Laman

Jumat, 08 November 2013

GOOD CORPORATE GOVERNANCE


“Good Corporate Governance adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ perusahaan guna memberikan nilai tambah pada perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka panjang bagi pemegang saham dengan tetap memperlihatkan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku”. (Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance, 2004).
Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Prinsip Good Corporate Governance diharapkan menjadi titik rujukan pembuat kebijakan (pemerintah) dalam membangun kerangka kerja penerapan Corporate Governance. Bagi pelaku usaha dan pasar modal, prinsip ini dapat menjadi pedoman mengolaborasi praktek terbaik bagi peningkatan kinerja dan keberlangsungan perusahaan. Menurut SK Menteri BUMN Nomor : Kep. 117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance yang dikutip oleh Sedarmayanti diutarakan bahwa prinsip-prinsip Good Corporate Governance meliputi :
1). Fairnes (Kewajaran)
Perlakuan yang sama terhadap pemegang saham, terutama kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing, dengan keterbukaan informasi yang penting serta melarang pembagian untuk pihak sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam.
Prinsip ini diwujudkan antara lain :
a.  Dengan membuat peraturan korporasi yang melindungi kepentingan minoritas.
b. Membuat pedoman perilaku perusahaan (corporate conduct) dan atau kebijakan kebijakan yang melindungi korporasi terhadap perbuatan buruk orang dalam dan konflik kepentingan.
c. Menetapkan peran dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
2). Disclosure dan Transparancy (Transparansi)
Hak pemegang saham, yang harus diberi informasi benar dan tepat waktu mengenai perusahaan, dapat berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan mendasar atas perusahaan dan memperoleh bagian keuntungan perusahaan. Pengungkapan yang akurat dan tepat waktu serta transparansi mengenai semua hal penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta pemegang kepentingan.
Prinsip ini diwujudkan antara lain :
a. Mengembangkan sistem informasi akuntansi yang berbasiskan standar akuntansi
b. Mengembangkan informasi teknologi dan management information system untuk menjamin adanya pengukuran kinerja yang memadai dan proses pengambilan keputusan yang efektif oleh Dewan Komisaris dan Direksi.
c. Mengumumkan jabatan yang kosong secara terbuka.
3). Accountability (Akuntabilitas)
Tanggung jawab manajemen melalui pengawasan efektif berdasarkan keseimbangan kekuasaan antar manajer, pemegang saham, dewan komisaris, dan auditor, merupakan bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada perusahaan dan pemegang saham.
Prinsip ini diwujudkan antara lain :
a. Menyiapkan laporan keuangan pada waktu yang tepat dan dengan logis dari adanya wewenang.
b. Menyadari akan adanya tanggung jawab social.
c. Menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
d. Memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
4). Responsibility (Responsibilitas)
Peran pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh hukum dan kerjasama yang aktif antara perusahaan serta pemegang kepentingan dalam menciptakan kekayaan, lapangan kerja, dan perusahaan yang sehat dari aspek keuangan.
Prinsip ini diwujudkan antara lain :
a. Tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang.
b. Menyadari akan adanya tanggung jawab social.
c. Menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
d. Memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
5) Indepandency (kemandirian) Prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, prinsip ini menuntut bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
Pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance dimaksudkan untuk mencapai beberapa hal berikut :
a. Memaksimalkan nilai perseroan bagi pemegang saham dengan cara meningkatkan prinsip transparansi,akuntabilitas, kewajaran, dan responsibilitas agar perusahaan memiliki daya saing kuat, baik secara nasional maupun internasional, serta menciptakan iklim yang mendukung investasi.
b. Mendorong pengelolaan perseroan secara professional, transparan, dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian dewan komisaris, direksi, dan Rapat Umum Pemegang Saham.
c. Mendorong agar pemegang saham, anggota dewan komisaris dan anggota direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yan berkepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar perseroan”.

1 komentar:

  1. fbc | youtube | videodl.cc
    The best way to find the best online sites to watch football matches in real time in a youtube to mp3 browser is to go to a website or app. If you are having trouble

    BalasHapus