BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
1.Bentuk-bentuk badan usaha
Bentuk yuridis Perusahaan :
perusahaan perseorangan : usaha ini dimiliki,dikelola dan dipimpin oleh seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktifitas perusahaan.dalam hal ijin usaha secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana persnyaratanya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainya.Pemisahaan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya ,sebab semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua utang perusahaan.
Firm :Fima merupakaan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma(firman) tidak terbatas,sedangkan laba yang akana diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersam-sama ,demikian pula jika menderita kerugian akan dipikul bersama.
Perseroan komanditer(CV): suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia meminpin,mengatur perusahaan serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya,dengan oaring-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia meminpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan itu.
Perseroan terbatas(PT): suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang dibagi atas beberapa saham,dimana tiap sekutu atau perasero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
BUMN : UU Republik Indonesia no 19 tahun 2003 badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang di psahkan.
Koperasi: koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan oarng-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota,dengan bekerja sama seacara kekeluargaan,menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejateraan jasmani para anggotanya.
2. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
a.Lembaga Keuangan Bank :
1. Bank Sentral
2. Bank Umum
b.Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) :
1. Asuransi
2. Multifinance
3. Penggadaian
4. Modal Ventura dan Koperasi Simpan pinjam
5. Reksadana
Masing-masing jenis lembaga keuangan tersebut mempunyai fungsi dan teknis operasional yang berbeda. Oleh karena itu, strategi pengembangan lembaga keuangan haruslah sesuai dengan fungsi masing-masing lembaga keuangan tersebut.
3.kerjasarma penggabunagan dan ekspansi
Bentuk-bentuk penggabungan
1. Penggabungan Vertikal Integral
Suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda.
2. Penggabungan Paralelisasi
Suatu bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur tingkat yang sama misalnya dalam pengolahan bahan baku dengan tujuan menekan persaingan.
3. Pengkhususan Perusahaan
Kegiatan perusahaan yang mengkhususkan pada aktivitas tertentu saja.Sedangkan aktivitas lainya diserahkan pada pihak luar.
4. Pengkonsentrasian Perusahaan
Trust
Holding Company
Kartel
Sindikat
Concein
Joint venture
Trade association
Gentlemen agreement
5. Cara-cara penggabungan atau penytuan usaha
• Consolidation
Penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
• Merger
Dengan melakukan merger suatu PT mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya.
• Akulsisi
Pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedang perusahaan yang di ambil alih menjadi anak perusahaan
• Aliansi strategi
Kerja sama antar dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadap tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri.
Daftar Pustaka
(M.Fuad PENGANTAR BISNIS Tahun 2004)
(Alam S EKONOMI ESIS)
((Sumarni,Murti .PENGANTAR BISNIS)
(Soeprihanto,jhon .PENGANTAR BISNIS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar