Laman
Senin, 22 Oktober 2012
KEJUJURAN KINERJA AUDITOR (BI-01-SS-12)
Pendahuluan
Pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan senang hati dan suka rela membayar pajak.Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga tidak membutuhkan kerelaan wajib pajak.Yang dibutuhkan oleh negara adalah ketaatan.Suka tidak suka, rela tidak rela, yang penting bagi negara adalah perusahaan tersebut telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Mengingat pajak adalah beban yang akan mengurangi laba bersih perusahaan maka, perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat membayar pajak sekecil mungkin dan berupaya untuk menghindari pajak.Namun demikian penghindaran pajak harus dilakukan dengan cara-cara yang legal agar tidak merugikan perusahaan di kemudian hari. Penghindaran pajak dengan cara illegal adalah penggelapan pajak.Hal ini perbuatan kriminal, karena menyalahi aturan yang berlaku.
Berbicara penggelapan di Indonesia maupun di Dunia tidak ada habisnya banyak kasus yang menyebabkan penggelapan di segala bidang.Sekarang saya mencoba membahas penggelapan pajak yang terjadi di Indonesia begitu banyak dari mulai para pejabat dan sampai pegawai-pegawai yang bekerja dibidang pajak banyak kasus yang menunujukkan mereka bersalah menggelapkan uang negara hanya untuk kepentingan pribadi dan memuaskan keinginan pribadi saja dengan hasil yang tidak halal dan merugikan rakyat banyak.Banyak auditor yang salah dengan sengaja ataupun tidak sengaja menggelapkan uang negara.Audit dibidang kepabeanan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertujuan untuk membina pelaku usaha agar supaya berlaku patuh,jujur,transparansi dan bertanggung jawab.Bentuk pengawasan melalui audit ini hendaknya menjadi alat kontrol yang sangat efektif dan pelaku usaha dapat mempersiapkan laporan keuangan,pembukuan,catatan dan dokumen yang diperlukan dengan rinci dan sedetail mungkin.
Namun pada pelaksanaan audit ke pabeanan, seringkali terjadi selisih hitung atau tidak sesuai dengan tata laksana yang ada antara auditor dan auditee mengenai kebenaran hasil audit yang berakibat auditee selalu merasa terancam dan bahkan berakibat dapat terancam dengan pembekuan usaha serta terancam pidana atas tuduhan penggelapan pajak.Salah satu faktor penyebabnya, kurangnya pemahaman petugas yang ditunjuk Perusahaan atas audit kepabeanan itu sendiri.Dapat dicontohkan seperti sebuah perusahaan yang ingin memaksimalkan keuntungan yang besar namun seiring keuntungan yang besar pajaknya pun akan menjadi besar karena pajak diperoleh dari penghasilan netto fiscal perusahaan.Akhirnya banyak sekali WP(wajib pajak) yang mengurangi beban pajak dengan cara yang legal atau sah menurut hukum dengan kata lainnya tax avoidance.Banyak juga wajib pajak yang melakukan pengurangan beban pajak melalui cara yang illegal atau tidak sah kata lainnya adalah tax evasion.Banyak sekali kasus pejabat di negeri kita ini yang terjerat kasus penggelapan pajak semua dapat dicegah melalui diri sendiri bagaimana attitude kita untuk menjaga sebuah amanah dan menjalankan tugas dengan kejujuran yang lebih utama serta tanggung jawab.Kata-kata jujur mungkin sepele untuk sebagian orang tetapi dengan prilaku kita menanamkan dan menerapkannya ke dalam kehidupan sehari-hari jujur akan menyelamatkan kita dan akan membwa kita menjadi orang yang sukses.Begitu juga seharusnya untuk para pejabat yang mendapat tugas dan amanah dari pimpinannya untuk menjalankan kerja dengan baik,jujur demi memajukkan negara ini bukannya untuk menghancurkan negara ini semakin terpuruk dan rendah karena moral kita yang rendah.Penggelapan pajak sangat merugigak rakyat karena pembiayaan APBN Indonesia sangat bergantung pada pemasukan dari sektor pajak. pembiayaan APBN yang menentukan penghidupan rakyat Indonesia 80 persennya diperoleh dari pemasukan pajak, bukan dari minyak atau hasil hutan,sehingga kejahatan penggelapan atau manipulasi pajak sangat merugikan kepentingan rakyat luas. Setiap pelaku penggelapan pajak yang dijatuhi putusan penjara tidak serta-merta bebas dari kewajibannya membayar pajak.Dikatakan bahwa setelah putusan dijatuhkan,Ditjen Pajak akan mengeluarkan surat penagihan.Jika kewajiban tidak dipenuhi pelaku, akan dikeluarkan surat penagihan paksa.
Contoh kasus penggelapan pajak :
• Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya,omzet 10 milyar hanya dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan sebesar 5 milyar misalnya.
• Menggelembungkan biaya perusahaan dengan membebankan biaya fiktif
• Transaksi export fiktif
• Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan
Jika dianalogikan pajak dengan karcis tol, Jika melewati jalan tol namun tidak membayar karcis tol, maka itulah penggelapan pajak. Sedangkan jika kita menghindari untuk membayar karcis tol dengan cara memilih lewat jalan biasa, maka itulah penghindaran pajak. Menghindari membayar tol (pajak) dengan cara tidak lewat jalan tol adalah cara yang legal.
Dalam ketentuan perpajakan, masih terdapat berbagai celah yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan agar jumlah pajak yang dibayar oleh perusahaan optimal dan minimum (secara keseluruhan).Optimal disini diartikan sebagai, perusahaan tidak membayar sesuatu (pajak) yang semestinya tidak harus dibayar, membayar pajak dengan jumlah yang ‘paling sedikit’ namun tetap dilakukan dengan cara yang elegan dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
Selain menghindari transaksi yang merupakan obyek pajak, langkah-langkah penghematan pajak yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain :
• Memilih Bentuk usaha yang memiliki tarif Pajak terendah
• Memaksimalkan biaya yang telah dikeluarkan agar dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan,
• Memilih berbagai alternatif transaksi yang memberikan efek beban pajak terendah.
• Memaksimalkan kredit pajak yang telah dibayar
SUMBER : : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CB0QFjAA&url=http%3A%2F%2Fidiysorhazmah.files.wordpress.com%2F2010%2F10%2Fpasar-modaldoc.doc&ei=buJyULmLJIKIrAe644DgDA&usg=AFQjCNGPwgKUOdogW_45qMyzqQlgYg8EmQ
Sabtu, 13 Oktober 2012
KIAT-KIAT MENURUNKAN BERAT BADAN (BI-01-SS-12)
Berbagi sedikit ya kawan cara menurunkan berat badan
Pada saat saya sma sangat gemuk bobot berlebihan membuat saya kurang percaya diri.Badan juga tersa tidak enak mau gerak sedikit saja sudah terasa lelah,maunya tidur terus dan menjadi malas membuat badan saya semakin gemuk.
Ketika memasuki dunia perkuliahan saya mulai mengatur pola makan saya dan mencoba unutk hidup sehat,yang saya terapkan pada saat itu adalah sebagai berikut :
•Perbanyak minum air putih
Kebiasaan yang saya lakukan pda saat pagi hari ketika bangun tidur saya selalu sempatkan untuk minum air putih segelas penuh ini salah satu ritual untuk menguras perut agar dapat bab (buang air besar) dengan lancar dan tidak mengganggu aktivitas saya di kampus .
•Makan teratur sesuai jam makan
Saya juga mengatur pola makan saya dengan mengatur jam makan saya. Ketika jam makan siang saya selalu sempatkan untuk makan siang dengan porsi yang sedikit saya kurangi dari porsi normal seperti nasi saya sangat mengurangi porsi untuk nasi tetapi lauk pauk yang boleh dikatakan cukup banyak.
•Hindarkan minuman yang dingin
Ini dia hal yang sangat sulit orang hindarkan,yang namanya air dingin apalagi kalau diminum siang hari itu berasa segarnya heheh…
Tetapi kembali kepada diri kalian masing-masing ya apabila kalian benar niat untuk melakukan diet pasti bisa untuk tidak minum air dingin. Saya ketat dahulu tidak minum air dingin 2tahun full saya hanya minum air putih hangat.Ini sangat bagus untuk membakar kalori atau lemak jenuh yang ada didalam tubuh kita yang dikeluarkan melalui seperti keringat atau buang air kecil.Perbanyak minum air putih hangat karna ini kebiasaan saya yang tidak dapat saya lewatkan.
•Istirahat sekucupnya
Berusahalah untuk tidak tidur terlarut malam agar badan tetap sehat dan fit ketika kita bangun di pagi hari.Tenangkan pikiran merilekskan diri sendiri ini sangat bagus juga untuk kesehatan agar tidak stress dalam menjalankan aktivitas yang begitu padat.
•Olahraga
Jujur saja saya susah untuk olahraga tetapi karna saya niat untuk melakukan diet saya berusaha atur waktu untuk sempatkan seminggu sekali untuk lari di sore hari atau renang.
•Perbanyak makan buah-buahan
Pada malam hari saya tidak makan nasi tapi saya mengganti nasi dengan buah papaya yang selalu saya makan sebelum tidur.
Sekian kawan tips dari saya ini adalah cara saya untuk melakukan diet butuh waktu lama wajar, karna semua usaha memerlukan proses tetapi saya sangat bersyukur karna sekarang berat badan saya dapat mencapai ideal dan banyak sekali perubahan.Semoga bermanfaat untuk kalian semua yang sudah membacanya silahkan dipraktekan langsung dan yang terpenting itu adalah niat dan kesabaran.
Rabu, 10 Oktober 2012
Kasus Koruptor yang Tidak Selesai Secara Transparan (BI-01-SS-12)
Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia masih kurang maksimal banyak para pejabat tinggi negara yang terlibat kasus korupsi tetapi mereka hanya mendapatkan hukuman yang tidak setimpal dengan perbuatannya.Kpk memang sudah cukup baik dalam menangkap dan menyelidiki kasus-kasus para koruptor yang terlibat.Kpk menyelidiki hingga semua anggota yang tidak terlibat akhirnya dapat dibuktikan oleh kpk bahwa ia terlibat.Tetapi kpk juga mempunyai kelemahan dalam menjalankan tugasnya seperti contoh kasus berikut ini :
•Dalam kasus Rusdiharjo, papar Febri, ada pasal yang tidak dipakai yakni Pasal 12e tentang yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan atau memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, “Kita tahu kasus ini terjadi di Kedubes Malaysia yang membebani TKI, Tetapi ternyata dia hanya dihukum 1 tahunan.
•kasus Bachtiar Chamsyah bahwa dakwaan cenderung akhirnya dakwaan yang paling ringan. Hukuman minimal 1 tahun maksimal 4 tahun, sehingga hukuman akhir cukup rendah.
Kpk juga menjadi lembaga tumpang sari, menumpang pada kasus yang cukup ditangani oelh polisi atau kejaksaan.Selain itu kpk juga dalam menangani kasus-kasus di dalam negeri ini seperti berita yang kita saksikan kasus tersebut belum tuntas ditangani tetapi muncul dengan ditutupi kasus-kasus berikutnya.
Seperti kasus yang tidak tuntas ditngani oleh kpk antara lain :
•kasus dana talangan bank century
•kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur Senior Bank Indonesia
Saya berharap untuk kedepannya kasus-kasus yang dapat ditangani oleh kpk agar selesai secara tuntas dan transparan.Kami sebagai masyarakat dapat menilai dengan jelas kasus yang terjadi di dalam negeri ini,dan kami sebagai masyarakat menghibau agar para pejabat lainnya tidak melakukan korupsi lagi ini sangat merugikan kita semua.
SUMBER:
•http://nasional.inilah.com/read/detail/1786579/inilah-dua-kesalahan-dan-kelemahan-kpk
•http://news.okezone.com/read/2012/01/31/339/566904/banyak-kelemahan-kpk-diminta-evaluasi-diri
Berbagai Masalah Dengan Kehadiran Mobil Murah (BI 10-10-12)
Dibalik murahnya mobil murah,terdapat harga mahal yang harus dibayar. Kehadiran mobil murah ini akan meningkatkan konsumsi BBM yang ada. Data terbaru yang dirilis sektetaris jenderal gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia (GAIKINDO), menyebutkan bahwa volume penjualan mobil tahun 2011 mencapai 894.000 unit dengan tingkat pertumbuhan yang naik 16,5% dibanding tahun sebelumnya. Tak sampai disitu, Badan Pusat Statistik (BPS),juga merilis angka yang fantastis dimana jumlah kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia mencapai 76.907.127 untuk tahun 2010. Memang benar kenaikan laju kendaraan bermotor tidak terlalu tinggi, namun ingat bahwa laju konsumsi BBM naik 11,5% dari tahun 2010-2011 (dalam hal ini, penulis tidak ingin berspekulasi apakah BBM itu murni dikonsumsi ataukah diselundupkan). Pemerintahpun mengatakan bahwa 15 tahun kedepan, BBM kita akan benar-benar habis.
Muncul pertanyaan, tapi mobil yang beredar saat ini bukan hanya mobil murah, mobil mewah pun banyak? Tepat sekali, makanya saya katakan mobil murah akan meningkatkan konsumsi BBM. Terlalu naif mungkin bila menyalahkan mobil murah. Tapi saya juga memiliki alasan tersendiri kenapa ikut menyalahkan mobil murah. Indonesia terkenal dengan sebagian masyarakatnya yang gengsi tinggi, makan tidak makan yang penting punya barang mewah. Selain didasarkan dengan urusan gengsi, masyarakat juga cenderung membeli barang berdasarkan tingkat daya beli, bukam berdasar kebutuhan. Mobil seharga ratusan juta bahkan lebih, mampu dibeli sebagian masyarakat kelas atas dengan gampang, apa jadinya bila bila mobil itu cuma seharga puluhan juta. Sebagai contoh, si A berpenghasilan besar, mampu membeli mobil seharga 300 juta. Lalu beredar mobil murah seharga 70 juta, bisa ditebak berapa jumlah mobil yang akan dibeli si A. Itu untuk mobil yang seharga 70 jutaan loh, belum lagi bila mobil itu seharga dibawah 50 juta (seperti mobil jenis “Moko” makassar yang akan diproduksi massal), bisa-bisa 6 mobil sekaligus akan dibeli.
Bukan cuma masalah BBM saja yang kena imbas mobil murah, namun tingkat kemacetan akan bertambah. Masyarakat tiap hari mengeluh akan masalah kemacetan, namun tidak mau menyelesaikan masalah kemacetan itu bersama-sama. Bila sebagian orang serentak membeli mobil murah tersebut, saya tidak bayangkan berapa banyak mobil yang beredar sekaligus menambah deret panjang antrian mobil dijalan. Bayangka saja, mobil seharga 50 juta mulai diproduksi massal, maka tidak menutup kemungkinan bila satu keluarga memiliki minimal 5 mobil. Apa tidak terlalu berlebihan mengatakan seperti itu? Tentu tidak, mobil seharga ratusan juta saja gampang dikeluarkan dengan jalur kredit apalagi yang seharga 50 juta. Handphone bisa dijadikan conroh, dulu benda satu itu memang mahal hingga cuma orang tertentu yang memilikinya, namun apa yang terjadi ketika handphone murah jenis cina beredar, benar-benar diluar dugaan, barang mewah itupun dibeli seperti membeli kacang goreng. Tak pelak, 1 orang bisa memiliki 3 handphone sekaligus.
Apakah sudah selesai efek negatif mobil murah? Tentu tidak, masalah-masalah lain yang akan terjadi adalah peningkatan pencemaran udara (global warming), naiknya tingkat kriminalitas, dan kesenjangan sosial makin terjadi.
Sebagai konsumen yang bijak, kiranya kita mau bersama-sama untuk tidak menjadikan mobil murah ini sebagai ajang kekuasaan. Apalgi sebagai ajang menunjukan kekayaan material. Tapi, berpikir jugalah akan dampak yang ditimbulkan dari benda mewah tersebut
SUMBER:
http://regional.kompasiana.com/2012/04/16/harga-mahal-dibalik-mobil-murah/
PELAJAR YANG TIDAK TERPUJI (BI-01-SS-12)
Tawuran di kalangan pelajar sekarang ini telah menjadi topik pembicaraan dan menjadi sorotan masyarakat luas dengan terjadinya tawuran pelajar yang baru-baru ini terjadi kasus seperti SMA N 70 dengan SMA N 6 Jakarta yang menewaskan siswa didiknya karena luka bacokan di kepala dan tawuran pelajar lainnya.
Jelas bahwa perkelahian pelajar ini merugikan banyak pihak.Paling tidak ada empat kategori dampak negatif dari perkelahian pelajar.Pertama,pelajar (dan keluarganya) yang terlibat perkelahian sendiri jelas mengalami dampak negatif pertama bila mengalami cedera atau bahkan tewas.Kedua, rusaknya fasilitas umum seperti bus, halte dan fasilitas lainnya, serta fasilitas pribadi seperti kaca toko dan kendaraan. Ketiga, terganggunya proses belajar di sekolah.Terakhir, mungkin adalah yang paling dikhawatirkan para pendidik, adalah berkurangnya penghargaan siswa terhadap toleransi, perdamaian dan nilai-nilai hidup orang lain.Para pelajar itu belajar bahwa kekerasan adalah cara yang paling efektif untuk memecahkan masalah mereka, dan karenanya memilih untuk melakukan apa saja agar tujuannya tercapai.Akibat yang terakhir ini jelas memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kelangsungan hidup bermasyarakat di Indonesia.
Oleh karena itu kita sebagai pelajar dan masyarakat disekitar juga harus dapat meminimalkan tawuran yang sering terjadi ini dengan cara :
• Sanksi tegas harus diberikan untuk pelaku yang terlibat tawuran sehingga membuat efek jera kepada pelajar tersebut.
• Pihak sekolah harus lebih meningkatkan kegiatan ekstrakulikuler di sekolahnya
• Keluarga berperan penting dalam membangun individu, jadi luangkanlah waktu untuk anak
• Pihak berwajib harus sering mengadakan patroli di daerah yang rawan terjadi Tawuran
Selain dukungan yang baik kita juga harus memberikan contoh prilaku yang baik juga agar para pelajar dapat mengikuti prilaku kita yang baik.Tidak ada gunanya jika hanya memberi nasehat tanpa mencontohkan sendiri prilaku kita,buktinya sekarang tawuran pelajar semakin popular.Jadi, mari kita sebagai individu yang baik dilahirkan dari orang yang baik harus bisa memilah perbuatan yang setidaknya merugikan kita hendaknya kita jauhi dan jangan sampai ikut-ikutan prilaku pelajar yang tidak mempunyai moral seperti itu.Ini pelajaran bagi semua kita harus menigkatkat moralitas kita sebagi pelajar yang baik dan sebagai anak bangsa yang berprestasi menjadikan contoh yang terpuji dalam berprilaku untuk generasi selanjutnya.
SUMBER :
www.kpai.go.id
Senin, 08 Oktober 2012
Kejujuran dari Kinerja Auditor (BI-01-SS-12)
Pendahuluan
Pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan senang hati dan suka rela membayar pajak.Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga tidak membutuhkan kerelaan wajib pajak.Yang dibutuhkan oleh negara adalah ketaatan.Suka tidak suka, rela tidak rela, yang penting bagi negara adalah perusahaan tersebut telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Mengingat pajak adalah beban yang akan mengurangi laba bersih perusahaan maka, perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat membayar pajak sekecil mungkin dan berupaya untuk menghindari pajak.Namun demikian penghindaran pajak harus dilakukan dengan cara-cara yang legal agar tidak merugikan perusahaan di kemudian hari. Penghindaran pajak dengan cara illegal adalah penggelapan pajak.Hal ini perbuatan kriminal, karena menyalahi aturan yang berlaku.
Berbicara penggelapan di Indonesia maupun di Dunia tidak ada habisnya banyak kasus yang menyebabkan penggelapan di segala bidang.Sekarang saya mencoba membahas penggelapan pajak yang terjadi di Indonesia begitu banyak dari mulai para pejabat dan sampai pegawai-pegawai yang bekerja dibidang pajak banyak kasus yang menunujukkan mereka bersalah menggelapkan uang negara hanya untuk kepentingan pribadi dan memuaskan keinginan pribadi saja dengan hasil yang tidak halal dan merugikan rakyat banyak.Banyak auditor yang salah dengan sengaja ataupun tidak sengaja menggelapkan uang negara.Audit dibidang kepabeanan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertujuan untuk membina pelaku usaha agar supaya berlaku patuh,jujur,transparansi dan bertanggung jawab.Bentuk pengawasan melalui audit ini hendaknya menjadi alat kontrol yang sangat efektif dan pelaku usaha dapat mempersiapkan laporan keuangan,pembukuan,catatan dan dokumen yang diperlukan dengan rinci dan sedetail mungkin.
Namun pada pelaksanaan audit ke pabeanan, seringkali terjadi selisih hitung atau tidak sesuai dengan tata laksana yang ada antara auditor dan auditee mengenai kebenaran hasil audit yang berakibat auditee selalu merasa terancam dan bahkan berakibat dapat terancam dengan pembekuan usaha serta terancam pidana atas tuduhan penggelapan pajak.Salah satu faktor penyebabnya, kurangnya pemahaman petugas yang ditunjuk Perusahaan atas audit kepabeanan itu sendiri.Dapat dicontohkan seperti sebuah perusahaan yang ingin memaksimalkan keuntungan yang besar namun seiring keuntungan yang besar pajaknya pun akan menjadi besar karena pajak diperoleh dari penghasilan netto fiscal perusahaan.Akhirnya banyak sekali WP(wajib pajak) yang mengurangi beban pajak dengan cara yang legal atau sah menurut hukum dengan kata lainnya tax avoidance.Banyak juga wajib pajak yang melakukan pengurangan beban pajak melalui cara yang illegal atau tidak sah kata lainnya adalah tax evasion.Banyak sekali kasus pejabat di negeri kita ini yang terjerat kasus penggelapan pajak semua dapat dicegah melalui diri sendiri bagaimana attitude kita untuk menjaga sebuah amanah dan menjalankan tugas dengan kejujuran yang lebih utama serta tanggung jawab.Kata-kata jujur mungkin sepele untuk sebagian orang tetapi dengan prilaku kita menanamkan dan menerapkannya ke dalam kehidupan sehari-hari jujur akan menyelamatkan kita dan akan membwa kita menjadi orang yang sukses.Begitu juga seharusnya untuk para pejabat yang mendapat tugas dan amanah dari pimpinannya untuk menjalankan kerja dengan baik,jujur demi memajukkan negara ini bukannya untuk menghancurkan negara ini semakin terpuruk dan rendah karena moral kita yang rendah.Penggelapan pajak sangat merugigak rakyat karena pembiayaan APBN Indonesia sangat bergantung pada pemasukan dari sektor pajak. pembiayaan APBN yang menentukan penghidupan rakyat Indonesia 80 persennya diperoleh dari pemasukan pajak, bukan dari minyak atau hasil hutan,sehingga kejahatan penggelapan atau manipulasi pajak sangat merugikan kepentingan rakyat luas. Setiap pelaku penggelapan pajak yang dijatuhi putusan penjara tidak serta-merta bebas dari kewajibannya membayar pajak.Dikatakan bahwa setelah putusan dijatuhkan,Ditjen Pajak akan mengeluarkan surat penagihan.Jika kewajiban tidak dipenuhi pelaku, akan dikeluarkan surat penagihan paksa.
Contoh kasus penggelapan pajak :
• Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya,omzet 10 milyar hanya dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan sebesar 5 milyar misalnya.
• Menggelembungkan biaya perusahaan dengan membebankan biaya fiktif
• Transaksi export fiktif
• Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan
Jika dianalogikan pajak dengan karcis tol, Jika melewati jalan tol namun tidak membayar karcis tol, maka itulah penggelapan pajak. Sedangkan jika kita menghindari untuk membayar karcis tol dengan cara memilih lewat jalan biasa, maka itulah penghindaran pajak. Menghindari membayar tol (pajak) dengan cara tidak lewat jalan tol adalah cara yang legal.
Dalam ketentuan perpajakan, masih terdapat berbagai celah yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan agar jumlah pajak yang dibayar oleh perusahaan optimal dan minimum (secara keseluruhan).Optimal disini diartikan sebagai, perusahaan tidak membayar sesuatu (pajak) yang semestinya tidak harus dibayar, membayar pajak dengan jumlah yang ‘paling sedikit’ namun tetap dilakukan dengan cara yang elegan dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
Selain menghindari transaksi yang merupakan obyek pajak, langkah-langkah penghematan pajak yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain :
• Memilih Bentuk usaha yang memiliki tarif Pajak terendah
• Memaksimalkan biaya yang telah dikeluarkan agar dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan,
• Memilih berbagai alternatif transaksi yang memberikan efek beban pajak terendah.
• Memaksimalkan kredit pajak yang telah dibayar
SUMBER : : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CB0QFjAA&url=http%3A%2F%2Fidiysorhazmah.files.wordpress.com%2F2010%2F10%2Fpasar-modaldoc.doc&ei=buJyULmLJIKIrAe644DgDA&usg=AFQjCNGPwgKUOdogW_45qMyzqQlgYg8EmQ
Selasa, 01 Mei 2012
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
( HAKI )
• Pengertian
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
• Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
• Dasar Hukum Haak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
d. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
e. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
f. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
g. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
• Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
A. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
• Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
Arsitektur
Peta
Seni batik
Fotografi
Sinematografi
Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
- Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll
- Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
- Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
- Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
- Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
- Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
- Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
- Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
- Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
-
B.Hak Kekayaan Industri
Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
Hak Merk
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama.
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.
Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadimilik pblik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.
Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
NAMA KELOMPOK :
DILA NOVIYANTI 22210015
DEWI KENCANAWATI 21210903
ERICHA DIAN N 22210387
FERIZAH ARINA M 22210742
NIKE APRIANTI 24210978
YULIANA EKA PUTRI 28210752
SUMBER :
• http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
• http://zonaekis.com/pengertian-hak-atas-kekayaan-intelektual/
Langganan:
Postingan (Atom)