Laman

Senin, 08 Oktober 2012

Kejujuran dari Kinerja Auditor (BI-01-SS-12)

Pendahuluan Pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan senang hati dan suka rela membayar pajak.Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga tidak membutuhkan kerelaan wajib pajak.Yang dibutuhkan oleh negara adalah ketaatan.Suka tidak suka, rela tidak rela, yang penting bagi negara adalah perusahaan tersebut telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Mengingat pajak adalah beban yang akan mengurangi laba bersih perusahaan maka, perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat membayar pajak sekecil mungkin dan berupaya untuk menghindari pajak.Namun demikian penghindaran pajak harus dilakukan dengan cara-cara yang legal agar tidak merugikan perusahaan di kemudian hari. Penghindaran pajak dengan cara illegal adalah penggelapan pajak.Hal ini perbuatan kriminal, karena menyalahi aturan yang berlaku. Berbicara penggelapan di Indonesia maupun di Dunia tidak ada habisnya banyak kasus yang menyebabkan penggelapan di segala bidang.Sekarang saya mencoba membahas penggelapan pajak yang terjadi di Indonesia begitu banyak dari mulai para pejabat dan sampai pegawai-pegawai yang bekerja dibidang pajak banyak kasus yang menunujukkan mereka bersalah menggelapkan uang negara hanya untuk kepentingan pribadi dan memuaskan keinginan pribadi saja dengan hasil yang tidak halal dan merugikan rakyat banyak.Banyak auditor yang salah dengan sengaja ataupun tidak sengaja menggelapkan uang negara.Audit dibidang kepabeanan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertujuan untuk membina pelaku usaha agar supaya berlaku patuh,jujur,transparansi dan bertanggung jawab.Bentuk pengawasan melalui audit ini hendaknya menjadi alat kontrol yang sangat efektif dan pelaku usaha dapat mempersiapkan laporan keuangan,pembukuan,catatan dan dokumen yang diperlukan dengan rinci dan sedetail mungkin. Namun pada pelaksanaan audit ke pabeanan, seringkali terjadi selisih hitung atau tidak sesuai dengan tata laksana yang ada antara auditor dan auditee mengenai kebenaran hasil audit yang berakibat auditee selalu merasa terancam dan bahkan berakibat dapat terancam dengan pembekuan usaha serta terancam pidana atas tuduhan penggelapan pajak.Salah satu faktor penyebabnya, kurangnya pemahaman petugas yang ditunjuk Perusahaan atas audit kepabeanan itu sendiri.Dapat dicontohkan seperti sebuah perusahaan yang ingin memaksimalkan keuntungan yang besar namun seiring keuntungan yang besar pajaknya pun akan menjadi besar karena pajak diperoleh dari penghasilan netto fiscal perusahaan.Akhirnya banyak sekali WP(wajib pajak) yang mengurangi beban pajak dengan cara yang legal atau sah menurut hukum dengan kata lainnya tax avoidance.Banyak juga wajib pajak yang melakukan pengurangan beban pajak melalui cara yang illegal atau tidak sah kata lainnya adalah tax evasion.Banyak sekali kasus pejabat di negeri kita ini yang terjerat kasus penggelapan pajak semua dapat dicegah melalui diri sendiri bagaimana attitude kita untuk menjaga sebuah amanah dan menjalankan tugas dengan kejujuran yang lebih utama serta tanggung jawab.Kata-kata jujur mungkin sepele untuk sebagian orang tetapi dengan prilaku kita menanamkan dan menerapkannya ke dalam kehidupan sehari-hari jujur akan menyelamatkan kita dan akan membwa kita menjadi orang yang sukses.Begitu juga seharusnya untuk para pejabat yang mendapat tugas dan amanah dari pimpinannya untuk menjalankan kerja dengan baik,jujur demi memajukkan negara ini bukannya untuk menghancurkan negara ini semakin terpuruk dan rendah karena moral kita yang rendah.Penggelapan pajak sangat merugigak rakyat karena pembiayaan APBN Indonesia sangat bergantung pada pemasukan dari sektor pajak. pembiayaan APBN yang menentukan penghidupan rakyat Indonesia 80 persennya diperoleh dari pemasukan pajak, bukan dari minyak atau hasil hutan,sehingga kejahatan penggelapan atau manipulasi pajak sangat merugikan kepentingan rakyat luas. Setiap pelaku penggelapan pajak yang dijatuhi putusan penjara tidak serta-merta bebas dari kewajibannya membayar pajak.Dikatakan bahwa setelah putusan dijatuhkan,Ditjen Pajak akan mengeluarkan surat penagihan.Jika kewajiban tidak dipenuhi pelaku, akan dikeluarkan surat penagihan paksa.  Contoh kasus penggelapan pajak : • Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya,omzet 10 milyar hanya dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan sebesar 5 milyar misalnya. • Menggelembungkan biaya perusahaan dengan membebankan biaya fiktif • Transaksi export fiktif • Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan Jika dianalogikan pajak dengan karcis tol, Jika melewati jalan tol namun tidak membayar karcis tol, maka itulah penggelapan pajak. Sedangkan jika kita menghindari untuk membayar karcis tol dengan cara memilih lewat jalan biasa, maka itulah penghindaran pajak. Menghindari membayar tol (pajak) dengan cara tidak lewat jalan tol adalah cara yang legal. Dalam ketentuan perpajakan, masih terdapat berbagai celah yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan agar jumlah pajak yang dibayar oleh perusahaan optimal dan minimum (secara keseluruhan).Optimal disini diartikan sebagai, perusahaan tidak membayar sesuatu (pajak) yang semestinya tidak harus dibayar, membayar pajak dengan jumlah yang ‘paling sedikit’ namun tetap dilakukan dengan cara yang elegan dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.  Selain menghindari transaksi yang merupakan obyek pajak, langkah-langkah penghematan pajak yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain : • Memilih Bentuk usaha yang memiliki tarif Pajak terendah • Memaksimalkan biaya yang telah dikeluarkan agar dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan, • Memilih berbagai alternatif transaksi yang memberikan efek beban pajak terendah. • Memaksimalkan kredit pajak yang telah dibayar SUMBER : : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CB0QFjAA&url=http%3A%2F%2Fidiysorhazmah.files.wordpress.com%2F2010%2F10%2Fpasar-modaldoc.doc&ei=buJyULmLJIKIrAe644DgDA&usg=AFQjCNGPwgKUOdogW_45qMyzqQlgYg8EmQ

1 komentar: