Laman
Jumat, 16 November 2012
Indonesia Sulit Terapkan Green Economy (BI-01-SS-12)
Green economy adalah suatu gerakan pembangunan untuk mencegah eksploitasi atas lingkungan alam dan melindungi alam dari keuntungan dan praktik-praktik industri jangka pendek yang menimbulkan masalah yang sangat mendesak di lingkungan masyarakat.Green economy dibangun atas dasar kesadaran akan pentingnya ekosistem yang menyeimbangkan aktivitas pelaku ekonomi dengan ketersediaan sumber daya. Selain itu, pendekatan green economy dimaksudkan untuk mensinergikan tiga nilai dasar yakni: profit, people, dan planet. Pandangan ini mengimbau agar para pelaku ekonomi bukan hanya memaksimalkan keuntungan semata, tetapi juga harus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat serta turut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Esensi dari green economy ialah mengarah pada rekonfigurasi bisnis yang lebih baik pada investasi alam. Green economy diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi dampak dari perubahan iklim. Sehingga pada saat yang bersamaan, usaha ini akan mengurangi emisi gas rumah kaca, menghasilkan sampah dalam jumlah kecil, penghematan energi, dan meminimalisasi limbah-limbah industri.
Green Economy menjadi paham yang kini tengah coba ditanamkan di dunia. Paham ekonomi ini mencoba menggabungkan keseimbangan kesejahteraan dan sosial manusia dengan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis secara signifikan. Beberapa negara sudah mencoba menerapkan ini sebagai bagian dari kebijakannya. Seperti China dengan pemanas air tenaga matahari, pertanian organik di Uganda, urban planning di Brasil, atau pun pembangunan ekologi rural di India. Sayangnya bagi Indonesia, green economy ini masih sulit diterapkan. Menurut Deputi 1 Bidang Perencanaan dan Hubungan Internasional Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Heru Prasetyo, ada beberapa masalah yang menimbulkan kesulitan ini. "Undang-undang kita tidak semua memberi jalan untuk green economy. Termasuk perundangan yang ada di bawahnya, seperti Perpres (Peraturan Presiden), Permen (Peraturan Menteri), atau pun Perda (Peraturan Daerah).Terkadang peraturan lama dan baru saling tumpang tindih. Peraturan lama cenderung masih sangat eksploitatif pada alam dan kurang mendukung green economy. Sebaliknya, peraturan baru sudah mulai ramah lingkungan. Ketika diterapkan di lapangan, sering membuat bingung para pelakunya. Lambatnya penerapan ini membuat Indonesia rentan akan eksploitasi berlebih pada alam. Termasuk pembalakan liar dan kebakaran hutan."Indonesia termasuk satu dari dua negara mengemisi setengah dari emisi karbon hutan dunia," Sulitnya penerapan ini membuat target penurunan emisi yang diterapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sukar dicapai. Presiden sebelumnya menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebanyak 26 persen dan menumbuhkan ekonomi hingga tujuh persen.
Langkah-langkah untuk dapat menerapakan green economy di Indonesia sebagai berikut :
Dunia industri. Tatkala akan memproduksi suatu produk, sebaiknya memikirkan dampak yang akan ditimbulkan dari kegiatan produksi tersebut. Tanggung jawab perusahaan tidaklah terbatas sampai di depan pintu gerbang pabrik saja. Jauh lebih besar dari itu, mulai dari hulu hingga ke hilirnya.Efektivitas dan efisiensi dari bahan dasar, produk, dan limbah menjadi penting, sedapat mungkin diperhatikan guna berkelanjutan dan mengubah pola ekonomi yang linier menjadi siklus. Sehingga industri tidak lagi dituduh menjadi biang keladi permasalahan lingkungan dan pengisap sumber daya. Di samping produksi yang berkelanjutan, industri juga harus menginternalisasi biaya lingkungan dan sosial.
Masyarakat. Pertama-tama masyarakat harus diberikan pemahaman tentang green economy. Sebab masih banyak masyarakat yang bersikap tidak tahu atau tidak mau peduli akan manfaat jangka panjang sumber daya alam, sekaligus tidak peduli dengan tragedi kerusakan lingkungan yang terjadi. Maka kuncinya adalah bagaimana membuat masyarakat sadar akan ekologi.Masyarakat merupakan konsumen dari produk-produk yang dihasilkan oleh industri. Sehingga masyarakat sedapat mungkin diajarkan untuk lebih kritis dalam memilih produk-produk yang ramah dengan lingkungan. Masyarakat juga perlu mengubah pola konsumsi sekaligus merevolusi gaya hidup yang selama ini cenderung apatis.
Pemerintah. Beberapa waktu yang lalu Menteri Lingkungan Hidup meminta seluruh perusahaan di Indonesia menerapkan konsep green economy, langkah ini patut untuk diapresiasi. Pemerintah dan DPR sebenarnya telah mengeluarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga tinggal diimplementasikan saja. Selain sebagai regulator, pemerintah juga berperan mengawasi penerapan konsep green economy agar alam Indonesia tidak porak-poranda.
Kesimpulan :
Jadi green economy dapat diterapkan di Indonesia atas kesadaran dari semua pihak baik dar diri sendiri maupun pihak yang memegang peran penting.Semua harus sadar dan peduli terhadap ancaman penghijauan di Indonesia yang makin lama makin terkikis karena banyaknya limbah dari suatu industri yang menyebabkan pencemaran atau polusi.Green economy ini dapat berjalan jika semua pihak dapat bekerja sama atas kepeduliannya terhadap alam,kita tentu tidak ingin kalah saing dengan negara-negara yang sudah menerapkan green economy, mereka saja bisa melakukan itu kenapa negara kita yang terkenal akan kekayaan alam hutan dan sebagainya tidak dapat menerapkan green economy? Bukannya kita tidak bisa tetapi diantara masyarakat kita kurang memiliki rasa kepedulian terhadap ekositem. Kita bisa melakukannya jika individu saling bekerja sama dan peduli terhadap alam.Apabila kita melakukan green economy dan Indonesa dapat menerapkannya berarti Indonesia sudah berinvestasi dalam jangka panjang karna alam itu sangat penting bagi kehidupan manusia di Dunia.
REFERENSI :
http://nationalgeographic.co.id/berita/2012/04/indonesia-sulit-terapkan-green-economy
http://www.equator-news.com/kolom/20120611/mengurai-green-economy
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar