“Good Corporate Governance adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ perusahaan guna memberikan nilai tambah pada perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka panjang bagi pemegang saham dengan tetap memperlihatkan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku”. (Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance, 2004).
Prinsip-Prinsip Good Corporate
Governance
Prinsip
Good Corporate Governance diharapkan menjadi titik rujukan pembuat kebijakan
(pemerintah) dalam membangun kerangka kerja penerapan Corporate Governance.
Bagi pelaku usaha dan pasar modal, prinsip ini dapat menjadi pedoman
mengolaborasi praktek terbaik bagi peningkatan kinerja dan keberlangsungan
perusahaan. Menurut SK Menteri BUMN Nomor : Kep. 117/M-MBU/2002 tentang
Penerapan Praktek Good Corporate Governance yang dikutip oleh Sedarmayanti
diutarakan bahwa prinsip-prinsip Good Corporate Governance meliputi :
1). Fairnes (Kewajaran)
Perlakuan
yang sama terhadap pemegang saham, terutama kepada pemegang saham minoritas dan
pemegang saham asing, dengan keterbukaan informasi yang penting serta melarang
pembagian untuk pihak sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam.
Prinsip
ini diwujudkan antara lain :
a.
Dengan membuat peraturan korporasi yang
melindungi kepentingan minoritas.
b. Membuat pedoman perilaku perusahaan (corporate
conduct) dan atau kebijakan kebijakan yang melindungi korporasi terhadap perbuatan
buruk orang dalam dan konflik kepentingan.
c.
Menetapkan peran dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
2). Disclosure dan Transparancy (Transparansi)
Hak
pemegang saham, yang harus diberi informasi benar dan tepat waktu mengenai
perusahaan, dapat berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan
mendasar atas perusahaan dan memperoleh bagian keuntungan perusahaan.
Pengungkapan yang akurat dan tepat waktu serta transparansi mengenai semua hal
penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta pemegang kepentingan.
Prinsip
ini diwujudkan antara lain :
a.
Mengembangkan sistem informasi akuntansi yang berbasiskan standar akuntansi
b. Mengembangkan informasi teknologi dan
management information system untuk menjamin adanya pengukuran kinerja yang
memadai dan proses pengambilan keputusan yang efektif oleh Dewan Komisaris dan
Direksi.
c.
Mengumumkan jabatan yang kosong secara terbuka.
3). Accountability (Akuntabilitas)
Tanggung
jawab manajemen melalui pengawasan efektif berdasarkan keseimbangan kekuasaan
antar manajer, pemegang saham, dewan komisaris, dan auditor, merupakan bentuk
pertanggungjawaban manajemen kepada perusahaan dan pemegang saham.
Prinsip
ini diwujudkan antara lain :
a. Menyiapkan laporan keuangan pada
waktu yang tepat dan dengan logis dari adanya wewenang.
b.
Menyadari akan adanya tanggung jawab social.
c.
Menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
d.
Memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
4). Responsibility (Responsibilitas)
Peran
pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh hukum dan kerjasama
yang aktif antara perusahaan serta pemegang kepentingan dalam menciptakan
kekayaan, lapangan kerja, dan perusahaan yang sehat dari aspek keuangan.
Prinsip
ini diwujudkan antara lain :
a.
Tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang.
b.
Menyadari akan adanya tanggung jawab social.
c.
Menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
d.
Memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
5) Indepandency (kemandirian) Prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, prinsip ini menuntut bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
Pelaksanaan prinsip Good Corporate
Governance dimaksudkan untuk mencapai beberapa hal berikut :
a.
Memaksimalkan nilai perseroan bagi pemegang saham dengan cara meningkatkan
prinsip transparansi,akuntabilitas, kewajaran, dan responsibilitas agar
perusahaan memiliki daya saing kuat, baik secara nasional maupun internasional,
serta menciptakan iklim yang mendukung investasi.
b.
Mendorong pengelolaan perseroan secara professional, transparan, dan efisien,
serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian dewan komisaris,
direksi, dan Rapat Umum Pemegang Saham.
c.
Mendorong agar pemegang saham, anggota dewan komisaris dan anggota direksi
dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang
tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yan berkepentingan
maupun kelestarian lingkungan di sekitar perseroan”.
fbc | youtube | videodl.cc
BalasHapusThe best way to find the best online sites to watch football matches in real time in a youtube to mp3 browser is to go to a website or app. If you are having trouble