MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
1. Macam-macam sumber Daya Manusia
• Ilmu atau bagaimana cara mengatur hubungan atau peranan tenaga kerja yang dimiliki individu secara efisien dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan bersama perusahaan,karyawan.masyarakat menjadi maksimal.
• Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktek manajemen yang mempengaruhi secara langsung sumber daya manusianya .
2. Perkembangan Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia adalah salah satu aset perusahaan yang menentukan perkembangan dan pencapaian sasaran perusahaan.
Dengan tenaga profesional yang kami miliki, kami menawarkan solusi guna memberikan pembekalan terhadap peningkatan pengetahuan dan ketrampilan karyawan. Bentuk Pelatihan yang kami tawarkan adalah sebagai berikut :
• Pelatihan Pengukuran dan Kalibrasi.
• Pelatihan Besaran Dimensional.
• Pelatihan Perhitungan Ketidakpastian Pengukuran.
• Pelatihan Achievement Motivation Development.
• Pelatihan Good House Keeping.
• Pelatihan Problem Solving.
• Pelatihan Leadership.
• Pelatihan Familierisasi Manajemen Mutu Laboratorium Kalibrasi / Laboratorium Uji
3. Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Sesuai dengan fungsinya, terdapat 2 macam tenaga kerja.
• Tenaga Eksekutif : yang mempunyai tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen: meerncanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir dan mengawasi.
Tenaga demikian ini harus merupakan tenaga yang ahli dalam bidangnya, menguasai manajemen dengan baik dan mepunyai fisi ke depan dengan baik pula.
• Tenaga Operatif : merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik.
Tenaga operatif ini, ditinjau dari kemampunnya melaksanakan tugas dibagi menjadi 3 golongan yakni:
• Tenaga terampil (skilled labor)
• Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
• Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
Sumber tenaga kerja
• Dari dalam perusahaan
• Teman-teman para karyawan
• Lembaga penempatan tenaga kerja
• Lembaga pendidikan
• Masyarakat umum
• Kompensasi
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Kompensasi ini dapat berupa upah dan gaji. Sebenarnya pengartian antara upah dan gaji adalah sinonim, tetapi upah lebih banyak dip[akai untuk para pekerja (buruh), sedangkan gaji biasanya merupakan kompensasi untuk para pegawai. Gaji biasanya diberikan setiap bulan dalam jumlah pasti, sedangkan upah dapat bulanan atau kurang dari itu dan sangat dipengaruhi oleh volume output yang dihasilkan oleh individu.
Dalam masalah pengupahan ini, terdapat 3 macam teoriupah ekonomi yakni:
a) Teori pasar
b) Teori standard hidup
c) Teori kemampuan untuk membayar.
4. Hubungan Perburuhan Pancasila adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
5. Mengapa para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
• Untuk melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
• Untuk memperbaiki kondisi-kondisi dan syarat-syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
• Untuk melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (phk)
• Untuk mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara/pendapat seriakat pekerja sebelum membuat keputusan.
6. Perserikatan Saat Ini
• Perserikatan saat ini masih banyak tenaga kerja dalam negeri yang masih mendapat perlakuan yang tidak wajar terhadap pimpinan dimana mereka bekerja.contohnya seperti para TKI yang mendapat KDRT dari majikannya.UU untuk melindungi para pekerja ini belum sepenuhnya dapat melindungi mereka.
7. Hukum yang Mengatur Hubungan antara Tenaga Kerja dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
1. Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
2. Union shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
3. Open Shop Agreemen
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
Undang-Undang
Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya
Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :
• Syarat materiil: adnya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
• Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa
perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
• Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar.
• Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat
• Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
8. Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasikan dan Disahkan
Meski sudah 10 tahun disahkan, UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja ternyata belum dapat mengakomodir para buruh atau pekerja untuk berorganisasi.Padahal, selain dituangkan dalam UU Serikat Pekerja, hak untuk berserikat, berkumpul, maupun menyatakan pendapat juga diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Wakil Ketua Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siergar, perundang-undangan yang berlaku saat ini, masih memungkinkan perusahaan untuk mengakali SP/SB.
"Antara lain adalah dengan membuat serikat pekerjan tandingan," tuturnya dalam diskusi "Refleksi 10 Tahun SP/SB: Kebebasan Tanpa Hak" yang diadakan TURC, di Gedung YTKI.Berdasarkan survey yang ia lakukan terhadap 124 buruh, ditemukan bahwa ada 41% responden yang mengaku di perusahaannya hanya memiliki satu SP/SB. Sedangkan 47% responden mengaku di perusahaannya memiliki dua SP/SB, 9% responden mengaku memiliki tiga buah SP/SB, dan 4% mengaku memiliki 4 SP/SB.Menurut Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sofyan, permasalahan pada sebuah serikat telah dimulai jauh sebelum negeri ini merdeka. Buruh maupun perserikatannya kerap dimanfaatkan untuk kepentingan pihak manajemen.
SUMBER :
http://www.tribunnews.com/2010/09/21/uu-serikat-pekerja-belum-mampu-melindungi-organisasi-pekerja
http://kambing.ui.ac.id/bebas/v12/sponsor/SponsoPendamping/Praweda/Biologi/0040%20Bio%201-9a.htm
http://organisasi.org/pengertian_dan_penjelasan_dasar_akuntansi_definisi_arti_fungsi_dan_kegunaan_belajar_ilmu_akutansi_accounting
http://www.globalquality.co.id/in/index.php?option=com_content&view=article&id=55&Itemid=70
Tidak ada komentar:
Posting Komentar