Pada
dasarnya Prinsip Transparansi berhubungan dengan kualitas informasi yang
disampaikan perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat tergantung pada
kualitas penyajian informasi yang disampaikan perusahaan. Oleh karena itu,
akuntan Manajemen dituntut menyediakan informasi jelas, akurat, tepat waktu dan
dapat dibandingkan dengan indikator yang sama. Untuk itu informasi yang ada
dalam perusahaan harus diukur, dicatat, dan dilaporkan akuntan sesuai prinsip
dan Standar Akuntansi yang berlaku. Prinsip ini menghendaki adanya keterbukaan
dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam penyajian
yang lengkap atas semua informasi yang dimiliki perusahaan. Peran akuntan
manajemen, internal auditor, dan komite audit menjadi penting terutama dalam
hal penyajian informasi akuntansi dalam hal penyajian informasi akuntansi dalam
laporan keuangan perusahaan secara Transparan kepada pemakainya. Sedangkan
prinsip Acuntanbility merupakan tanggung jawab manajemen melalui pegawasan yang
efektif, dengan dibentuknya komite audit. Bapepam mensyaratkan dalam keanggotan
komite audit, minimum sebanyak 3 orang dan salah satunya harus akuntan. Komite
audit mempunyai tugas utama melindungi kepentingan pemegang saham ataupun pihak
lain yang berkepentingan dengan melakukan tinjauan atas integritas informasi
dalam laporan keuangan, laporan operasional serta parameter yang digunakan
untuk mengukur, melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut.
Untuk alasan itu, profesi akuntan sangat diperlukan dan mempunyai peranan penting untuk menegakkan prinsip
akuntanbilitas.
Perkembangan
bisnis dewasa ini, baik yang dilakukan oleh swasta atau pemerintah, menuntut
optimalisasi output dari sumber daya yang kian terbatas melalui tata kelola
bisnis yang baik.Transparansi dan Akuntanbilitas atas pengelolaan sumber daya
yang terbatas tersebut, adalah hal yang harus dipenuhi, karena lingkungan
bisnis yang kian dinamis dan sekaligus sebagai upaya entitas bisnis meraih
keunggulan kompetitif. Bagi perusahaan yang telah berstatus sebagai perusahaan
yang akan dan telah go public di Pasar Modal, Transparancy dan Acuntanbility
pengelolaan perusahaan merupakan keharusan mutlak yang telah diatur dalam
berbagai regulasi, untuk perlindungan bagi investor di Pasar Modal, disamping
untuk menunjang,keberlangsungan(Sustainability) perusahaan itu sendiri. Laporan
keuangan yang berkualitas dan disajikan secara tepat waktu adalah salah satu
pilar dari prinsip Transparancy.Tercapainya laporan keuangan yang Transparancy
dan Acuntanbility di Pasar Modal Indonesia merupakan tanggung jawab semua pihak
terkait, dan bukanlah semata tugas dan tanggung jawab akuntan publik.
Pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk mendorong terciptanya laporan keuangan yang Transparan dan Akuntanbilitas harus bekerja sama secara sinergis. Pihak-pihak tersebut antara lain:
Pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk mendorong terciptanya laporan keuangan yang Transparan dan Akuntanbilitas harus bekerja sama secara sinergis. Pihak-pihak tersebut antara lain:
- Regulator, yang secara persisten mendorong pengungkapan informasi keuangan yang handal.
- Dewan Standar Akuntansi, yang menentukan standar relevan dan dapat diandalkan untuk industri, khususnya yang berkaitan dengan transaksi-transaksi keuangan yang kompleks.
- Direksi dan Manajemen Perusahaan, yang memiliki pemahaman yang memadai terhadap Standar Akuntansi Keuangan dan secara konsisten menerapkan standar tersebut.
- Organ Pengawas Perusahaan, yang secara efektif menerapkan asas check and balance sehingga tercapai mekanisme pengawasan internal yang efektif.
- Akuntan Publik, yang profesional dalam melakukan audit sesuai dengan Standar Audit yang memenuhi kualifikasi global.
- Komitmen, semua pihak untuk dapat menjalankan fungsi masing-masing secara jujur.
Akuntan publik adalah salah satu pihak yang memegang peranan penting untuk
tercapainya laporan keuangan yang berkualitas di Pasar Modal. Akuntan Publik
bertugas memberikan assurance (menjamin) terhadap kewajaran laporan keuangan
yang disusun dan diterbitkan oleh Manajemen. Assurance terhadap laporan keuangan tersebut, diterbitkan Akuntan Publik
melalui opini akuntan publik. Opini akuntan publik hanya dapat diberikan,
apabila laporan keuangan yang disajikan dan diterbitkan oleh Manajemen telah
melalui proses verifikasi dan pengawasan dari organisasi perusahaan. Oleh
karena itu, kejujuran, kompetensi dan keterbukaan Manajemen dalam memberikan
informasi atas laporan keuangan yang telah disusun merupakan prasyarat dasar
bagi pelaksanaan audit yang memenuhi standar. Institut Akuntan Publik
Indonesia,(IAPI) sebagai organisasi akuntan publik di Indonesia, memegang
prinsip bahwa kejujuran adalah modal dasar dan modal sosial untuk anggota IAPI
dalam melakukan praktik audit. Namun, perlu disadari bahwa akuntan publik hanya dapat melakukan audit sesuai
standar, hanya apabila Manajemen secara sadar, kompeten dan terbuka dalam
mengungkapkan secara jujur seluruh informasi keuangan perusahaan, dan semua
pihak yang kompeten mendorong terciptanya laporan keuangan yang jujur. Agar
menghindari terjadinya opini akuntan publik yang tidak sesuai dengan kenyataan
sesungguhnya. Karena IAPI menyadari bahwa selain kejujuran, juga diperlukan kemampuan
profesional dalam melakukan audit. Oleh karena itu, anggota IAPI mewajibkan
untuk selalu menjaga dan melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan
dengan mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan (PPL) secara berkelanjutan
sekurang-kurangnya 30 jam setahun. Dan untuk yang berpraktik di Pasar Modal
sekurang-kurangnya 40 jam setahun. Anggota yang tidak memenuhi jumlah jam
pelatihan yang diwajibkan tersebut, dikenakan sanksi bahkan sampai dengan
pencabutan keanggotaannya. Kewajiban menjaga profesionalitas dalam melakukan
audit adalah bersifat mutlak dan melekat sepanjang yang bersangkutan berpraktek
sebagai akuntan publik, dimanapun akuntan publik tersebut berpraktek di wilayah
Indonesia. IAPI juga berkewajiban untuk senantiasa memberikan pelayanan dan dukungan agar
akuntan publik di Indonesia selalu profesional dan sesuai dengan zamannya.
Namun, untuk mewujudkan kejujuran suatu laporan keuangan, harus ada keterbukaan
informasi keuangan yang berkualitas, dan menjaga kepercayaan investor di Pasar
Modal.
REFERENSI :
(http://akuntanpublikindonesia.com/iapi/index.php?option=com_content&task=view&id=162&Itemid=1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar