1.
Pengertian
Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno.
Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat
tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak,
perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk
jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk
menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu
tentang apa yang biasa dilakukanatau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
K. Bertens berpendapat
bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih
dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3
lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi
seperti berikut :
1. nilai
dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu
kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara tentang
etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang
dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai
sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan
maupun pada taraf sosial.
2. kumpulan asas atau nilai moral.
Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3. ilmu tentang yang
baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila
kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai `tentang yang
dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan
sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian
sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.
2.
Norma-norma
Umum
Norma-norma umum adalah aturan yang
berlaku dalam kehidupan sehari-hari pada masyarakat. Norma Umum dibagi menjadi
3 bagian antara lain:
ð Norma sopan santun, atau norma etiket, adalah norma yang
mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah manusia, misalnya menyangkut sikap
dan perilaku seperti bertamu, makan dan minum, duduk, berpakaian dan
sebagainya. Norma ini lebih menyangkut tata cara lahiriah dalam pergaulan
sehari-hari.Norma ini tidak menentukan baik buruknya seseorang sebagai manusia.
Karena, ia hanya menyangkut sikap dan perilaku lahiriah. Kendati perilaku dan
sikap lahiriah bisa menentukan pribadi seseorang, tidak dengan sendirinya sikap
ini menentukan sikap moral seseorang.
ð Norma hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya
secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan
dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma ini mencerminkan
harapan, keinginan, dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang
bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus
diatur secara baik. Karena itu, ia mengikat semua anggota masyarakat tanpa
kecuali.
ð Norma moral yaitu aturan mengenai sikap dan
perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut aturan tentang baik
buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai
manusia. Norma moral lalu menjadi tolok ukur yang dipakai oleh masyarakat untuk
menentukan baik buruknya tindakan manusia sebagai manusia, entah sebagai
anggota masyarakat ataupun sebagai orang dengan jabatan atau profesi tertentu.
Norma moral diharapkan untuk dipatuhi oleh setiap orang tanpa mempedulikan
sanksi atau hukuman - karena memang norma moral tidak mengenal sanksi semacam
itu.
·
Etika Deontologi
Yaitu menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik.
Tiga prinsip yang harus dipenuhi:
Supaya suatu tindakan punya nilai moral, tindakan itu harus dijalankan berdasarkan kewajiban. Nilai moral dari tindakan itu tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu-berarti kalaupun tujuannya tidak tercapai, tindakan itu sudah di nilai baik. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip itu, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hokum moral universal.
Yaitu menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik.
Tiga prinsip yang harus dipenuhi:
Supaya suatu tindakan punya nilai moral, tindakan itu harus dijalankan berdasarkan kewajiban. Nilai moral dari tindakan itu tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu-berarti kalaupun tujuannya tidak tercapai, tindakan itu sudah di nilai baik. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip itu, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hokum moral universal.
· EtikaTeleologi
Yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Misalnya, mencuri bagi etika teleologi tidak dinilai baik atau buruk berdasarkan baik buruknya tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu.
Yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Misalnya, mencuri bagi etika teleologi tidak dinilai baik atau buruk berdasarkan baik buruknya tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu.
kesimpulan:
jadi gambaran umum etika itu prilaku kita dalam kehidupan sehari-hari atau dengan masyarakat lain. Manusia dituntun untuk menjalankan etikanya pada saat tertentu misalnya ketika kita berbicara yang sopan kepada orang lain dan berprilaku baik terhadap orang lain. Patuhilah norma yang berlaku dalam adat istiadat maupun dalam lingkungan sekitar. Norma merupakan tolak ukur bagi kita untuk membatasi perbuatan buruk atau menghindari perbuatan maupun prilaku yang buruk, dengan adanya norma dalam kehidupan akan lebih teratur dan tertib.
Sumber:
DR. A. Sonny Keraf. 2006. Etika Bisnis. Yogyakarta :
Kanisius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar