Laman

Rabu, 26 Desember 2012

PRIHATIN TERHADAP KUNKER ANGGOTA DPR (BI-01-SS-12)

Dewan Perwakilan Rakyat banyak sekali di demo oleh masyarakat dengan segala keburukan tidak menjalankan tugas sesuai amanatnya.DPR sebagian besar hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding rakyatnya,jika para dewan benar-benar ingin menjabat suatu jabatan harus siap dengan segala amanat yang harus mereka laksanakan bukannya membuat berita acara di media yang sering kita dengar dan lihat selama ini kasus-kasus DPR yang begitu menumpuk itu suatu bukti bahwa mereka sebagian besar tidak menjalankan tugas dan melalaikan semua pekerjaannya.Hubungannya dengan kunjungan luar negeri apa? mari kita ulas.DPR melakukan kunjungan ke luar negeri biasanya melakukan studi banding dalam pembahasan suatu rancangan Undang-undang (UU). Namun ada juga yang dilakukan dalam rangka pengawasan dan kegiatan kemanusiaan.kenyataannya berbanding terbalik dari media yang saya dengar dan baca DPR hanya melaksanakan tugasnya tidak sepenuhnya jadi ya bisa dikatakan berbalut topeng dengan tugas jika ingin wisata ke luar negeri.Sekarang bagaimana kami tidak memandang DPR dengan pandangan negative karena bukti yang media cetak dan elektronik tampilkan sudah cukup membuat rakyat tidak simpati terhadap DPR.Semakin buruk saja negeri ini kapan bisa majunya jika pimpinan yang seharusnya jadi contoh tetapi berbuat seenaknya saja.Saya hanya menghimbau dengarkanlah suara hati rakyat,jalankan sesuai prosedur yang ada kami sadar bahwa tugas DPR itu berat tidak hanya membahas soal itu saja tetapi hendaknya jalankan sesuai prosedur yang benar dan jangan memanfaatkan keadaan dalam kesempitan.

Minggu, 23 Desember 2012

KELEMAHAN DAN KELEBIHAN OUTSOURCING (BI-01-SS-12)

Outsourcing system penyedia tenaga kerja kontrak, termasuk tenaga kerja pabrik dan Jasa Satuan Pengamanan ( SATPAM ). Dapat diartikan sebagai pemenuhan tenaga kerja pada satu perusahaan melalui sumber lain ( Bursa Tenaga Kerja atau badan yang didirikan untuk tujuan tersebut ). Manfaat yang bisa didapat oleh Pengguna / User diantaranya adalah, Pengguna / User mampu mengoptimalkan produktivitas dari penggunaan jasa tenaga kerja dengan resiko yang minimal, karena sebagian besar dari resiko yang timbul karena kesalahan penanganan tenaga kerja ada pada penyedia tenaga kerja ( Supplier.Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri. Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. Bayangkan, presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing.Celakanya, tidak semua karyawan outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.Bagi anda yang berniat mencari pekerjaan via perusahaan outsourcing, sebelum menanda tangani perjanjian kerja, ada baiknya anda perhatikan sejumlah point berikut ini: •Jangka waktu perjanjian. Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja. •Jam kerja. Peraturan tentang jam mulai bekerja dan berakhir, dan waktu istirahat . •Gaji dan tunjangan. jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing. •Posisi dan Tugas. Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja di perusahan lain. •Lokasi kerja. Pastikan bahwa penempatan anda di perusahaan klien sudah sesuai kesepakatan. Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing (Alih Daya) Problematika mengenai outsourcing memang cukup bervariasi, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan outsourcing maupun adanya perselisihan antara karyawan outsourcing dengan karyawan lainnya.Menurut pasal 66 ayat 2 huruf c Undang Undang no.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsourcing adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa. Tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pemberi kerja dengan karyawan outsourcing secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja (user). KEUNGGULAN OUTSOURCING SYSTEM Berbeda dengan sytem konvensional, dalam system Outsourcing, Pengguna / User dapat menentukan jangka waktu kontrak tanpa adanya keharusan untuk menjadikan pekerja kontrak sebagai pekerja tetap setelah mereka menjalani masa kerja selama 2 x kontrak berturut-turut atau lebih. Seandainyapun ini dilakukan secara intern pada system konvensional dengan tidak dibatasinya masa kontrak pekerja, bisanya sering mengundang kerawanan kearah yang kondusif. Dan ini adalah salah satu keunggulan dari system Outsourcing.  REFERENSI :  http://www.hrcentro.com/  http://www.portalhr.com/klinikhr/outsourcing/  http://en.wikipedia.org/wiki/Outsourcing

TUJUAN ANGGOTA DPR MELAKUKAN KUNJUNGAN KE LUAR NEGERI (BI-01-SS-12)

Setidaknya ada empat rombongan kunjungan kerja ke luar negeri yang dilakukan anggota dewan menjelang akhir tahun ini. Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke Perancis dan China dalam rangka persiapan revisi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, Komisi VII juga melakukan kunjungan ke Amerika Serikat untuk mendukung revisi UU Kedirgantaraan dan kunjungan ke Brasil untuk persiapan Rancangan Undang-undang Antariksa. Kunjungan kerja di luar negeri ini mengundang protes lantaran dilakukan di penghujung tahun. Negara-negara tujuan kunjungan kerja pun dianggap tidak relevan untuk mendukung pembahasan undang-undang.Akhir tahun adalah waktu yang tepat bagi pemerintah maupun DPR untuk membuang-buang anggaran. Berbagai kegiatan dilakukan seperti kunjungan kerja maupun pembuatan proyek.Mereka melakukan kunjungan kerja dan proyek tambal sulam untuk menghabiskan anggaran.Karena semua anggaran yang masih ada harus dihabiskan jika tidak maka akan surplus pada tahun depan, sejak berlakunya Undang Undang No17 Tahun 2003 tentang keungan negara, maka semua anggaran yang dikeluarkan harus tepat dan dihabiskan sesuai prosedur. “UU No17 Tahun 2003, tentang keuangan negara yang berbasis dinamis mengatur itu semua disiplin anggaran. Semua SKPD melakukan upaya penghabisan anggaran yang tersisa. Kelakuan ini berlangsung sejak lama tepatnya mulai tahun 2004, makanya di akhir tahun banyak villa maupun hotel yang ramai dipesan oleh pegawai pemerintah,” praktek tersebut harus dapat dihilangkan,dan semua pegawai pemerintah dan DPR melakukan transparansi anggaran.Harusnya baik anggota DPR dan pemerintah harus transparansi terhadap anggaran yang dikeluarkan. Namun agak sulit bagi mereka melakukan hal tersebut. Bagaimana anggaran itu sesuai tupoksi dan kinerja mereka.Sementara itu, beragam tudingan mengiringi kunjungan kerja Komisi IV DPR ke Brasil di akhir 2012 ini. Sekjen Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran (Fitra).Kunjungan kerja ke Brasil itu hanya untuk menghabiskan anggaran. Ini kan di penghujung akhir tahun. Jadi lagi-lagi orientasinya penghabisan anggaran,Selain itu, ada kebiasaan di DPR bahwa setiap rancangan Undang Undang selalu disertai paket kunjungan ke luar negeri. Hal itu membuat seolah-olah Undang Undang tidak bisa disahkan bila tidak ada kunjungan ke luar negeri.Setiap satu RUU ada harganya. Dalam satu standar harga itu sudah termasuk kunjungan ke luar negeri, sehingga mereka berpikir sudah ada anggarannya kenapa enggak dipakai. Moratorium aturan kunjungan kerja ke luar negeri dijanjikan hanya untuk meredam reaksi publik sesaat saja.Setelah masyarakat diam, wakil rakyat kembali bergerak untuk plesiran ke luar negeri. Menurut Yuna, tak ada kata lain yang bisa dilakukan selain menghukum anggota dewan yang kerap jalan ke luar negeri dengan alasan kunjungan kerja.Yang terpenting saat ini kita mencatat anggota DPR., wakil rakyat hanya bisa menghamburkan uang miliaran untuk kegiatan yang tidak penting.Tidak masuk akal ketika uang miliaran dipakai untuk tujuan yang sama sekali tidak penting,Salah satu pembicara mengatakan,laporan plesiran anggota dewan selama ini juga dibuat mengada-ngada. Tak masuk akal ketika kunjungan kerja ke luar negeri berhari-hari, sementara laporannya hanya setebal dua halaman. Padahal, laporan itu bagian dari bentuk pertanggungjawaban atas uang yang telah dikeluarkan.Kalau dilihat dari laporannya, di googling juga selesai. Target kunjungan kerjanya juga tidak tercapai. Dia menilai, anggota DPR tak lagi memiliki rasa peduli terhadap protes rakyat dan juga tidak lagi hirau kalau uang yang dihambur-hamburkan didapat dari bayar pajak. Seyogyanya uang pajak dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk mempertebal kantong pribadi. "Makanya mulai hari ini masyarakat sudah siap-siap menghukum mereka, tahun 2014 nanti tidak lagi memilih mereka. Siapapun yang ikut ke luar negeri jangan dipilh lagi. Jadi mereka harus dihukum," tegasnya.Dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sampai 30 November 2012, anggaran yang terserap ‘baru’ 70% atau Rp 738 triliun. Sementara penerimaan negara dari pajak dan lain lain sudah mencapai Rp 1.101 triliun. Kesimpulan : Jadi, menurut saya kunjungan yang dilakukan oleh anggota DPR jika benar mereka melakukan kunjungan dengan tujuan dalam rangka revisi undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan laksanakanlah tugas tersebut dengan baik dan jujur.Setidaknya kita dapat melakukan kerja sama dengan negara yang dikunjungi atau mendapat sebuah masukan solusi untuk kemajuan negara kita.Jangan hanya ingin jalan-jalan dengan tujuan menghabiskan anggaran negara saja lakukan sesuai amanat tugas sesuai dengan ketentuannya yang dilaksanakan oleh anggota DPR. Jika mereka melakukan hal tersebut dengan jujur dan melakukan kunjungan dengan membuahkan hasil saya yakin nama anggota DPR akan bersih dimata semua dan akan membawa manfaat yang bagus untuk negara Indonesia.Lkaukanlah semua dengan transparansi jangan menghambur-hmburkan uang akan jadi seperti apa negara ini jika dari wakil rakyatnya sudah seperti itu,jadikanlah contoh yang baik untuk rakyat Indonesia kalau bukan dari diri sendiri dari mana lagi perubahan maju untuk Indonesia. REFERENSI : •http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=e033b30d92889b4db8bc29f57623efb0&jenis=c4ca4238a0b923820dcc509a6f75849b

PEMBUBARAN BP MIGAS (BI-01-SS-12)

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: BPMIGAS) adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia. Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah. Dalam menjalankan tugas, BPMIGAS memiliki wewenang: • membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS • merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS • mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS • membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara • melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Pembubaran BPMIGAS Pada tanggal 13 November 2012, Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. Putusan MK itu berawal dari pengajuan Judicial Review oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas), di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jamiyatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Para tokoh itu dibantu oleh kuasa hukum Dr Syaiful Bakhri, Umar Husin, dengan saksi ahli Dr Rizal Ramli, Dr Kurtubi dan lain-lain. MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BPMIGAS dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Pemerintah memutuskan mengeluarkan Perpres No 95/2012 untuk membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas), sebagai langkah pasca putusan Mahkamah Konsitusi tersebut. BP Migas adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan pemasaran migas Indonesia. Artinya, hingga kini BP Migas telah berjalan selama lebih dari 10 tahun. Namun berbagai desakan dari beberapa ormas dan beberapa tokoh akhirnya memunculkan titik akhir dari BP Migas. MK menilai BP Migas yang diatur dalam UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan. Selain keberadaan BP Migas yang dianggap inkonstitusional, MK juga menilai UU Migas yang menjadi payung hukum lahirnya badan tersebut dianggap membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Pola unbundling yang memisahkan kegiatan hulu dan hilir ditengarai sebagai upaya pihak asing untuk memecah belah industri migas nasional sehingga mempermudah penguasaan. Memang tak dapat dimungkiri bahwa begitu banyak kontrak karya dengan KKKS yang terjadi dengan pihak asing justru merugikan Indonesia. Setidaknya terdapat dua alasan mengapa 10 tahun yang lalu dibentuk BP Migas. Pertama, untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kooptasi politik. Kedua, untuk menciptakan sebuah profesionalisme pengelolaan migas Indonesia. Keberadaan BP Migas menjadi jembatan antara pemerintah dengan dunia usaha migas. BP Migas dibentuk sebagai lembaga independen mengingat investasi migas setiap tahunnya mencapai Rp150 triliun-250 triliun. Alasan-alasan ini menjadi bukti nyata bahwa sesungguhnya keberadaan BP Migas merupakan sesuatu yang sangat penting bagi migas Indonesia kala itu. Karena itu, secara awam bisa kita lihat bahwa masalahnya bukan ada atau tidak BP Migas, melainkan bagaimana sistem kerja BP Migas selama ini (not what,vbut how?). Keputusan MK membubarkan BP Migas seolah menjadi keputusan yang terburu-buru di saat Komisi VII DPR RI juga sedang membahas amandemen UU Migas. Seakan-akan saat ini sedang terjadi insinergisitas antara lembaga legislatif dan yudikatif Indonesia. Namun, keputusan final dan mengikat yang telah diambil oleh MK tetap harus dihargai. Presiden SBY juga sudah mengambil langkah darurat untuk mengatasi implikasi berupa stagnasi KKKS yang terjadi pasca-pembubaran BP Migas dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95/2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi BP Migas dialihkan kepada Kementerian ESDM hingga muncul peraturan baru. Selain itu, disebutkan pula bahwa KKKS yang sudah berjalan akan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Presiden memang sudah mengambil langkah cepat dalam mengatasi tragedi pembubaran BP Migas ini.Namun mari melihat implikasi apa saja yang mungkin terjadi ketika semua tugas dan fungsi BP Migas dialihkan kepada Kementrian ESDM. Fokus pertanyaan publik saat ini adalah apakah Kementrian ESDM sudah dapat disebut sebagai kementerian yang berhasil melakukan reformasi birokrasi? Rasanya masih jauh dari sebutan "bersih", karena saat ini sedang terjadi berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana contoh yang dilakukan oleh mantan Dirjen LPE ESDM dan mantan Kepala Sub-Usaha Energi Terbarukan Ditjen LPE ESDM, dalam tender proyek Solar Home System di Kementerian ESDM. Tentu salah satu kasus yang terjadi ini adalah akibat dari belum terciptanya transparansi dan akuntabilitas di Kementerian ESDM.Jika yang terjadi demikian, bagaimana publik bisa dengan mudah memberikan kepercayaan estafet tugas BP Migas ke Kementerian ESDM? Sekali lagi, ini bukan masalah ada atau tidaknya BP Migas, melainkan bagaimana badan independen yang berfungsi sebagai regulator kerja sama migas Indonesia berjalan sesuai dengan kebutuhan migas Indonesia dan mengedepankan kepentingan nasional yang berdasarkan kepada konstitusi kita yaitu UUD 1945. Saat ini tak perlu menyalahkan apa pun dan siapa pun. Mencari solusi yang terbaik adalah penyikapan yang jauh lebih bijak di tengah pro kontra tragedi pembubaran BP Migas ini.Setidaknya terdapat tiga solusi yang dapat diambil oleh pemerintah untuk dijadikan langkah lanjut setelah lahirnya perpres estafet tugas BP Migas kepada Kemetrian ESDM. Pertama, harus dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme berbagai kontrak BP Migas dengan KKKS, apakah benar-benar tidak ada pelibatan pemerintah dalam hal ini kementrian ESDM? Apakah betul-betul hanya BP Migas yang menjadi aktor dalam pengelolaan migas negeri ini? Hal ini penting sebagai evaluasi kapasitas dan kapabilitas kementerian ke depan dalam mengelola migas dengan berbagai aspek penting yang harus menjadi concern ke depan.Melihat kondisi ini pemerintah wajib melakukan pembenahan terhadap birokrasi di Kementrian ESDM. Kedua, menjadikan energi sebagai "The Leading Sector" dalam pembuatan berbagai kebijakan lain karena kebutuhan energi ada di hampir semua kegiatan berkehidupan. Teori ini didasarkan pada esensi energi yang merupakan masa depan dunia sehingga harus ditempatkan sebagai sektor yang paling strategis. Ketiga,membentuk Komite Hulu Migas. Komite ini nantinya akan diisi oleh para stakeholder migas dalam rangka melaksanakan fungsi kontrol pengelolaan migas Indonesia.Namun yang harus digarisbawahi, para pejabat dan anggota di komite ini haruslah melewati proses secara terbuka dan tentu dengan menganut asas merit system. Dengan demikian, lembaga yang baru ini bukan cerminan BP Migas yang hanya "ganti baju", melainkan juga sungguh-sungguh memiliki sistem bekerja yang jauh lebih baik daripada BP Migas.Terlepas dari apa pun solusi yang diambil oleh Pemerintah Indonesia, ada satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan ialah memperbaiki political will. Bagaimanapun, kebijakan publik adalah apa pun yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh pemerintah. Hal ini tentu terkait oleh niat yang dimiliki pemerintah. Jika selama ini pemerintah kita belum menunjukkan keseriusan untuk mengelola migas, maka seharusnya pemerintah bisa lebih berani mengambil sikap terhadap apa pun yang mengancam eksistensi migas Indonesia. Ini semata untuk kepentingan rakyat, dan tak boleh ada konflik kepentingan disini.Bagaimanapun, migas adalah sektor primadona di dunia, praktis aktor politik akan ambil peran dalam hal ini, karena bicara politik adalah bicara kekuasaan dan penguasaan atas migas adalah salah satu variabel penting dalam pencapaian kekuasaan. Hal ini mengingatkan pada pernyataan Menteri Keuangan Jerman pada 1973, ketika terjadi embargo minyak di Eropa oleh Timur Tengah,"When it comes to oil, 90 percent is all about politics, and 10 percent itself is about oil." Pertanyaannya, seberapa besar tragedi BP Migas menjadi titik tolak Pemerintah Indonesia untuk sanggup dan gagah bertarung dalam negosiasi- negosiasi politik migas yang melibatkan kepentingan domestik dan asing. Sekarang, rakyat menunggu dan akan mengawal, sampai di mana keberadaan sumber daya migas Indonesia, benar-benar diperjuangkan untuk semata-mata kepentingan rakyat, bangsa dan negara? Tragedi BP Migas akan menjadi tragedi bangsa jika dibubarkan tanpa solusi nyata. REFERENSI : • http://economy.okezone.com • www.wikipedia.com

Senin, 10 Desember 2012

KINERJA SOFTWARE AKUNTANSI YANG EFISIEN (BI-01-SS-12)

Definisi Software Akuntansi Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan.Software atau program Akuntansi merupakan perangkat lunak (software) yang dibuat untuk memudahkan aktivitas dan pencatatan akuntansi dengan memanfaatkan konsep modularitas atas serangkaian aktivitas yang serupa ke dalam modul-modul spesifik seperti pembelian (Account payable), penjualan (Account receivable), penggajian, buku besar, dan lain-lain. Perangkat lunak ini bisa merupakan perangkat lunak yang dikembangkan sendiri oleh perusahaan, atau dibeli dari pihak ketiga yang menyediakannya, atau dapat pula merupakan kombinasi dari keduanya. Karena hal tersebut, kompleksitas dan kapabilitas perangkat lunak akuntansi menjadi sangat beragam bergantung pada kondisi lingkungan perusahaan yang akan menggunakannya. Ada banyak perangkat lunak akuntansi baik buatan lokal maupun luar negeri dengan fitur-fitur seperti: • Multi User • Multi Company • Berbagai Bahasa • Database • Multi Cabang • Multi Currency • Modul AR, AP, GL, Stock, Payroll, dll Pada prinsipnya program akuntansi (keuangan) ditujukan untuk menghasilkan laporan akuntansi keuangan, yaitu Neraca (Balance Sheet) – Rugi laba (Profit Lost Statement) – Laporan Perubahan Posisi Keuangan (Cash Flow). Untuk dapat menghasilkan laporan tersebut, langkah mendasar adalah menyusun perkiraan atau account atau ledger atau Buku Besar. Dimana setiap ledger memiliki kode dan nama (yang lazim digunakan) serta memiliki pos-pos yang jelas dalam posisi laporan keuangan, sepert ledger untuk Neraca, Ledger untuk rugi Laba, Ledger untuk Biaya Pabrikasi dan Ledger untuk Manufaktur (pabrik).Software Akuntansi merupakan perangkat lunak (software) yang dibuat untuk memudahkan aktivitas dan pencatatan akuntansi dengan memanfaatkan konsep modularitas atas serangkaian aktivitas yang serupa ke dalam modul-modul spesifik seperti pembelian, penjualan, penggajian, buku besar, dan lain-lain. Prinsif kerja Software akuntansi ditujukan untuk menghasilkan akuntansi laporan keuangan, yaitu Neraca, Rugi laba, Laporan Perubahan Posisi Keuangan atau Cash Flow. Untuk dapat menghasilkan laporan tersebut, langkah mendasar adalah menyusun perkiraan atau account atau ledger atau Buku Besar. Dimana setiap ledger memiliki kode dan nama yang umum digunakan serta memiliki pos-pos yang jelas dalam posisi laporan keuangan, sepert ledger untuk Neraca, Ledger untuk rugi Laba, Ledger untuk Biaya Pabrikasi dan Ledger untuk Manufaktur atau pabrik. Software akuntansi ini bisa merupakan software yang dibuat dan dikembangkan sendiri oleh perusahaan, atau dibeli dari pihak pembuat dan vendor software akuntansi, atau dapat pula merupakan gabungan dari keduanya. Karena hal tersebut, kompleksitas dan kapabilitas software akuntansi menjadi sangat beragam bergantung pada kondisi lingkungan perusahaan yang akan menggunakannya. Ada banyak software akuntansi baik buatan lokal maupun luar. Pada saat ini perusahaan memiliki akan maju terus pembukuan di komputer. Untuk memperoleh pandangan yang benar dan wajar pembukuan, audit software telah membantu auditor. Dengan bantuan software akuntansi ber fitur audit, secara signifikan mengurangi jumlah kerja keras dan waktu yang digunakan auditor dalam memeriksa dokumen. Perangkat lunak Audit juga membantu auditor untuk menyelesaikan pekerjaan audit sangat mudah dan cepat. Ia telah membantu auditor untuk berhenti dan memperbaiki kesalahan banyak karena kerja audit sangat mudah untuk membuat kesalahan dan penipuan. Hal ini memungkinkan auditor untuk mengusulkan manajemen untuk mendapatkan sistem akuntansi yang lebih baik. Beberapa manfaat yang dapat kita rasakan apabila menggunakan software akuntansi : 1. Sangat mudah digunakan 2. Tidak memerlukan pemahaman teori akuntansi mendalam 3. Input transaksi dengan cepat dan mudah tanpa Debet – Kredit 4. Fasilitas software dapat dipilih sesuai kebutuhan (bayar apa yang dipakai saja) 5. Reminder, ratios, business formula dan berbagai grafik interaktif 6. Tampilan program yang menarik dan menyenangkan 7. Seluruh laporan dapat di klik (drill-drown) untuk menampilkan detail transaksi 8. Terdapat pilihan Bahasa yaitu Indonesia, Malaysia dan Inggris 9. Fasilitas Giro Mundur, Serial Number, Lot Number, Sinkronisasi Data Antar Cabang 10. Harga sangat terjangkau REFERENSI : • http://seomua.blogspot.com • www.wikipedia.com

Selasa, 27 November 2012

IFRS EFISIENSIKAN LAPORAN KEUANGAN (BI-01-SS-12)

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB).Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC),Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC). Beberapa manfaat IFRS untuk menyusun laporan keuangan antara lain : 1. Dapat menciptakan efisiensi dalam penyusunan laporan keuangan 2. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan standar akutansi keuangan yang dikenal secara internasional. 3. Penerapan IFRS ke dalam PSAK juga efektif menurunkan biaya modal dengan membuka "fund raising" melalui pasar modal secara global. IFRS bukan hanya merubah cara perusahaan membuat laporan keuangan, tetapi juga merubah bagaimana perusahaan menjalankan bisnis.Untuk menyahuti tuntutan konvergensi IFRS ke dalam PSAK tersebut mutlak dibutuhkan kesiapan dari para praktisi, antara lain akuntan manajemen, akuntan publik, akuntan akademisi dan kesiapan para regulator maupun profesi pendukung lain, seperti penilai dan aktuaris.Penerapan PSAK berbasis IFRS akan berdampak besar bagi dunia usaha, terutama pada sisi pengambilan kebijakan perusahaan yang didasarkan kepada data-data akuntansi.Selain berdampak pada sisi akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan, konvegensi IFRS juga berdampak pada sistem informasi teknologi perusahaan, sumber daya manusia yang terlibat di perusahaan dan berdampak pada system organisasi perusahaan.Untuk memperlancar proses adopsi PSAK, lanjut Ersa, keberhasilan masa transisi adalah kunci utamanya.Terkait dengan perubahan standar akuntansi keuangan itu, katanya, langkah efektif yang perlu dilakukan perusahaan selama masa transisi adalah membentuk tim adhoc konvergensi IFRS yang bertanggung jawab untuk melakukan persiapan awal dan mengorganisasikan sumber daya.IFRS kini sudah banyak diadopsi PSAK sejumlah negara guna menjawab permintaan investor institusional dan pengguna laporan keuangan lainnya.Apabila Indonesia sudah benar-benar menerapkan IFRS,laporan keuangan Indonesia sangat berkualitas dan menjadi meningkat termasuk laporan keuangan BUMN. REFERENSI : http://www.antaranews.com

PENERAPAN EKONOMI HIJAU DI MASYARAKAT (BI-01-SS-12)

Ekonomi hijau adalah ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial dengan cara menghilangkan dampak negative dalam rangka menumbuhkan ekonomi.Penerapan ekonomi hijau yang langsung di masyarakat dengan melakukan kegiatan yang tidak merusak alam tetapi memanfaatkan alam dengan teknik yang tidak berdampak buruk untuk lingkungan.Menimbulkan banyak emisi dan polusi lingkungan, hemat dalam memanfaatkan sumber daya alam, keanekaragaman hayati dan energi dengan prinsip pemanfaatan berkeadilan sosial.Pertumbuhan pendapatan dan penciptaan lapangan kerja baru bersumber dari investasi pemerintah dan swasta dengan menerapkan prinsip perekonomian yang berkelanjutan yang rendah karbon dan berkeadilan. Oleh karena itu, sebenarnya investasi hijau perlu didukung oleh dana publik.Tetapi, agar investasi tersebut tepat sasaran dengan upaya kita menciptakan kesejahteraan sesuai Target Pembangunan Milenium (MDGs), maka upaya yang harus pertama dilakukan adalah reformasi birokrasi kebijakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang mengarah pada pengembangan dan penerapan ekonomi hijau.Kemudian banyak sekali organisasi nirlaba lingkungan mulai memberikan perhatian dan mulai memberikan dukungan terhadap konsep ekonomi hijau ini.Dalam situsnya Conservation International organisasi ini melansir ada enam prinsip ekonomi hijau yang perlu dikembangkan yaitu : 1. bagaimana kita mengamankan masalah pangan, 2. air, 3. iklim, 4. spesies, 5. budaya/adat 6. energi. Salah satu yang terpenting diterapkan ekonomi hijau seperti air Hampir semua keperluan manusia memerlukan air seperti untuk sanitasi, industri minuman, pertanian, banyak tenaga listrik, bahkan pengembangan turisme dan lainnya. Tetapi, kita berpikir yang sama bahwa air akan ada terus sepanjang masa dan hanya memerlukan pengelolaan yang baik atau anggapan ini sering disebut dengan tragedy of common.Anggapan seperti ini memang tidak begitu salah, tetapi kenyataannya banyak di antara teman-teman di desa bahkan di kota merasakan kekurangan air.Memang betul hujan selalu ada dan tersedia di musimnya, tetapi kita lupa juga bahwa tanpa ada tumbuhan yang dapat menyimpan air dalam tanah, air mengalir saja ke laut; sehingga air pun tidak ada lagi pada musim kemarau. Akibatnya bukan hanya petani kita kekurangan air, industri mengalami kesulitan karena air sebagai bahan baku, juga kita mengalami kesulitan untuk keperluan sanitasi.Secara global, air menjadi lebih langka dan telah dilansir oleh UNEP sebagai hal yang sangat perlu ditangani dengan baik, bukan hanya untuk keperluan lokal, tetapi juga global. Kelangkaan air ini tampak terlihat dari seringnya kegagalan panen di negara-negara Afrika karena kekurangan air.Secara global juga masalahnya bukan hanya kuantitas ketersediaan air, tetapi juga kualitas. Di sungai-sungai air sudah terkena polusi berat sehingga tidak layak dipakai sebagai air minum, bahkan untuk keperluan pertanian, mandi, dan lainnya.Polusi di perairan tawar baik di sungai, danau maupun di dalam tanah di perkotaan bukan saja karena hasil buangan industri yang masuk ke sungai, tetapi juga sampah dari rumah tangga. Kalaupun dapat dipakai sebagai sumber air, perusahaan air minum untuk perkotaan harus mengeluarkan banyak uang untuk membersihkannya.Masalah air bertambah parah akhir-akhir ini karena adanya perubahan iklim, kerusakan lingkungan khususnya hutan dan penggunaan air yang tidak efisien serta pengambilan air dalam tanah yang melebihi kapasitas. Bahkan, banyak yang menduga kita akan kehabisan air bersih lebih cepat daripada kita akan kekurangan minyak dan gas bumi. Masalah air tidak bisa juga terlepas dari budaya kita dalam mengelola air. Oleh karena itu, budaya untuk air sangat erat kaitannya dengan budaya masyarakat lokal. Sebagai contoh, banyak masyarakat yang secara budaya dapat melestarikan air dan seisinya dengan cara adat. Pelestarian sungai, air dikeramatkan atau dilabeli suci adalah sesuatu yang umum di setiap masyarakat di Indonesia.Dalam hal perlakuan terhadap sumber daya sungai dan mata air, masyarakat mempunyai kearifan tradisional agar air dapat dikelola dengan baik. REFERENSI : http://www.shnews.co/detile-2976

Selasa, 20 November 2012

KARAKTER YANG DIPERLUKAN SEORANG KARYAWAN (BI-01-SS-12)

1.Adaptasi Seorang pegawai harus dapat menyesuaikan diri terhadap lingkungannya,dimana dia dapat menempatkan diri ketika berada dimana saja.Perusahaan akan memilih pegawai yang dapat dengan cepat menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitarnya dengan begitu pekerjaan yang ia kerjakan akan mendapat hasil yang maksimal.Seorang pegawai juga harus tahu posisi yang dia jalankan ketika berada di dalam ruang kerja ataupun di lapangan. 2.Kerja sama tim Perusahaan juga mengiginkan mendapat keuntungan yang besar dari produksinya.Oleh karena itu perusahaan melalui atasannya membuat suatu kerja sama tim yang dibuat antar pegawai.Kerja sama tim yangdiharapkan sebuah perusahaan dimana semua anggota tim dapat menghasil yang terbaik yang diinginkan oleh perusahaan.Di dalam kerja sama tim pegawai dapat membagi tugas-tugasnya bekerja sama tidak saling egois dalam mengemukakan pendapat satu tim satu hasil yang baik itu yang perlu diwujudkan. 3.Komunikasi Seorang pegawai juga harus bisa berkomunikasi dengan baik,dengan baik disini yang diartikan jika sedang melakukan presentasi komunikasi dengan para audiens harus menggunakan bahasa Indonesia yang sopan dan baik.Pegawai jika dapat berbicara dengan lawa pembicaranya dengan cara yang benar dia akan mendapat point tersendiri karena di era masa kini jarang sekali seorang pegawai dapat berkomunikasi dengan baik. Tidak hanya berbicara dengan orang lain tetapi juga harus dapat mendengarkan sesuatu topik ataupun hal lain yang harus kita simak dan dengarkan.Pegawai dianjurkan dapat memiliki keahlian dalam berbagai macam bahasa. 4.Critical observation Mampu menghadapi suatu masalah yang terjadi sesuai dengan kasus pegawai tersebut dan mengabil keputusan secara kritis ,dengan mencermati masalah yang terjadi dan memberikan suatu masukan sebagai jalan keluarnya. 5.Dapat memecahkan masalah Jika mendapatkan suatu permasalahan harus bisa menyelesaikannya dengan cara yang baik dan dapat menemukan solusi yang tepat.Dengan cara mentelaah permaslah tersebut lebih detail pasti akan dapat menemukan solusi yang tepat untuk memecahkannya. 6.Konflik resolusi Prinsip-prinsip dasar dalam resolusikonflik: Fokus pada situasi, isu, tingkah laku (bukan pada orang). Jaga kepercayaan diri dan hargai orang lain. Jaga hubungan yang konstruktif. Berinisiatif untuk membuat sesuatu lebih baik. Pimpin dengan memberi contoh dan berpikir kedepan. Prinsip dasar diatas dilakukan dalam mencari resolusi konflik, namun ada prinsip dasar yang lain yaitu: Berpikir sebelum berreaksi, mendengarkan dengan aktif, jamin proses adil, bidik masalah, terima tanggungjawab, gunakan komunikasi langsung, pahami kepentingan, fokus masa depan dan pilih yang saling menguntungkan. Dalam sebuah konflik jika tidak dapat diselesaikan akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan apalagi konflik tersebut sudah dalam skala yang besar seperti perang suku, kerusuhan antar SARA. Kerugian yang ditimbulkan hilangnya nyawa dan materi atau secara psikologis. REFERENSI : http://menotimika.wordpress.com/2007/07/20/resolusi-konflik

Sabtu, 17 November 2012

INEFISIENSI PLN DALAM POLEMIK DAHLAN ISKAN DENGAN DPR (BI-01-SS-12)

Akhir-akhir ini kita sering melihat berita acara memuat kasus dahlan iskan yang berseteru dengan DPR,begitu kencangnya berita ini menjadi perbincangan di masyarakat sekitar.Dpr mengundang dahlan iskan untuk menghadri rapat yang dibentuk oleh Komisi VII,DPR mendapat keterangan dari audit yang menyatakan infefisiensi sebesar 37 triliun yang terjadi di PLN yang artinya ketidakmampuan PLN memaksimalkan penggunaan gas dalam menggerakkan pembangkitnya,PLN tidak mampu memaksimalkan pemafaatan seluruh sumber daya (gas) yang lebih murah dalam pembangunan pembangkitan lisrik berbahan gas. Hal itu karena tata niaga gas yang kurang mendukung penyediaan gas bagi PLN. Gas kita lebih banyak diekspor untuk memenuhi kontrak ekspor jangka panjang dengan negara lain. Selain itu dari hasil pemeriksaan BPK, PLN juga dinilai tidak tegas dalam melakukan kontrak dengan pemasok gas. Menurutnya, tidak ada klausul sanksi dalam kontrak, yakni ketika pemasok gas tidak memenuhi pasokan gasnya ke PLN sehingga PLN harus mengoperasikan pembangkit dengan BBM yang lebih mahal dan pemeliharaan pembangkit menjadi lebih tinggi. Semua itu menimbulkan pemborosan bagi PLN, yang pada akhirnya harus ditutup dengan subsidi dari APBMemang, tak menutup mata, celah korupsi terkait hal ini bukan mustahil ada, diantaranya dalam kontrak yang dianggap tidak tegas oleh BPK itu. Demikian juga, entah termasuk dalam hal yang diaudit oleh BPK saat itu atau tidak, yakni rahasia umum berkaitan dengan pencurian setrum. Tak ada salahnya, Dahlan Iskan nanti benar-benar bersedia meghadiri panggilan DPR tidak perlu emosi. Tetap santai kalau selama ini sudah merasa bekerja dengan benar. Kalau perlu ungkap juga oknum-oknum yang melakukan pemerasan. Kesimpulan : Jadi efisiensi yang terjadi di PLN gagal memperoleh pasokan bahan bakar murah yakni gas untuk pembangkit listriknya dan juga terkait gagalnya pembangunan pembangkit listrik baru berbahan bakar gas. PLN juga dinilai tidak tegas dalam melakukan kontrak dengan pemasok gas serta diketemukannya laporan audit PDTT dilaksanakan langsung atas permintaan Komisi VII DPR itu memang menyimpulkan “PLN kehilangan kesempatan untuk berhemat” atau banyak disebut inefisiensi di tubuh PLN Rp 37 triliun.oleh karena itu Dahlan Iskan diminta kejelasannya di DPR tetapi ia menolak datang karena ia berfikir itu hanya untuk memeras BUMN.Jika Dahlan Iskan memang merasa kinerjanya selama ini sudah benar hadapi dan datang ke DPR untuk memeberikan penjelasan yang transparan.Ungkap semua oknum-oknum yang disebutkan oleh Dahlan.lakukanlah semua dengan transparan jangan takut jika merasa benar dan jujur.Masyarakat ingin mengetahui secara transparan dari semua kasus jangan ditutup-tutupi seolah-olah tidak terjadi apa-apa.Kejujuran itu memang sangat sulit untuk diterapkan karna orang-orang bertindak jujur dalam pemerintahan akan dijatuhkan. Referensi : http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/10/29/inefisiensi-belum-tentu-korupsi-bos-505107.html

Jumat, 16 November 2012

Indonesia Sulit Terapkan Green Economy (BI-01-SS-12)

Green economy adalah suatu gerakan pembangunan untuk mencegah eksploitasi atas lingkungan alam dan melindungi alam dari keuntungan dan praktik-praktik industri jangka pendek yang menimbulkan masalah yang sangat mendesak di lingkungan masyarakat.Green economy dibangun atas dasar kesadaran akan pentingnya ekosistem yang menyeimbangkan aktivitas pelaku ekonomi dengan ketersediaan sumber daya. Selain itu, pendekatan green economy dimaksudkan untuk mensinergikan tiga nilai dasar yakni: profit, people, dan planet. Pandangan ini mengimbau agar para pelaku ekonomi bukan hanya memaksimalkan keuntungan semata, tetapi juga harus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat serta turut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Esensi dari green economy ialah mengarah pada rekonfigurasi bisnis yang lebih baik pada investasi alam. Green economy diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi dampak dari perubahan iklim. Sehingga pada saat yang bersamaan, usaha ini akan mengurangi emisi gas rumah kaca, menghasilkan sampah dalam jumlah kecil, penghematan energi, dan meminimalisasi limbah-limbah industri. Green Economy menjadi paham yang kini tengah coba ditanamkan di dunia. Paham ekonomi ini mencoba menggabungkan keseimbangan kesejahteraan dan sosial manusia dengan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis secara signifikan. Beberapa negara sudah mencoba menerapkan ini sebagai bagian dari kebijakannya. Seperti China dengan pemanas air tenaga matahari, pertanian organik di Uganda, urban planning di Brasil, atau pun pembangunan ekologi rural di India. Sayangnya bagi Indonesia, green economy ini masih sulit diterapkan. Menurut Deputi 1 Bidang Perencanaan dan Hubungan Internasional Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Heru Prasetyo, ada beberapa masalah yang menimbulkan kesulitan ini. "Undang-undang kita tidak semua memberi jalan untuk green economy. Termasuk perundangan yang ada di bawahnya, seperti Perpres (Peraturan Presiden), Permen (Peraturan Menteri), atau pun Perda (Peraturan Daerah).Terkadang peraturan lama dan baru saling tumpang tindih. Peraturan lama cenderung masih sangat eksploitatif pada alam dan kurang mendukung green economy. Sebaliknya, peraturan baru sudah mulai ramah lingkungan. Ketika diterapkan di lapangan, sering membuat bingung para pelakunya. Lambatnya penerapan ini membuat Indonesia rentan akan eksploitasi berlebih pada alam. Termasuk pembalakan liar dan kebakaran hutan."Indonesia termasuk satu dari dua negara mengemisi setengah dari emisi karbon hutan dunia," Sulitnya penerapan ini membuat target penurunan emisi yang diterapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sukar dicapai. Presiden sebelumnya menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebanyak 26 persen dan menumbuhkan ekonomi hingga tujuh persen. Langkah-langkah untuk dapat menerapakan green economy di Indonesia sebagai berikut :  Dunia industri. Tatkala akan memproduksi suatu produk, sebaiknya memikirkan dampak yang akan ditimbulkan dari kegiatan produksi tersebut. Tanggung jawab perusahaan tidaklah terbatas sampai di depan pintu gerbang pabrik saja. Jauh lebih besar dari itu, mulai dari hulu hingga ke hilirnya.Efektivitas dan efisiensi dari bahan dasar, produk, dan limbah menjadi penting, sedapat mungkin diperhatikan guna berkelanjutan dan mengubah pola ekonomi yang linier menjadi siklus. Sehingga industri tidak lagi dituduh menjadi biang keladi permasalahan lingkungan dan pengisap sumber daya. Di samping produksi yang berkelanjutan, industri juga harus menginternalisasi biaya lingkungan dan sosial.  Masyarakat. Pertama-tama masyarakat harus diberikan pemahaman tentang green economy. Sebab masih banyak masyarakat yang bersikap tidak tahu atau tidak mau peduli akan manfaat jangka panjang sumber daya alam, sekaligus tidak peduli dengan tragedi kerusakan lingkungan yang terjadi. Maka kuncinya adalah bagaimana membuat masyarakat sadar akan ekologi.Masyarakat merupakan konsumen dari produk-produk yang dihasilkan oleh industri. Sehingga masyarakat sedapat mungkin diajarkan untuk lebih kritis dalam memilih produk-produk yang ramah dengan lingkungan. Masyarakat juga perlu mengubah pola konsumsi sekaligus merevolusi gaya hidup yang selama ini cenderung apatis.  Pemerintah. Beberapa waktu yang lalu Menteri Lingkungan Hidup meminta seluruh perusahaan di Indonesia menerapkan konsep green economy, langkah ini patut untuk diapresiasi. Pemerintah dan DPR sebenarnya telah mengeluarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga tinggal diimplementasikan saja. Selain sebagai regulator, pemerintah juga berperan mengawasi penerapan konsep green economy agar alam Indonesia tidak porak-poranda.  Kesimpulan : Jadi green economy dapat diterapkan di Indonesia atas kesadaran dari semua pihak baik dar diri sendiri maupun pihak yang memegang peran penting.Semua harus sadar dan peduli terhadap ancaman penghijauan di Indonesia yang makin lama makin terkikis karena banyaknya limbah dari suatu industri yang menyebabkan pencemaran atau polusi.Green economy ini dapat berjalan jika semua pihak dapat bekerja sama atas kepeduliannya terhadap alam,kita tentu tidak ingin kalah saing dengan negara-negara yang sudah menerapkan green economy, mereka saja bisa melakukan itu kenapa negara kita yang terkenal akan kekayaan alam hutan dan sebagainya tidak dapat menerapkan green economy? Bukannya kita tidak bisa tetapi diantara masyarakat kita kurang memiliki rasa kepedulian terhadap ekositem. Kita bisa melakukannya jika individu saling bekerja sama dan peduli terhadap alam.Apabila kita melakukan green economy dan Indonesa dapat menerapkannya berarti Indonesia sudah berinvestasi dalam jangka panjang karna alam itu sangat penting bagi kehidupan manusia di Dunia. REFERENSI : http://nationalgeographic.co.id/berita/2012/04/indonesia-sulit-terapkan-green-economy http://www.equator-news.com/kolom/20120611/mengurai-green-economy

Kamis, 08 November 2012

IFRS DAPAT MEMAJUKAN NEGARA INDONESIA (BI-01-SS-12)

1.Pengertian IFRS IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan. 2.Penerapan IFRS Semua persiapan ke arah sana harus diselesaikan karena ini akan dimulai pada 1 Januari 2012. Coba dilihat dampak pada biayanya karena pengalihan standar akan menyebabkan timbulnya ongkos tambahan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (5/5), saat menjadi pembicara kunci dalam seminar ”IFRS, Penerapan dan Aspek Perpajakannya”. Menurut Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini. ”Kalau standar itu dibutuhkan dan akan meningkatkan posisi Indonesia sebagai negara yang bisa dipercaya di dunia dengan tata kelola dan pertanggungjawaban kepada rakyat dengan lebih baik dan konsisten, tentu itu perlu dilakukan,” ujarnya.Selain IFRS, kutub standar akuntansi yang berlaku di dunia saat ini adalah United States General Accepted Accounting Principles (US GAAP).Negara-negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB). Setelah berkiblat ke Belanda, belakangan Indonesia menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke Amerika Serikat dan nanti mulai tahun 2012 beralih ke IFRS. Manfaat Penerapan IFRS •meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK). mengurangi biaya SAK. •meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan. •meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan. •meningkatkan transparansi keuangan. •menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal. •meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan. Contoh kasus Pengadopsian Standar Akuntansi Keuangan negara-negara didunia dilatar belakangi oleh era globalisai menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara internasional setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, suplier, investor, kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan yaitu nasionalisme dan budaya setiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiap tiap negara, perbedaan kepentingan anatr perusahaan multi nasional dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta tingginya biaya untik mengubah prinsip-prinsip akuntansi. Investor dari belanda bisa dengan mudah ber investasi di Jepang, Amerika, Singapore atau bahkan Indonesia. Kebutuhan ini tidaj bisa terpenuhi apabila perusahaan-perusahaan masih memakai prinsip laporan keuangan yang berbeda-beda. Amerika memakai FASB dan US GAAP, Indonesia memakai PSAK-nya IAI, uni eropa memakai LAS dan LASB. Kesimpulan Dengan adanya IFRS dan prisip keuangan standar akuntansi yang lainnya sebuah perusahaan dituntut untuk dapat menerapkan standar akuntansi internasional demi memajukan perusahaan itu untuk kedepan serta dapat menghasilkan suatu informasi keuangan yang dapat kita jadikan perbandingan, dapat juga menganalisis dari laporan keuangan tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip standar akuntansi penerapannya atau belum dilaksanakan.Selain itu kita juga dapat menjalin hubungan baik dengan investor dari negara lain walaupun dalam jarak jauh kita dapat menggunakan teknologi yang sudah canggih sekarang. REFERENSI : http://gemaisgery.blogspot.com/2012/03/pengertian-ifrs-dan-p enerapannya.html

Rabu, 07 November 2012

KETERAMPILAN AKUNTAN YANG DIPERLUKAN PERUSAHAAN (BI-01-SS-12)

1.1 Pendahuluan Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.Profesi akuntan bertugas untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika ekonomi global. Profesi akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan. Pada saat ini profesi akuntan tidak hanya sebagai seorang pencatat transaksi, pengolah transaksi, ataupun sekedar penghasil informasi semata. Profesi akuntan pada saat ini dituntut mampu memberikan suatu nilai tambah terhadap entitasnya di tempat dia bernaung. Dapat diprediksi apabila seorang akuntan hanya bertugas untuk menghasilkan informasi keuangan tanpa adanya unsur nilai tambah dari akuntan tersebut maka informasi yang dihasilkan akan menyesatkan para penggunanya. 1.2 Pembahasan Keterampilan akuntan yang sangat dibutuhkan di perusahaan adalah sebagai berikut :  Keterampilan komputer Hampir semua perusahaan saat ini menggunakan komputer sebagai alat bantu penunjang aktivitas bisnis karenanya skil di bidang komputer dan yang berhubungan dengan perangkat keras atau lunak akan sangat dibutuhkan.Dijaman yang sudah modern ini perusahaan sudah banyak yang melaporkan atau menyusun laporan keuangan dengan menggunakan computer.Bagi akuntan sudah disediakan software akuntansi penunjang untuk mempermudah dalam menyelesaikan pekerjaannya.  Keterampilan dalam mengelola SDM Perusahaan yang memiliki jumlah karyawan banyak akan sangat membutuhkan mereka yang ahli di bidang sumber daya manusia untuk mengatur dan menangani segala kebutuhan karyawan sehingga karyawan merasa nyaman bekerja di perusahaan tersebut.  Keterampilan bahasa asing Penguasaan bahasa asing terutama Bahasa Inggris saat ini sudah menjadi persyaratan umum yang diajukan pihak perusahaan. Namun jika kita bisa menguasai bahasa asing lain selain Bahasa Inggris maka peluang kita mendapatkan pekerjaan akan lebih mudah. Maka dari itu kuasailah setidaknya satu bahasa asing yang akan membuat skil kita unik.  Keterampilan mengajar Keterampilan mengajar juga sangat dibutuhkan banyak perusahaan dewasa ini untuk memberikan pengetahuan tambahan kepada karyawan mereka, bisa di bidang bisnis manajemen, perpajakan, komunikasi, dll.  Keterampilan manajemen keuangan Setiap perusahaan pasti membutuhkan mereka yang ahli di bidang keuangan untuk mengatur sistem keuangan masing-masing sehingga kelangsungan bisnis perusahaan bisa dirancang dan dimonitor ke depannya. Kamu yang mempunyai keterampilan di bidang akuntansi, investasi dan perencana bisnis akan lebih mudah untuk mendapat pekerjaan.  Keterampilan Matematika Kamu yang suka hitung-hitungan dan ilmu eksakta maka tidak perlu khawatir karena saat ini keterampilan di bidang kimia, statistik, biologi atau fisika juga sangat dibutuhkan perusahaan terutama yang bergerak di bidang obat-obatan, pangan dan penelitian.  Keterampilan dalam memcatat transaksi keuangan ke dalam jurnal proses pencatatan diawali dengan adanyatransaksi keuangan.Setiap transaksi keuangan yang dilakukan oleh perusahaan harusdidasari dan dibuktikan dengan ’bukti transaksi’.Bukti transaksi yang dimaksud bisa berupa bon, kuaitansi (penerimaan atau pembayaran uang tunai), faktur pembelian, faktur penjualan, dan/atau bukti-bukti lainnya yang mendukung terjadinya transaksi keuangan.Berdasarkan bukti transaksi inilah, selanjutnya kita dapat menyelenggarakan pencatatan transaksi keuangan.  Keterampilan dalam mencatat transaksi keuangan ke dalam buku besar Pada dasarnya, setiap transaksi keuangan (didukung dengan bukti transaksi) yangterjadi di perusahaan dapat langsung dicatat ke dalam akun-akun buku besar yang terkait. Namun, model pencatatan secara langsung dari bukti transaksi ke dalam akun buku besar,dalam praktiknya di perusahaan (terutama perusahaan besar) sangat menyulitkan, lebih-lebih jika kita harus mengkoreksi kembali pembukuan yang telah kita lakukan. Hal inidisebabkan oleh tidak tampaknya satu transaksi pada satu halaman buku/catatan. 1.3 kesimpulan jadi jika kita ingin mendapatkan pekerjaan yang berkualitas sesuai keahlian atau kemampuan dalam diri kita di bidang akuntansi,harus memenuhi criteria di atas. Perusahaan di zaman sekarang sudah menggunakan teknologi yang canggih dan membutuhkan tenaga kerja yang berkualitas juga.Persaingan yang begitu ketat untuk itu kita perlu meningkatkan softskill kita masing-masing atau kemampuan individual di dalam bidangnya masing-masing. • REFERENSI : http://www.scribd.com/doc/14659805/Perkembangan-Profesi-Akuntan

Senin, 22 Oktober 2012

KEJUJURAN KINERJA AUDITOR (BI-01-SS-12)

Pendahuluan Pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan senang hati dan suka rela membayar pajak.Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga tidak membutuhkan kerelaan wajib pajak.Yang dibutuhkan oleh negara adalah ketaatan.Suka tidak suka, rela tidak rela, yang penting bagi negara adalah perusahaan tersebut telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Mengingat pajak adalah beban yang akan mengurangi laba bersih perusahaan maka, perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat membayar pajak sekecil mungkin dan berupaya untuk menghindari pajak.Namun demikian penghindaran pajak harus dilakukan dengan cara-cara yang legal agar tidak merugikan perusahaan di kemudian hari. Penghindaran pajak dengan cara illegal adalah penggelapan pajak.Hal ini perbuatan kriminal, karena menyalahi aturan yang berlaku. Berbicara penggelapan di Indonesia maupun di Dunia tidak ada habisnya banyak kasus yang menyebabkan penggelapan di segala bidang.Sekarang saya mencoba membahas penggelapan pajak yang terjadi di Indonesia begitu banyak dari mulai para pejabat dan sampai pegawai-pegawai yang bekerja dibidang pajak banyak kasus yang menunujukkan mereka bersalah menggelapkan uang negara hanya untuk kepentingan pribadi dan memuaskan keinginan pribadi saja dengan hasil yang tidak halal dan merugikan rakyat banyak.Banyak auditor yang salah dengan sengaja ataupun tidak sengaja menggelapkan uang negara.Audit dibidang kepabeanan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertujuan untuk membina pelaku usaha agar supaya berlaku patuh,jujur,transparansi dan bertanggung jawab.Bentuk pengawasan melalui audit ini hendaknya menjadi alat kontrol yang sangat efektif dan pelaku usaha dapat mempersiapkan laporan keuangan,pembukuan,catatan dan dokumen yang diperlukan dengan rinci dan sedetail mungkin. Namun pada pelaksanaan audit ke pabeanan, seringkali terjadi selisih hitung atau tidak sesuai dengan tata laksana yang ada antara auditor dan auditee mengenai kebenaran hasil audit yang berakibat auditee selalu merasa terancam dan bahkan berakibat dapat terancam dengan pembekuan usaha serta terancam pidana atas tuduhan penggelapan pajak.Salah satu faktor penyebabnya, kurangnya pemahaman petugas yang ditunjuk Perusahaan atas audit kepabeanan itu sendiri.Dapat dicontohkan seperti sebuah perusahaan yang ingin memaksimalkan keuntungan yang besar namun seiring keuntungan yang besar pajaknya pun akan menjadi besar karena pajak diperoleh dari penghasilan netto fiscal perusahaan.Akhirnya banyak sekali WP(wajib pajak) yang mengurangi beban pajak dengan cara yang legal atau sah menurut hukum dengan kata lainnya tax avoidance.Banyak juga wajib pajak yang melakukan pengurangan beban pajak melalui cara yang illegal atau tidak sah kata lainnya adalah tax evasion.Banyak sekali kasus pejabat di negeri kita ini yang terjerat kasus penggelapan pajak semua dapat dicegah melalui diri sendiri bagaimana attitude kita untuk menjaga sebuah amanah dan menjalankan tugas dengan kejujuran yang lebih utama serta tanggung jawab.Kata-kata jujur mungkin sepele untuk sebagian orang tetapi dengan prilaku kita menanamkan dan menerapkannya ke dalam kehidupan sehari-hari jujur akan menyelamatkan kita dan akan membwa kita menjadi orang yang sukses.Begitu juga seharusnya untuk para pejabat yang mendapat tugas dan amanah dari pimpinannya untuk menjalankan kerja dengan baik,jujur demi memajukkan negara ini bukannya untuk menghancurkan negara ini semakin terpuruk dan rendah karena moral kita yang rendah.Penggelapan pajak sangat merugigak rakyat karena pembiayaan APBN Indonesia sangat bergantung pada pemasukan dari sektor pajak. pembiayaan APBN yang menentukan penghidupan rakyat Indonesia 80 persennya diperoleh dari pemasukan pajak, bukan dari minyak atau hasil hutan,sehingga kejahatan penggelapan atau manipulasi pajak sangat merugikan kepentingan rakyat luas. Setiap pelaku penggelapan pajak yang dijatuhi putusan penjara tidak serta-merta bebas dari kewajibannya membayar pajak.Dikatakan bahwa setelah putusan dijatuhkan,Ditjen Pajak akan mengeluarkan surat penagihan.Jika kewajiban tidak dipenuhi pelaku, akan dikeluarkan surat penagihan paksa.  Contoh kasus penggelapan pajak : • Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya,omzet 10 milyar hanya dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan sebesar 5 milyar misalnya. • Menggelembungkan biaya perusahaan dengan membebankan biaya fiktif • Transaksi export fiktif • Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan Jika dianalogikan pajak dengan karcis tol, Jika melewati jalan tol namun tidak membayar karcis tol, maka itulah penggelapan pajak. Sedangkan jika kita menghindari untuk membayar karcis tol dengan cara memilih lewat jalan biasa, maka itulah penghindaran pajak. Menghindari membayar tol (pajak) dengan cara tidak lewat jalan tol adalah cara yang legal. Dalam ketentuan perpajakan, masih terdapat berbagai celah yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan agar jumlah pajak yang dibayar oleh perusahaan optimal dan minimum (secara keseluruhan).Optimal disini diartikan sebagai, perusahaan tidak membayar sesuatu (pajak) yang semestinya tidak harus dibayar, membayar pajak dengan jumlah yang ‘paling sedikit’ namun tetap dilakukan dengan cara yang elegan dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.  Selain menghindari transaksi yang merupakan obyek pajak, langkah-langkah penghematan pajak yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain : • Memilih Bentuk usaha yang memiliki tarif Pajak terendah • Memaksimalkan biaya yang telah dikeluarkan agar dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan, • Memilih berbagai alternatif transaksi yang memberikan efek beban pajak terendah. • Memaksimalkan kredit pajak yang telah dibayar SUMBER : : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CB0QFjAA&url=http%3A%2F%2Fidiysorhazmah.files.wordpress.com%2F2010%2F10%2Fpasar-modaldoc.doc&ei=buJyULmLJIKIrAe644DgDA&usg=AFQjCNGPwgKUOdogW_45qMyzqQlgYg8EmQ

Sabtu, 13 Oktober 2012

KIAT-KIAT MENURUNKAN BERAT BADAN (BI-01-SS-12)

Berbagi sedikit ya kawan cara menurunkan berat badan Pada saat saya sma sangat gemuk bobot berlebihan membuat saya kurang percaya diri.Badan juga tersa tidak enak mau gerak sedikit saja sudah terasa lelah,maunya tidur terus dan menjadi malas membuat badan saya semakin gemuk. Ketika memasuki dunia perkuliahan saya mulai mengatur pola makan saya dan mencoba unutk hidup sehat,yang saya terapkan pada saat itu adalah sebagai berikut : •Perbanyak minum air putih Kebiasaan yang saya lakukan pda saat pagi hari ketika bangun tidur saya selalu sempatkan untuk minum air putih segelas penuh ini salah satu ritual untuk menguras perut agar dapat bab (buang air besar) dengan lancar dan tidak mengganggu aktivitas saya di kampus . •Makan teratur sesuai jam makan Saya juga mengatur pola makan saya dengan mengatur jam makan saya. Ketika jam makan siang saya selalu sempatkan untuk makan siang dengan porsi yang sedikit saya kurangi dari porsi normal seperti nasi saya sangat mengurangi porsi untuk nasi tetapi lauk pauk yang boleh dikatakan cukup banyak. •Hindarkan minuman yang dingin Ini dia hal yang sangat sulit orang hindarkan,yang namanya air dingin apalagi kalau diminum siang hari itu berasa segarnya heheh… Tetapi kembali kepada diri kalian masing-masing ya apabila kalian benar niat untuk melakukan diet pasti bisa untuk tidak minum air dingin. Saya ketat dahulu tidak minum air dingin 2tahun full saya hanya minum air putih hangat.Ini sangat bagus untuk membakar kalori atau lemak jenuh yang ada didalam tubuh kita yang dikeluarkan melalui seperti keringat atau buang air kecil.Perbanyak minum air putih hangat karna ini kebiasaan saya yang tidak dapat saya lewatkan. •Istirahat sekucupnya Berusahalah untuk tidak tidur terlarut malam agar badan tetap sehat dan fit ketika kita bangun di pagi hari.Tenangkan pikiran merilekskan diri sendiri ini sangat bagus juga untuk kesehatan agar tidak stress dalam menjalankan aktivitas yang begitu padat. •Olahraga Jujur saja saya susah untuk olahraga tetapi karna saya niat untuk melakukan diet saya berusaha atur waktu untuk sempatkan seminggu sekali untuk lari di sore hari atau renang. •Perbanyak makan buah-buahan Pada malam hari saya tidak makan nasi tapi saya mengganti nasi dengan buah papaya yang selalu saya makan sebelum tidur. Sekian kawan tips dari saya ini adalah cara saya untuk melakukan diet butuh waktu lama wajar, karna semua usaha memerlukan proses tetapi saya sangat bersyukur karna sekarang berat badan saya dapat mencapai ideal dan banyak sekali perubahan.Semoga bermanfaat untuk kalian semua yang sudah membacanya silahkan dipraktekan langsung dan yang terpenting itu adalah niat dan kesabaran.

Rabu, 10 Oktober 2012

Kasus Koruptor yang Tidak Selesai Secara Transparan (BI-01-SS-12)

Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia masih kurang maksimal banyak para pejabat tinggi negara yang terlibat kasus korupsi tetapi mereka hanya mendapatkan hukuman yang tidak setimpal dengan perbuatannya.Kpk memang sudah cukup baik dalam menangkap dan menyelidiki kasus-kasus para koruptor yang terlibat.Kpk menyelidiki hingga semua anggota yang tidak terlibat akhirnya dapat dibuktikan oleh kpk bahwa ia terlibat.Tetapi kpk juga mempunyai kelemahan dalam menjalankan tugasnya seperti contoh kasus berikut ini : •Dalam kasus Rusdiharjo, papar Febri, ada pasal yang tidak dipakai yakni Pasal 12e tentang yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan atau memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, “Kita tahu kasus ini terjadi di Kedubes Malaysia yang membebani TKI, Tetapi ternyata dia hanya dihukum 1 tahunan. •kasus Bachtiar Chamsyah bahwa dakwaan cenderung akhirnya dakwaan yang paling ringan. Hukuman minimal 1 tahun maksimal 4 tahun, sehingga hukuman akhir cukup rendah. Kpk juga menjadi lembaga tumpang sari, menumpang pada kasus yang cukup ditangani oelh polisi atau kejaksaan.Selain itu kpk juga dalam menangani kasus-kasus di dalam negeri ini seperti berita yang kita saksikan kasus tersebut belum tuntas ditangani tetapi muncul dengan ditutupi kasus-kasus berikutnya. Seperti kasus yang tidak tuntas ditngani oleh kpk antara lain : •kasus dana talangan bank century •kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur Senior Bank Indonesia Saya berharap untuk kedepannya kasus-kasus yang dapat ditangani oleh kpk agar selesai secara tuntas dan transparan.Kami sebagai masyarakat dapat menilai dengan jelas kasus yang terjadi di dalam negeri ini,dan kami sebagai masyarakat menghibau agar para pejabat lainnya tidak melakukan korupsi lagi ini sangat merugikan kita semua. SUMBER: •http://nasional.inilah.com/read/detail/1786579/inilah-dua-kesalahan-dan-kelemahan-kpk •http://news.okezone.com/read/2012/01/31/339/566904/banyak-kelemahan-kpk-diminta-evaluasi-diri

Berbagai Masalah Dengan Kehadiran Mobil Murah (BI 10-10-12)

Dibalik murahnya mobil murah,terdapat harga mahal yang harus dibayar. Kehadiran mobil murah ini akan meningkatkan konsumsi BBM yang ada. Data terbaru yang dirilis sektetaris jenderal gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia (GAIKINDO), menyebutkan bahwa volume penjualan mobil tahun 2011 mencapai 894.000 unit dengan tingkat pertumbuhan yang naik 16,5% dibanding tahun sebelumnya. Tak sampai disitu, Badan Pusat Statistik (BPS),juga merilis angka yang fantastis dimana jumlah kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia mencapai 76.907.127 untuk tahun 2010. Memang benar kenaikan laju kendaraan bermotor tidak terlalu tinggi, namun ingat bahwa laju konsumsi BBM naik 11,5% dari tahun 2010-2011 (dalam hal ini, penulis tidak ingin berspekulasi apakah BBM itu murni dikonsumsi ataukah diselundupkan). Pemerintahpun mengatakan bahwa 15 tahun kedepan, BBM kita akan benar-benar habis. Muncul pertanyaan, tapi mobil yang beredar saat ini bukan hanya mobil murah, mobil mewah pun banyak? Tepat sekali, makanya saya katakan mobil murah akan meningkatkan konsumsi BBM. Terlalu naif mungkin bila menyalahkan mobil murah. Tapi saya juga memiliki alasan tersendiri kenapa ikut menyalahkan mobil murah. Indonesia terkenal dengan sebagian masyarakatnya yang gengsi tinggi, makan tidak makan yang penting punya barang mewah. Selain didasarkan dengan urusan gengsi, masyarakat juga cenderung membeli barang berdasarkan tingkat daya beli, bukam berdasar kebutuhan. Mobil seharga ratusan juta bahkan lebih, mampu dibeli sebagian masyarakat kelas atas dengan gampang, apa jadinya bila bila mobil itu cuma seharga puluhan juta. Sebagai contoh, si A berpenghasilan besar, mampu membeli mobil seharga 300 juta. Lalu beredar mobil murah seharga 70 juta, bisa ditebak berapa jumlah mobil yang akan dibeli si A. Itu untuk mobil yang seharga 70 jutaan loh, belum lagi bila mobil itu seharga dibawah 50 juta (seperti mobil jenis “Moko” makassar yang akan diproduksi massal), bisa-bisa 6 mobil sekaligus akan dibeli. Bukan cuma masalah BBM saja yang kena imbas mobil murah, namun tingkat kemacetan akan bertambah. Masyarakat tiap hari mengeluh akan masalah kemacetan, namun tidak mau menyelesaikan masalah kemacetan itu bersama-sama. Bila sebagian orang serentak membeli mobil murah tersebut, saya tidak bayangkan berapa banyak mobil yang beredar sekaligus menambah deret panjang antrian mobil dijalan. Bayangka saja, mobil seharga 50 juta mulai diproduksi massal, maka tidak menutup kemungkinan bila satu keluarga memiliki minimal 5 mobil. Apa tidak terlalu berlebihan mengatakan seperti itu? Tentu tidak, mobil seharga ratusan juta saja gampang dikeluarkan dengan jalur kredit apalagi yang seharga 50 juta. Handphone bisa dijadikan conroh, dulu benda satu itu memang mahal hingga cuma orang tertentu yang memilikinya, namun apa yang terjadi ketika handphone murah jenis cina beredar, benar-benar diluar dugaan, barang mewah itupun dibeli seperti membeli kacang goreng. Tak pelak, 1 orang bisa memiliki 3 handphone sekaligus. Apakah sudah selesai efek negatif mobil murah? Tentu tidak, masalah-masalah lain yang akan terjadi adalah peningkatan pencemaran udara (global warming), naiknya tingkat kriminalitas, dan kesenjangan sosial makin terjadi. Sebagai konsumen yang bijak, kiranya kita mau bersama-sama untuk tidak menjadikan mobil murah ini sebagai ajang kekuasaan. Apalgi sebagai ajang menunjukan kekayaan material. Tapi, berpikir jugalah akan dampak yang ditimbulkan dari benda mewah tersebut SUMBER: http://regional.kompasiana.com/2012/04/16/harga-mahal-dibalik-mobil-murah/

PELAJAR YANG TIDAK TERPUJI (BI-01-SS-12)

Tawuran di kalangan pelajar sekarang ini telah menjadi topik pembicaraan dan menjadi sorotan masyarakat luas dengan terjadinya tawuran pelajar yang baru-baru ini terjadi kasus seperti SMA N 70 dengan SMA N 6 Jakarta yang menewaskan siswa didiknya karena luka bacokan di kepala dan tawuran pelajar lainnya. Jelas bahwa perkelahian pelajar ini merugikan banyak pihak.Paling tidak ada empat kategori dampak negatif dari perkelahian pelajar.Pertama,pelajar (dan keluarganya) yang terlibat perkelahian sendiri jelas mengalami dampak negatif pertama bila mengalami cedera atau bahkan tewas.Kedua, rusaknya fasilitas umum seperti bus, halte dan fasilitas lainnya, serta fasilitas pribadi seperti kaca toko dan kendaraan. Ketiga, terganggunya proses belajar di sekolah.Terakhir, mungkin adalah yang paling dikhawatirkan para pendidik, adalah berkurangnya penghargaan siswa terhadap toleransi, perdamaian dan nilai-nilai hidup orang lain.Para pelajar itu belajar bahwa kekerasan adalah cara yang paling efektif untuk memecahkan masalah mereka, dan karenanya memilih untuk melakukan apa saja agar tujuannya tercapai.Akibat yang terakhir ini jelas memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kelangsungan hidup bermasyarakat di Indonesia. Oleh karena itu kita sebagai pelajar dan masyarakat disekitar juga harus dapat meminimalkan tawuran yang sering terjadi ini dengan cara : • Sanksi tegas harus diberikan untuk pelaku yang terlibat tawuran sehingga membuat efek jera kepada pelajar tersebut. • Pihak sekolah harus lebih meningkatkan kegiatan ekstrakulikuler di sekolahnya • Keluarga berperan penting dalam membangun individu, jadi luangkanlah waktu untuk anak • Pihak berwajib harus sering mengadakan patroli di daerah yang rawan terjadi Tawuran Selain dukungan yang baik kita juga harus memberikan contoh prilaku yang baik juga agar para pelajar dapat mengikuti prilaku kita yang baik.Tidak ada gunanya jika hanya memberi nasehat tanpa mencontohkan sendiri prilaku kita,buktinya sekarang tawuran pelajar semakin popular.Jadi, mari kita sebagai individu yang baik dilahirkan dari orang yang baik harus bisa memilah perbuatan yang setidaknya merugikan kita hendaknya kita jauhi dan jangan sampai ikut-ikutan prilaku pelajar yang tidak mempunyai moral seperti itu.Ini pelajaran bagi semua kita harus menigkatkat moralitas kita sebagi pelajar yang baik dan sebagai anak bangsa yang berprestasi menjadikan contoh yang terpuji dalam berprilaku untuk generasi selanjutnya. SUMBER : www.kpai.go.id

Senin, 08 Oktober 2012

Kejujuran dari Kinerja Auditor (BI-01-SS-12)

Pendahuluan Pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan senang hati dan suka rela membayar pajak.Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga tidak membutuhkan kerelaan wajib pajak.Yang dibutuhkan oleh negara adalah ketaatan.Suka tidak suka, rela tidak rela, yang penting bagi negara adalah perusahaan tersebut telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Mengingat pajak adalah beban yang akan mengurangi laba bersih perusahaan maka, perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat membayar pajak sekecil mungkin dan berupaya untuk menghindari pajak.Namun demikian penghindaran pajak harus dilakukan dengan cara-cara yang legal agar tidak merugikan perusahaan di kemudian hari. Penghindaran pajak dengan cara illegal adalah penggelapan pajak.Hal ini perbuatan kriminal, karena menyalahi aturan yang berlaku. Berbicara penggelapan di Indonesia maupun di Dunia tidak ada habisnya banyak kasus yang menyebabkan penggelapan di segala bidang.Sekarang saya mencoba membahas penggelapan pajak yang terjadi di Indonesia begitu banyak dari mulai para pejabat dan sampai pegawai-pegawai yang bekerja dibidang pajak banyak kasus yang menunujukkan mereka bersalah menggelapkan uang negara hanya untuk kepentingan pribadi dan memuaskan keinginan pribadi saja dengan hasil yang tidak halal dan merugikan rakyat banyak.Banyak auditor yang salah dengan sengaja ataupun tidak sengaja menggelapkan uang negara.Audit dibidang kepabeanan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertujuan untuk membina pelaku usaha agar supaya berlaku patuh,jujur,transparansi dan bertanggung jawab.Bentuk pengawasan melalui audit ini hendaknya menjadi alat kontrol yang sangat efektif dan pelaku usaha dapat mempersiapkan laporan keuangan,pembukuan,catatan dan dokumen yang diperlukan dengan rinci dan sedetail mungkin. Namun pada pelaksanaan audit ke pabeanan, seringkali terjadi selisih hitung atau tidak sesuai dengan tata laksana yang ada antara auditor dan auditee mengenai kebenaran hasil audit yang berakibat auditee selalu merasa terancam dan bahkan berakibat dapat terancam dengan pembekuan usaha serta terancam pidana atas tuduhan penggelapan pajak.Salah satu faktor penyebabnya, kurangnya pemahaman petugas yang ditunjuk Perusahaan atas audit kepabeanan itu sendiri.Dapat dicontohkan seperti sebuah perusahaan yang ingin memaksimalkan keuntungan yang besar namun seiring keuntungan yang besar pajaknya pun akan menjadi besar karena pajak diperoleh dari penghasilan netto fiscal perusahaan.Akhirnya banyak sekali WP(wajib pajak) yang mengurangi beban pajak dengan cara yang legal atau sah menurut hukum dengan kata lainnya tax avoidance.Banyak juga wajib pajak yang melakukan pengurangan beban pajak melalui cara yang illegal atau tidak sah kata lainnya adalah tax evasion.Banyak sekali kasus pejabat di negeri kita ini yang terjerat kasus penggelapan pajak semua dapat dicegah melalui diri sendiri bagaimana attitude kita untuk menjaga sebuah amanah dan menjalankan tugas dengan kejujuran yang lebih utama serta tanggung jawab.Kata-kata jujur mungkin sepele untuk sebagian orang tetapi dengan prilaku kita menanamkan dan menerapkannya ke dalam kehidupan sehari-hari jujur akan menyelamatkan kita dan akan membwa kita menjadi orang yang sukses.Begitu juga seharusnya untuk para pejabat yang mendapat tugas dan amanah dari pimpinannya untuk menjalankan kerja dengan baik,jujur demi memajukkan negara ini bukannya untuk menghancurkan negara ini semakin terpuruk dan rendah karena moral kita yang rendah.Penggelapan pajak sangat merugigak rakyat karena pembiayaan APBN Indonesia sangat bergantung pada pemasukan dari sektor pajak. pembiayaan APBN yang menentukan penghidupan rakyat Indonesia 80 persennya diperoleh dari pemasukan pajak, bukan dari minyak atau hasil hutan,sehingga kejahatan penggelapan atau manipulasi pajak sangat merugikan kepentingan rakyat luas. Setiap pelaku penggelapan pajak yang dijatuhi putusan penjara tidak serta-merta bebas dari kewajibannya membayar pajak.Dikatakan bahwa setelah putusan dijatuhkan,Ditjen Pajak akan mengeluarkan surat penagihan.Jika kewajiban tidak dipenuhi pelaku, akan dikeluarkan surat penagihan paksa.  Contoh kasus penggelapan pajak : • Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya,omzet 10 milyar hanya dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan sebesar 5 milyar misalnya. • Menggelembungkan biaya perusahaan dengan membebankan biaya fiktif • Transaksi export fiktif • Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan Jika dianalogikan pajak dengan karcis tol, Jika melewati jalan tol namun tidak membayar karcis tol, maka itulah penggelapan pajak. Sedangkan jika kita menghindari untuk membayar karcis tol dengan cara memilih lewat jalan biasa, maka itulah penghindaran pajak. Menghindari membayar tol (pajak) dengan cara tidak lewat jalan tol adalah cara yang legal. Dalam ketentuan perpajakan, masih terdapat berbagai celah yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan agar jumlah pajak yang dibayar oleh perusahaan optimal dan minimum (secara keseluruhan).Optimal disini diartikan sebagai, perusahaan tidak membayar sesuatu (pajak) yang semestinya tidak harus dibayar, membayar pajak dengan jumlah yang ‘paling sedikit’ namun tetap dilakukan dengan cara yang elegan dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.  Selain menghindari transaksi yang merupakan obyek pajak, langkah-langkah penghematan pajak yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain : • Memilih Bentuk usaha yang memiliki tarif Pajak terendah • Memaksimalkan biaya yang telah dikeluarkan agar dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan, • Memilih berbagai alternatif transaksi yang memberikan efek beban pajak terendah. • Memaksimalkan kredit pajak yang telah dibayar SUMBER : : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CB0QFjAA&url=http%3A%2F%2Fidiysorhazmah.files.wordpress.com%2F2010%2F10%2Fpasar-modaldoc.doc&ei=buJyULmLJIKIrAe644DgDA&usg=AFQjCNGPwgKUOdogW_45qMyzqQlgYg8EmQ

Selasa, 01 Mei 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI ) • Pengertian Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya. Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut : Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. • Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat. • Dasar Hukum Haak Kekayaan Intelektual di Indonesia Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam : a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten; c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek d. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman e. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang f. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri g. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. • Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu : A. Hak Cipta Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum. • Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :  Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;  Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu  Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan  Lagu atau musik dengan atau tanpa teks  Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim  Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan  Arsitektur  Peta  Seni batik  Fotografi  Sinematografi  Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.  Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan. - Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll - Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll) - Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan. - Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu. - Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum. - Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan. - Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. - Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. - Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan. - B.Hak Kekayaan Industri  Hak Paten Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.  Hak Merk Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif. Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama. Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.  Desain Industri Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya. Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri. Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri. Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.  Rahasia Dagang Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat. Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya. Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadimilik pblik. Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang. Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda. NAMA KELOMPOK : DILA NOVIYANTI 22210015 DEWI KENCANAWATI 21210903 ERICHA DIAN N 22210387 FERIZAH ARINA M 22210742 NIKE APRIANTI 24210978 YULIANA EKA PUTRI 28210752 SUMBER : • http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual • http://zonaekis.com/pengertian-hak-atas-kekayaan-intelektual/

Senin, 30 April 2012

KESABARAN

Kesabaran seseorang itu mempunyai batas,setiap manusia tidak ada yang sempurna semua pasti menginginkan lebih dari apa yang dia inginkan.Begitupun halnya sama dengan seseorang yang menunggu suatu kepastian suatu janji dan arah akan hubungan yang jelas mau dibawa kemana dan situasi,lingkungan yang menuntut seseorang untuk membutuhkan suatu kepastian darinya. Pada saat orang tersebut berkata untuk seseorang ini menunggu tetapi orang tersebut tidak memberi jaminan atau keberanian untuk hal yang lebih jelasnya kedepan maka seseorang ini bingung??? pasti,dalam hatinya bertanya-tanya??? jelas ,hubungan yang sebelumnya dan baru pertama kalinya seseorang ini rasakan benar-benar aneh serius dan mempunyai arah tujuan yang jelas dengannya tapi semua hancur sirna ketika ada orang lain yang masuk kedalam hidupnya dan merubah pemikirannya.Memang hal ini dikatakan labil tetapi seseorang ini sudah mendapatkan orang yang berani untuk sebuah kepastian sebuah kejelasan dan tidak ditunda-tunda,singkat cerita seseorang ini menyesal dan dia baru menyadarinya semua setelah orang yang dulu tidak memberi dia kejelasan yang tidak memeberi dia kepastian membencinya dan memutuskan untuk pergi selamnya dari kehidupan seseorang ini . Semua jelas terpampang maksud dan arti dari orang yang dulu hanya diam dan bisa membuktikannya dengan tindakan,diam tetapi memahami apa yang seseorang mau tapi seseorang ini tidak menyadarinya dan tidak sabar untuk menunggunya hingga saat ini seseorang ini sulit bahkan sangat merasa bersalah dan kalau seseorang ini bisa memutar waktu kembali seperti dulu ia mau menunggunya dan sabar terhadapnya.Sulit melupakan orang yang sangat berharga dan sangat memberi warna terhadap kehidupan kita dengan berbagai cara seseorang ini hanya bisa berdoa dan terus berdoa agar dapat dipertemukan kembali dengannya dan memberi penjelasan.Tuhan kirimkanlah aku seseorang yang dapat menyayangiku apa adanya dan jadiakanlah dia seseorang yang diridhoi oleh kedua orang tuaku amin.Penyesalan itu datang memang diakhir maka dari itu untuk kalian yang membacanya sadarilah dan menyesalah di awal sebelum kalian merasakan kehilangan seseorang itu sangat menyakitkan.

Sabtu, 14 April 2012

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI 1. Pengertian sengketa : Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan: Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. 2. Cara-cara penyelesaian sengketa negoisasi Dalam Pasal 1 angka 10 UU Nomor 30/1999 dirumuskan bahwa “alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yaitu penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.  Negosiasi UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai negosiasi. Pada prinsipnya pengertian negosiasi adalah suatu proses dalam mana dua pihak yang saling bertentangan mencapai suatu kesepakatan umum melalui kompromi dan saling memberikan kelonggaran. Melalui Negosiasi para pihak yang bersengketa dapat melakukan suatu proses penjajakan kembali akan hak dan kewajiban para pihak dengan/melalui suatu situasi yang saling menguntungkan (win-win solution) dengan memberikan atau melepaskan kelonggaran atas hak-hak tertentu berdasarkan asas timbal balik. Didalam mekanisme negosiasi penyelesaian sengketa harus dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung oleh dan diantara para pihak yang bersengketa tanpa melibatkan orang ketiga sebagai penengah, untuk menyelesaikan sengketa. Persetujuan atau kesepakatan yang telah dicapai tersebut dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani oleh para pihak dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tertulis tersebut bersifat final dan mengikat para pihak dan wajib didaftarkan di pengadilan negeri dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal dicapainya kesepakatan.  Mediasi UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai mediasi. Menurut Black’s Law Dictionary mediasi diartikan sebagai proses penyelesaian sengketa secara pribadi, informal dimana seorang pihak yang netral yaitu mediator, membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan. Mediator tidak mempunyai kesewenangan untuk menetapkan keputusan bagi para pihak. Mediator bersifat netral dan tidak memihak yang tugasnya membantu para pihak yang bersengketa untuk mengindentifikasikan isu-isu yang dipersengketakan mencapai kesepakatan. Dalam fungsinya mediator tidak mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan.  Arbitrase Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 1 ayat (1 ” arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.” 3. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi  Negosiasi atau perundingan Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.  Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah: 1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas 2. Biaya yang relatif lebih murah Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah: 1. Kurangnya kepastian hukum 2. Hakim yang “awam” REFERENSI :  http://wartawarga.gunadarma.ac.id  http://www.ekomarwanto.com/

Jumat, 13 April 2012

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT 1. Pengertian Istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar. 2. Azas dan Tujuan • Azas : Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. • Tujuan : Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen. 3. Kegiatan yang dilarang Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya . 4. Perjanjian yang dilarang • Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. • Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum. • Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut . 5. Hal-hal yang dikecualikan dalam UU anti monopoli • Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau • Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau • Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau • Perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau • Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau • Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau • Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau • kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya. 6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.  Tugas dari KPPU : • Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. • Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. • Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain. 7. Sanksi Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49. REFERENSI :  http://www.scribd.com  http://wartawarga.gunadarma.ac.id  http://id.wikipedia.org