1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata
berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan
oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat ( reasonable ) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
Kualitas
audit ditentukan oleh dua hal yaitu kompetensi.Hasil penelitian tentang
kompetensi menunjukkan bahwa profesi akuntansi mulai tidak menarik dan tergeser
oleh profesi yang lain. Hal ini berdampak terhadap kualitas calon mahasiswa
yang memasuki pendidikan formal akuntansi, yang pada akhirnya akan membuat
rendah kompetensi lulusan pendidikan formal akuntansi. Hasil penelitian juga
menunjukkan bahwa kurikulum pendidikan formal akuntansi dirasa masih kurang
memadai untuk menunjang kompetensi lulusan program studi akuntansi. Penelitian
juga memberikan bukti empiris bahwa pengalaman akan mempengaruhi kemampuan
auditor untuk mengetahui kekeliruan dan pelatihan yang dilakukan akan
meningkatkan keahlian dalam melakukan audit. Untuk itu maka masukan dari Kantor
Akuntan Publik dan organisasi profesi sangat diperlukan untuk mengembangkan
suatu kurikulum pendidikan formal akuntansi dan pelatihan akuntansi.
2.Tanggung Jawab Auditor kepada
Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan
antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki
tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki
tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan
jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah
seorang akuntan harus secara terus – menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
3.Tanggung Jawab Dasar Auditor
Profesi
auditor memiliki beberapa tanggung jawab, yaitu :
a. Auditor
bertanggung jawab untuk mendeteksi kecurangan
Tanggung
jawab auditor untuk mendeteksi ataupun kesalahan – kesalahan yang tidak
disengaja, tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan audit
untuk mendapatkan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan
keuangan bebas dari salah saji material yang disebabkan oleh kesalahan atau
kecurangan. Keyakinan yang memadai yang dimaksud adalah seorang auditor
dengan kemahirannya dapat memberikan keyakinan kepada para pengguna laporan
keuangan bahwa auditor telah melakukan serangkaian pengujian terhadap laporan
keuangan sehingga sesuai dengan GAAP. Untuk dapat melakukan hal tersebut,
seorang auditor harus bersikap Independen ( Indepedensi Auditor ).
b. Auditor
betanggung jawab untuk melaporkan kecurangan
Seorang
auditor berkewajiban untuk melakukan pelaporang apabila menemukan bahwa
ternyata laporan keuangan mengandung unsur salah saji yang material dan bahwa
laporan keuangan tidak disajikan sesuai GAAP. Auditor harus mendesak agar
manajemen melakukan revisi atas laporan keuangan tersebut. Apabila disetujui
oleh manajemen, maka auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian
pada laporan keuangan setelah direvisi, namun apabila tidak, maka auditor harus
mengungkapkan segala penyimpanagn serta alasan yang mendukungnya.
c. Auditor
bertanggung jawab untuk mendeteksi tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh
klien.
Tindakan
melanggar hukum yang mungkin dapat ditemukan oleh seorang auditor meliputii
pembayaran suap, mengambil bagian dalam kegiatan politik yang melanggar hukum,
pelanggaran ketentuan pemerintah dan hukum tertentu lainnya.
d. Auditor
bertanggung jawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum
Profesi
auditor pada dasarnya memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan
pendapat atas kewajaran suatu laporan keuangan. Namun, disaat ditemukannya
suatu tindakan yang melanggar hukum terjadi, seorang auditor bertanggung
jawab untuk mendesak manajemen untuk melakukan revisi ata Laporan Keuangan.
4. Independensi Auditor
Independensi
merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat
netral terhadap entitas, dan oleh karena itu akan bersifat objektif. Publik
dapat mempercayai fungsi audit karena auditor bersikap tidak memihak serta
mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil. Auditor tidak boleh
memposisikan diri atau pertimbangannya di bawah kelompok apapun dan siapapun.
Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorong pihak ketiga untuk
menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa
yakin dan percaya sepenuhnya.
Hasil
penelitian tentang independensi menunjukkan bahwa dalam mengambil keputusan
akuntan publik dipengaruhi oleh dorongan untuk mempertahankan klien auditnya.
Tetapi disisi lain terdapat beberapa kekuatan yang bisa meredakan pengaruh
tersebut. Hasil penelitian juga memberikan bukti bahwa pemisahan staf audit
dari staf yang melakukan consulting service dirasakan oleh pemakai laporan akan
meningkatkan independensi akuntan publik. Pengaruh Budaya masyarakat atau
organisasi terhadap pribadi akuntan publik akan mempengaruhi sikap
independensinya.
5. Peraturan Pasar Modal dan
Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Dimasukkannya
kebijakan hukum pidana dalam Undang – Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, ternyata dalam kenyataannya masih saja banyak terjadi tindak pidana
pasar modal, karena itu maka, menjadi pertanyaan yang harus dicarikan
jawabannya melalui penelitian ini adalah : “Bagaimanakah Penegakan hukum (
pidana ) terhadap penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku ‑
pelaku ekonomi, yang berkaitan dengan pasar modal, selama ini?”.
Penegakan
Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Pasar Modal
Bapepam
adalah lembaga regulator dan pengawas pasar modal, dipimpin oleh
seorang ketua, dibantu seorang sekretaris, dan tujuh orang kepala biro terdiri
atas ;
·
Biro perundang-undangan dan Bantuan Hukum
·
Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
·
Biro Pengelolaan dan Riset
·
Biro Transaksi dan Lembaga Efek
·
Biro Penilaian Keuangan Perusahaan
Sektor Jasa
·
Biro Penilaian Keuangan Perusahaan
Sektor Riil.
·
Biro Standar dan Keterbukaan.
Undang
– Undang Nomor. 8 Tahun 1995, separti halnya KUHP, juga membagi tindak
pidana di bidang pasar modal menjadi dua macam, yaitu kejahatan dan pelanggaran
di bidang pasar modal. Dari kasus – kasus pelanggaran
perundang-undangan di atas, sebagaimana telah dijelaskan ketika membahas
tentang kejahatan pasar modal, bahwa selama ini belum ada satu kasuspun yang
penyelesaiannya melalui jalur kebijakan pidana, tetapi melalui penjatuhan
sanksi administrasi, yang penyelesaiannya dilakukan oleh dan di Bapepam.
Baru pada tahun 2004 terdapat satu kasus tindak pidana pasar modal yang sudah
sampai ke pihak kejaksaan, dengan kata lain proses penyelesaiannya akan melalui
sistem peradilan pidana.
Undang
– Undang Nomor 8 Tahun 1995, meletakkan kebijakan kriminal melalui hukum pidana
terhadap tindak pidana pelanggaran pasar modal dalam Pasal 103 ayat (2), yaitu
pelanggaran Pasal 23, Pasal 105, dan Pasal 109. Untuk
jelasnya akan dikutip berikut ini;
Pasal
103 ayat (2)
Pelanggaran
pasar modal disini adalah, pelanggaran terhadap Pasal 32 yaitu :
Seseorang yang melakukan kegiatan sebagai wakil penjamin efek. Wakil perantara
pedagang efek atau wakil menager inveatsi tanpa mendapatkan izin Bapepam.
Ancaman bagi pelaku adalah maksimum pidana selama 1 (satu) tahun kurungan dan
denda Rp. 1000.000.000.00.-(satu milyar rupiah)
Pasal
105
Pelanggaran
pasar modal yang dimaksudkan disini adalah pelanggaran Pasal 42 yang dilakukan
oleh Manajer investasi, atau pihak terafiliasinya, yaitu : Menerima imbalan (
dalam bentuk apapun ), baik langsung maupun tidak langsung yang dapat
mempengaruhi manager investasi itu untuk membeli atau menjual efek untuk reksa
dana.
Ancaman
pidana berupa pidana kurungan maksimum 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp.
1.000.000.000.00.-(satu milyar rupiah).
Pasal
109
Yang
dilanggar disini adalah perbuatan tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan
Pasal 100, yang berkaitan dengan kewenangan Bapepam dalam melaksanakan
pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga atau terlibat dalam pelanggaran
UUPM. Di dalam KUHP untuk delik pelanggaran tidaklah diancam dengan pidana
kumulasi seperti dalam UUPM ini, tetapi hanya hukuman kurungan paling lama satu
tahun, sedangkan dalam UUPM juga satu tahun kurungan tetapi dikumulasikan
dengan denda yang besar (1 milyar).
Hal
ini tentu saja rasional, juga bila dilihat dari asas perundang – undangan yang
baik selalu memperhatikan antara korban dan sanksi yang seimbang.
Walaupun selama ini dikenakan sanksi administrasi kepada pelaku tindak pidana
pasar modal, tetapi seperti pada tindak pidana pasar modal, alasan yang sama
telah dikemukakan di atas menjadi dasar untuk memberikan sanksi administrasi tersebut.
Melihat
penyelesaian terhadap kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Bapepam,
Bapepam lebih cenderung menyelesaikan persoalan tersebut dengan menggunakan
jalur di luar pengadilan (non penal), tapi, apabila pihak pelanggar tidak
dapat menyelesaikan sanksi administratif yang telah dijatuhkan, maka pihak
Bapepam akan menyelesaikan kasus tersebut ke pengadilan (penyelesaian secara
penal). Dapat dikatakan disini bahwa, pihak Bapepam beranggapan bahwa
hukum pidana tersebut sebagai senjata pamungkas (Ultimum Remedium) di dalam
penyelesaian kasus pelanggaran perundang-undangan di pasar modal.
REFERENSI:
http://maududdy.multiply.com(Nugrahiningsih, 2005 dalam Alim dkk 2007).
http://www.scribd.com/doc/99787832/Etika-Dalam-Melaksanakan-Audit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar