Laman

Rabu, 26 Desember 2012

PRIHATIN TERHADAP KUNKER ANGGOTA DPR (BI-01-SS-12)

Dewan Perwakilan Rakyat banyak sekali di demo oleh masyarakat dengan segala keburukan tidak menjalankan tugas sesuai amanatnya.DPR sebagian besar hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding rakyatnya,jika para dewan benar-benar ingin menjabat suatu jabatan harus siap dengan segala amanat yang harus mereka laksanakan bukannya membuat berita acara di media yang sering kita dengar dan lihat selama ini kasus-kasus DPR yang begitu menumpuk itu suatu bukti bahwa mereka sebagian besar tidak menjalankan tugas dan melalaikan semua pekerjaannya.Hubungannya dengan kunjungan luar negeri apa? mari kita ulas.DPR melakukan kunjungan ke luar negeri biasanya melakukan studi banding dalam pembahasan suatu rancangan Undang-undang (UU). Namun ada juga yang dilakukan dalam rangka pengawasan dan kegiatan kemanusiaan.kenyataannya berbanding terbalik dari media yang saya dengar dan baca DPR hanya melaksanakan tugasnya tidak sepenuhnya jadi ya bisa dikatakan berbalut topeng dengan tugas jika ingin wisata ke luar negeri.Sekarang bagaimana kami tidak memandang DPR dengan pandangan negative karena bukti yang media cetak dan elektronik tampilkan sudah cukup membuat rakyat tidak simpati terhadap DPR.Semakin buruk saja negeri ini kapan bisa majunya jika pimpinan yang seharusnya jadi contoh tetapi berbuat seenaknya saja.Saya hanya menghimbau dengarkanlah suara hati rakyat,jalankan sesuai prosedur yang ada kami sadar bahwa tugas DPR itu berat tidak hanya membahas soal itu saja tetapi hendaknya jalankan sesuai prosedur yang benar dan jangan memanfaatkan keadaan dalam kesempitan.

Minggu, 23 Desember 2012

KELEMAHAN DAN KELEBIHAN OUTSOURCING (BI-01-SS-12)

Outsourcing system penyedia tenaga kerja kontrak, termasuk tenaga kerja pabrik dan Jasa Satuan Pengamanan ( SATPAM ). Dapat diartikan sebagai pemenuhan tenaga kerja pada satu perusahaan melalui sumber lain ( Bursa Tenaga Kerja atau badan yang didirikan untuk tujuan tersebut ). Manfaat yang bisa didapat oleh Pengguna / User diantaranya adalah, Pengguna / User mampu mengoptimalkan produktivitas dari penggunaan jasa tenaga kerja dengan resiko yang minimal, karena sebagian besar dari resiko yang timbul karena kesalahan penanganan tenaga kerja ada pada penyedia tenaga kerja ( Supplier.Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri. Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. Bayangkan, presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing.Celakanya, tidak semua karyawan outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.Bagi anda yang berniat mencari pekerjaan via perusahaan outsourcing, sebelum menanda tangani perjanjian kerja, ada baiknya anda perhatikan sejumlah point berikut ini: •Jangka waktu perjanjian. Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja. •Jam kerja. Peraturan tentang jam mulai bekerja dan berakhir, dan waktu istirahat . •Gaji dan tunjangan. jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing. •Posisi dan Tugas. Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja di perusahan lain. •Lokasi kerja. Pastikan bahwa penempatan anda di perusahaan klien sudah sesuai kesepakatan. Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing (Alih Daya) Problematika mengenai outsourcing memang cukup bervariasi, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan outsourcing maupun adanya perselisihan antara karyawan outsourcing dengan karyawan lainnya.Menurut pasal 66 ayat 2 huruf c Undang Undang no.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsourcing adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa. Tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pemberi kerja dengan karyawan outsourcing secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja (user). KEUNGGULAN OUTSOURCING SYSTEM Berbeda dengan sytem konvensional, dalam system Outsourcing, Pengguna / User dapat menentukan jangka waktu kontrak tanpa adanya keharusan untuk menjadikan pekerja kontrak sebagai pekerja tetap setelah mereka menjalani masa kerja selama 2 x kontrak berturut-turut atau lebih. Seandainyapun ini dilakukan secara intern pada system konvensional dengan tidak dibatasinya masa kontrak pekerja, bisanya sering mengundang kerawanan kearah yang kondusif. Dan ini adalah salah satu keunggulan dari system Outsourcing.  REFERENSI :  http://www.hrcentro.com/  http://www.portalhr.com/klinikhr/outsourcing/  http://en.wikipedia.org/wiki/Outsourcing

TUJUAN ANGGOTA DPR MELAKUKAN KUNJUNGAN KE LUAR NEGERI (BI-01-SS-12)

Setidaknya ada empat rombongan kunjungan kerja ke luar negeri yang dilakukan anggota dewan menjelang akhir tahun ini. Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke Perancis dan China dalam rangka persiapan revisi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, Komisi VII juga melakukan kunjungan ke Amerika Serikat untuk mendukung revisi UU Kedirgantaraan dan kunjungan ke Brasil untuk persiapan Rancangan Undang-undang Antariksa. Kunjungan kerja di luar negeri ini mengundang protes lantaran dilakukan di penghujung tahun. Negara-negara tujuan kunjungan kerja pun dianggap tidak relevan untuk mendukung pembahasan undang-undang.Akhir tahun adalah waktu yang tepat bagi pemerintah maupun DPR untuk membuang-buang anggaran. Berbagai kegiatan dilakukan seperti kunjungan kerja maupun pembuatan proyek.Mereka melakukan kunjungan kerja dan proyek tambal sulam untuk menghabiskan anggaran.Karena semua anggaran yang masih ada harus dihabiskan jika tidak maka akan surplus pada tahun depan, sejak berlakunya Undang Undang No17 Tahun 2003 tentang keungan negara, maka semua anggaran yang dikeluarkan harus tepat dan dihabiskan sesuai prosedur. “UU No17 Tahun 2003, tentang keuangan negara yang berbasis dinamis mengatur itu semua disiplin anggaran. Semua SKPD melakukan upaya penghabisan anggaran yang tersisa. Kelakuan ini berlangsung sejak lama tepatnya mulai tahun 2004, makanya di akhir tahun banyak villa maupun hotel yang ramai dipesan oleh pegawai pemerintah,” praktek tersebut harus dapat dihilangkan,dan semua pegawai pemerintah dan DPR melakukan transparansi anggaran.Harusnya baik anggota DPR dan pemerintah harus transparansi terhadap anggaran yang dikeluarkan. Namun agak sulit bagi mereka melakukan hal tersebut. Bagaimana anggaran itu sesuai tupoksi dan kinerja mereka.Sementara itu, beragam tudingan mengiringi kunjungan kerja Komisi IV DPR ke Brasil di akhir 2012 ini. Sekjen Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran (Fitra).Kunjungan kerja ke Brasil itu hanya untuk menghabiskan anggaran. Ini kan di penghujung akhir tahun. Jadi lagi-lagi orientasinya penghabisan anggaran,Selain itu, ada kebiasaan di DPR bahwa setiap rancangan Undang Undang selalu disertai paket kunjungan ke luar negeri. Hal itu membuat seolah-olah Undang Undang tidak bisa disahkan bila tidak ada kunjungan ke luar negeri.Setiap satu RUU ada harganya. Dalam satu standar harga itu sudah termasuk kunjungan ke luar negeri, sehingga mereka berpikir sudah ada anggarannya kenapa enggak dipakai. Moratorium aturan kunjungan kerja ke luar negeri dijanjikan hanya untuk meredam reaksi publik sesaat saja.Setelah masyarakat diam, wakil rakyat kembali bergerak untuk plesiran ke luar negeri. Menurut Yuna, tak ada kata lain yang bisa dilakukan selain menghukum anggota dewan yang kerap jalan ke luar negeri dengan alasan kunjungan kerja.Yang terpenting saat ini kita mencatat anggota DPR., wakil rakyat hanya bisa menghamburkan uang miliaran untuk kegiatan yang tidak penting.Tidak masuk akal ketika uang miliaran dipakai untuk tujuan yang sama sekali tidak penting,Salah satu pembicara mengatakan,laporan plesiran anggota dewan selama ini juga dibuat mengada-ngada. Tak masuk akal ketika kunjungan kerja ke luar negeri berhari-hari, sementara laporannya hanya setebal dua halaman. Padahal, laporan itu bagian dari bentuk pertanggungjawaban atas uang yang telah dikeluarkan.Kalau dilihat dari laporannya, di googling juga selesai. Target kunjungan kerjanya juga tidak tercapai. Dia menilai, anggota DPR tak lagi memiliki rasa peduli terhadap protes rakyat dan juga tidak lagi hirau kalau uang yang dihambur-hamburkan didapat dari bayar pajak. Seyogyanya uang pajak dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk mempertebal kantong pribadi. "Makanya mulai hari ini masyarakat sudah siap-siap menghukum mereka, tahun 2014 nanti tidak lagi memilih mereka. Siapapun yang ikut ke luar negeri jangan dipilh lagi. Jadi mereka harus dihukum," tegasnya.Dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sampai 30 November 2012, anggaran yang terserap ‘baru’ 70% atau Rp 738 triliun. Sementara penerimaan negara dari pajak dan lain lain sudah mencapai Rp 1.101 triliun. Kesimpulan : Jadi, menurut saya kunjungan yang dilakukan oleh anggota DPR jika benar mereka melakukan kunjungan dengan tujuan dalam rangka revisi undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan laksanakanlah tugas tersebut dengan baik dan jujur.Setidaknya kita dapat melakukan kerja sama dengan negara yang dikunjungi atau mendapat sebuah masukan solusi untuk kemajuan negara kita.Jangan hanya ingin jalan-jalan dengan tujuan menghabiskan anggaran negara saja lakukan sesuai amanat tugas sesuai dengan ketentuannya yang dilaksanakan oleh anggota DPR. Jika mereka melakukan hal tersebut dengan jujur dan melakukan kunjungan dengan membuahkan hasil saya yakin nama anggota DPR akan bersih dimata semua dan akan membawa manfaat yang bagus untuk negara Indonesia.Lkaukanlah semua dengan transparansi jangan menghambur-hmburkan uang akan jadi seperti apa negara ini jika dari wakil rakyatnya sudah seperti itu,jadikanlah contoh yang baik untuk rakyat Indonesia kalau bukan dari diri sendiri dari mana lagi perubahan maju untuk Indonesia. REFERENSI : •http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=e033b30d92889b4db8bc29f57623efb0&jenis=c4ca4238a0b923820dcc509a6f75849b

PEMBUBARAN BP MIGAS (BI-01-SS-12)

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: BPMIGAS) adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia. Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah. Dalam menjalankan tugas, BPMIGAS memiliki wewenang: • membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS • merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS • mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS • membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara • melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Pembubaran BPMIGAS Pada tanggal 13 November 2012, Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. Putusan MK itu berawal dari pengajuan Judicial Review oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas), di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jamiyatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Para tokoh itu dibantu oleh kuasa hukum Dr Syaiful Bakhri, Umar Husin, dengan saksi ahli Dr Rizal Ramli, Dr Kurtubi dan lain-lain. MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BPMIGAS dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Pemerintah memutuskan mengeluarkan Perpres No 95/2012 untuk membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas), sebagai langkah pasca putusan Mahkamah Konsitusi tersebut. BP Migas adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan pemasaran migas Indonesia. Artinya, hingga kini BP Migas telah berjalan selama lebih dari 10 tahun. Namun berbagai desakan dari beberapa ormas dan beberapa tokoh akhirnya memunculkan titik akhir dari BP Migas. MK menilai BP Migas yang diatur dalam UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan. Selain keberadaan BP Migas yang dianggap inkonstitusional, MK juga menilai UU Migas yang menjadi payung hukum lahirnya badan tersebut dianggap membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Pola unbundling yang memisahkan kegiatan hulu dan hilir ditengarai sebagai upaya pihak asing untuk memecah belah industri migas nasional sehingga mempermudah penguasaan. Memang tak dapat dimungkiri bahwa begitu banyak kontrak karya dengan KKKS yang terjadi dengan pihak asing justru merugikan Indonesia. Setidaknya terdapat dua alasan mengapa 10 tahun yang lalu dibentuk BP Migas. Pertama, untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kooptasi politik. Kedua, untuk menciptakan sebuah profesionalisme pengelolaan migas Indonesia. Keberadaan BP Migas menjadi jembatan antara pemerintah dengan dunia usaha migas. BP Migas dibentuk sebagai lembaga independen mengingat investasi migas setiap tahunnya mencapai Rp150 triliun-250 triliun. Alasan-alasan ini menjadi bukti nyata bahwa sesungguhnya keberadaan BP Migas merupakan sesuatu yang sangat penting bagi migas Indonesia kala itu. Karena itu, secara awam bisa kita lihat bahwa masalahnya bukan ada atau tidak BP Migas, melainkan bagaimana sistem kerja BP Migas selama ini (not what,vbut how?). Keputusan MK membubarkan BP Migas seolah menjadi keputusan yang terburu-buru di saat Komisi VII DPR RI juga sedang membahas amandemen UU Migas. Seakan-akan saat ini sedang terjadi insinergisitas antara lembaga legislatif dan yudikatif Indonesia. Namun, keputusan final dan mengikat yang telah diambil oleh MK tetap harus dihargai. Presiden SBY juga sudah mengambil langkah darurat untuk mengatasi implikasi berupa stagnasi KKKS yang terjadi pasca-pembubaran BP Migas dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95/2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi BP Migas dialihkan kepada Kementerian ESDM hingga muncul peraturan baru. Selain itu, disebutkan pula bahwa KKKS yang sudah berjalan akan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Presiden memang sudah mengambil langkah cepat dalam mengatasi tragedi pembubaran BP Migas ini.Namun mari melihat implikasi apa saja yang mungkin terjadi ketika semua tugas dan fungsi BP Migas dialihkan kepada Kementrian ESDM. Fokus pertanyaan publik saat ini adalah apakah Kementrian ESDM sudah dapat disebut sebagai kementerian yang berhasil melakukan reformasi birokrasi? Rasanya masih jauh dari sebutan "bersih", karena saat ini sedang terjadi berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana contoh yang dilakukan oleh mantan Dirjen LPE ESDM dan mantan Kepala Sub-Usaha Energi Terbarukan Ditjen LPE ESDM, dalam tender proyek Solar Home System di Kementerian ESDM. Tentu salah satu kasus yang terjadi ini adalah akibat dari belum terciptanya transparansi dan akuntabilitas di Kementerian ESDM.Jika yang terjadi demikian, bagaimana publik bisa dengan mudah memberikan kepercayaan estafet tugas BP Migas ke Kementerian ESDM? Sekali lagi, ini bukan masalah ada atau tidaknya BP Migas, melainkan bagaimana badan independen yang berfungsi sebagai regulator kerja sama migas Indonesia berjalan sesuai dengan kebutuhan migas Indonesia dan mengedepankan kepentingan nasional yang berdasarkan kepada konstitusi kita yaitu UUD 1945. Saat ini tak perlu menyalahkan apa pun dan siapa pun. Mencari solusi yang terbaik adalah penyikapan yang jauh lebih bijak di tengah pro kontra tragedi pembubaran BP Migas ini.Setidaknya terdapat tiga solusi yang dapat diambil oleh pemerintah untuk dijadikan langkah lanjut setelah lahirnya perpres estafet tugas BP Migas kepada Kemetrian ESDM. Pertama, harus dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme berbagai kontrak BP Migas dengan KKKS, apakah benar-benar tidak ada pelibatan pemerintah dalam hal ini kementrian ESDM? Apakah betul-betul hanya BP Migas yang menjadi aktor dalam pengelolaan migas negeri ini? Hal ini penting sebagai evaluasi kapasitas dan kapabilitas kementerian ke depan dalam mengelola migas dengan berbagai aspek penting yang harus menjadi concern ke depan.Melihat kondisi ini pemerintah wajib melakukan pembenahan terhadap birokrasi di Kementrian ESDM. Kedua, menjadikan energi sebagai "The Leading Sector" dalam pembuatan berbagai kebijakan lain karena kebutuhan energi ada di hampir semua kegiatan berkehidupan. Teori ini didasarkan pada esensi energi yang merupakan masa depan dunia sehingga harus ditempatkan sebagai sektor yang paling strategis. Ketiga,membentuk Komite Hulu Migas. Komite ini nantinya akan diisi oleh para stakeholder migas dalam rangka melaksanakan fungsi kontrol pengelolaan migas Indonesia.Namun yang harus digarisbawahi, para pejabat dan anggota di komite ini haruslah melewati proses secara terbuka dan tentu dengan menganut asas merit system. Dengan demikian, lembaga yang baru ini bukan cerminan BP Migas yang hanya "ganti baju", melainkan juga sungguh-sungguh memiliki sistem bekerja yang jauh lebih baik daripada BP Migas.Terlepas dari apa pun solusi yang diambil oleh Pemerintah Indonesia, ada satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan ialah memperbaiki political will. Bagaimanapun, kebijakan publik adalah apa pun yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh pemerintah. Hal ini tentu terkait oleh niat yang dimiliki pemerintah. Jika selama ini pemerintah kita belum menunjukkan keseriusan untuk mengelola migas, maka seharusnya pemerintah bisa lebih berani mengambil sikap terhadap apa pun yang mengancam eksistensi migas Indonesia. Ini semata untuk kepentingan rakyat, dan tak boleh ada konflik kepentingan disini.Bagaimanapun, migas adalah sektor primadona di dunia, praktis aktor politik akan ambil peran dalam hal ini, karena bicara politik adalah bicara kekuasaan dan penguasaan atas migas adalah salah satu variabel penting dalam pencapaian kekuasaan. Hal ini mengingatkan pada pernyataan Menteri Keuangan Jerman pada 1973, ketika terjadi embargo minyak di Eropa oleh Timur Tengah,"When it comes to oil, 90 percent is all about politics, and 10 percent itself is about oil." Pertanyaannya, seberapa besar tragedi BP Migas menjadi titik tolak Pemerintah Indonesia untuk sanggup dan gagah bertarung dalam negosiasi- negosiasi politik migas yang melibatkan kepentingan domestik dan asing. Sekarang, rakyat menunggu dan akan mengawal, sampai di mana keberadaan sumber daya migas Indonesia, benar-benar diperjuangkan untuk semata-mata kepentingan rakyat, bangsa dan negara? Tragedi BP Migas akan menjadi tragedi bangsa jika dibubarkan tanpa solusi nyata. REFERENSI : • http://economy.okezone.com • www.wikipedia.com

Senin, 10 Desember 2012

KINERJA SOFTWARE AKUNTANSI YANG EFISIEN (BI-01-SS-12)

Definisi Software Akuntansi Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan.Software atau program Akuntansi merupakan perangkat lunak (software) yang dibuat untuk memudahkan aktivitas dan pencatatan akuntansi dengan memanfaatkan konsep modularitas atas serangkaian aktivitas yang serupa ke dalam modul-modul spesifik seperti pembelian (Account payable), penjualan (Account receivable), penggajian, buku besar, dan lain-lain. Perangkat lunak ini bisa merupakan perangkat lunak yang dikembangkan sendiri oleh perusahaan, atau dibeli dari pihak ketiga yang menyediakannya, atau dapat pula merupakan kombinasi dari keduanya. Karena hal tersebut, kompleksitas dan kapabilitas perangkat lunak akuntansi menjadi sangat beragam bergantung pada kondisi lingkungan perusahaan yang akan menggunakannya. Ada banyak perangkat lunak akuntansi baik buatan lokal maupun luar negeri dengan fitur-fitur seperti: • Multi User • Multi Company • Berbagai Bahasa • Database • Multi Cabang • Multi Currency • Modul AR, AP, GL, Stock, Payroll, dll Pada prinsipnya program akuntansi (keuangan) ditujukan untuk menghasilkan laporan akuntansi keuangan, yaitu Neraca (Balance Sheet) – Rugi laba (Profit Lost Statement) – Laporan Perubahan Posisi Keuangan (Cash Flow). Untuk dapat menghasilkan laporan tersebut, langkah mendasar adalah menyusun perkiraan atau account atau ledger atau Buku Besar. Dimana setiap ledger memiliki kode dan nama (yang lazim digunakan) serta memiliki pos-pos yang jelas dalam posisi laporan keuangan, sepert ledger untuk Neraca, Ledger untuk rugi Laba, Ledger untuk Biaya Pabrikasi dan Ledger untuk Manufaktur (pabrik).Software Akuntansi merupakan perangkat lunak (software) yang dibuat untuk memudahkan aktivitas dan pencatatan akuntansi dengan memanfaatkan konsep modularitas atas serangkaian aktivitas yang serupa ke dalam modul-modul spesifik seperti pembelian, penjualan, penggajian, buku besar, dan lain-lain. Prinsif kerja Software akuntansi ditujukan untuk menghasilkan akuntansi laporan keuangan, yaitu Neraca, Rugi laba, Laporan Perubahan Posisi Keuangan atau Cash Flow. Untuk dapat menghasilkan laporan tersebut, langkah mendasar adalah menyusun perkiraan atau account atau ledger atau Buku Besar. Dimana setiap ledger memiliki kode dan nama yang umum digunakan serta memiliki pos-pos yang jelas dalam posisi laporan keuangan, sepert ledger untuk Neraca, Ledger untuk rugi Laba, Ledger untuk Biaya Pabrikasi dan Ledger untuk Manufaktur atau pabrik. Software akuntansi ini bisa merupakan software yang dibuat dan dikembangkan sendiri oleh perusahaan, atau dibeli dari pihak pembuat dan vendor software akuntansi, atau dapat pula merupakan gabungan dari keduanya. Karena hal tersebut, kompleksitas dan kapabilitas software akuntansi menjadi sangat beragam bergantung pada kondisi lingkungan perusahaan yang akan menggunakannya. Ada banyak software akuntansi baik buatan lokal maupun luar. Pada saat ini perusahaan memiliki akan maju terus pembukuan di komputer. Untuk memperoleh pandangan yang benar dan wajar pembukuan, audit software telah membantu auditor. Dengan bantuan software akuntansi ber fitur audit, secara signifikan mengurangi jumlah kerja keras dan waktu yang digunakan auditor dalam memeriksa dokumen. Perangkat lunak Audit juga membantu auditor untuk menyelesaikan pekerjaan audit sangat mudah dan cepat. Ia telah membantu auditor untuk berhenti dan memperbaiki kesalahan banyak karena kerja audit sangat mudah untuk membuat kesalahan dan penipuan. Hal ini memungkinkan auditor untuk mengusulkan manajemen untuk mendapatkan sistem akuntansi yang lebih baik. Beberapa manfaat yang dapat kita rasakan apabila menggunakan software akuntansi : 1. Sangat mudah digunakan 2. Tidak memerlukan pemahaman teori akuntansi mendalam 3. Input transaksi dengan cepat dan mudah tanpa Debet – Kredit 4. Fasilitas software dapat dipilih sesuai kebutuhan (bayar apa yang dipakai saja) 5. Reminder, ratios, business formula dan berbagai grafik interaktif 6. Tampilan program yang menarik dan menyenangkan 7. Seluruh laporan dapat di klik (drill-drown) untuk menampilkan detail transaksi 8. Terdapat pilihan Bahasa yaitu Indonesia, Malaysia dan Inggris 9. Fasilitas Giro Mundur, Serial Number, Lot Number, Sinkronisasi Data Antar Cabang 10. Harga sangat terjangkau REFERENSI : • http://seomua.blogspot.com • www.wikipedia.com