Laman

Minggu, 18 Maret 2012

HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN
1. Pengertian
• Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara dua orang, yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan, ketika pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu. Dari pengertian di atas, maka ada unsur kekayaan sebagai salah satu unsur dari perikatan.
Saat ini, unsur kekayaan tidak bisa dijadikan patokan sebab ada hubungan hukum yang tidak dapat dinilai dengan uang. Unsur kekayaan tidak digunakan lagi sebagai salah satu unsur perikatan. Jika dalam suatu hubungan hukum ada yang menyalahi rasa keadilan masyarakat meskipun tidak berkaitan dengan uang, tetap ada suatu akibat hukum bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Prestasi dalam perikatan secara umum dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu prestasi untuk menyearahkan, melakukan dan tidak melakukan sesuatu.
Pengertian perikatan memiliki pengertian yang lebih luas daripada pengertian perjanjian. Artinya perjanjian merupakan bagian dari perikatan. Dikatakan lebih luas karena perikatan itu dapat terjadi karena:
 a.persetujuan Para pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Contohnya adalah perjanjian jual beli.

 b.Undang-undang, sebagaimana dimaksud Pasal 1352 KUH Per- data, yang menyatakan bahwa perikatan-perikatan dilahirkan demi undang-undang, dapat timbul (Jadi undang-undang saja atau dan undang-undang sebagai akibat dari perbuatan uang.
2. Dasar Hukum Perikatan
 Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
 Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.


3. Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
• Ketentuan-ketentuan umum diatur dalam :
 bab I, bab II, bab III, (hanya pasal 1352 dan1353)
 bab IV
 ketentuan-ketentuan khusus diatur dalam bab III(kecuali pasal 1352 dan 1353) dan bab V s/d bab XVIII.
Ketentuan-ketentuankhusus ini memuat tentang perikatan atau perjanjian bernama.

• Termasuk dalam ketentuan umum yaitu :

 Bab I mengatur tentang perikatan pada umumnya.
 Bab II mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari perjanjian.
 Bab III mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang.
 Bab IV mengatur tentang hapusnya perikatan

Bagian umum tersebut di atas merupakan asas-asas dari hukumperikatan, sedangkan bagian khusus mengatur lebih lanjut dari asas-asas ini untuk peristiwa-peristiwa khusus.

4. Wanprestasi dan Akibatnya

• Wanprestasi disebabkan oleh adanya kesalahan dari debitur yang meliputi :
 Kesengajaan adalah perbuatan yang menyebabkan wanprestasi tersebut memang diketahui oleh debitur.
 Kelalaian adalah debitur melakukan kesalahan tetapi perbuatannya tidak dimaksudkan untuk melakukan wanprestasi yang kemudian menyebabkan wanprestasi.

• Bentuk-bentuk dari wanprestasi :
 Debitur tidak melakukan prestasi sama sekali
 Debitur terlambat dalam memenuhi prestasi
 Debitur tidak berprestasi sebagaimana mestinya



• Sebagai akibat dari wanprestasi maka debitur harus :
 Mengganti kerugian
 Benda yang dijadikan sebagai objek tidak dipenuhi menjadi tanggungjwab debitur
 Apabila perikatan itu muncul dari perjanjian yang timbale balik kreditur dapat meminta pembatalan perjanjian.




















REFERENSI:
 Buku pintar memahami dan membuat surat perjanjian oleh Much. Nurachmad, S.T,M.Hun
 www.scribd.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar