Laman

Jumat, 08 November 2013

GOOD CORPORATE GOVERNANCE


“Good Corporate Governance adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ perusahaan guna memberikan nilai tambah pada perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka panjang bagi pemegang saham dengan tetap memperlihatkan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku”. (Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance, 2004).
Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Prinsip Good Corporate Governance diharapkan menjadi titik rujukan pembuat kebijakan (pemerintah) dalam membangun kerangka kerja penerapan Corporate Governance. Bagi pelaku usaha dan pasar modal, prinsip ini dapat menjadi pedoman mengolaborasi praktek terbaik bagi peningkatan kinerja dan keberlangsungan perusahaan. Menurut SK Menteri BUMN Nomor : Kep. 117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance yang dikutip oleh Sedarmayanti diutarakan bahwa prinsip-prinsip Good Corporate Governance meliputi :
1). Fairnes (Kewajaran)
Perlakuan yang sama terhadap pemegang saham, terutama kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing, dengan keterbukaan informasi yang penting serta melarang pembagian untuk pihak sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam.
Prinsip ini diwujudkan antara lain :
a.  Dengan membuat peraturan korporasi yang melindungi kepentingan minoritas.
b. Membuat pedoman perilaku perusahaan (corporate conduct) dan atau kebijakan kebijakan yang melindungi korporasi terhadap perbuatan buruk orang dalam dan konflik kepentingan.
c. Menetapkan peran dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
2). Disclosure dan Transparancy (Transparansi)
Hak pemegang saham, yang harus diberi informasi benar dan tepat waktu mengenai perusahaan, dapat berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan mendasar atas perusahaan dan memperoleh bagian keuntungan perusahaan. Pengungkapan yang akurat dan tepat waktu serta transparansi mengenai semua hal penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta pemegang kepentingan.
Prinsip ini diwujudkan antara lain :
a. Mengembangkan sistem informasi akuntansi yang berbasiskan standar akuntansi
b. Mengembangkan informasi teknologi dan management information system untuk menjamin adanya pengukuran kinerja yang memadai dan proses pengambilan keputusan yang efektif oleh Dewan Komisaris dan Direksi.
c. Mengumumkan jabatan yang kosong secara terbuka.
3). Accountability (Akuntabilitas)
Tanggung jawab manajemen melalui pengawasan efektif berdasarkan keseimbangan kekuasaan antar manajer, pemegang saham, dewan komisaris, dan auditor, merupakan bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada perusahaan dan pemegang saham.
Prinsip ini diwujudkan antara lain :
a. Menyiapkan laporan keuangan pada waktu yang tepat dan dengan logis dari adanya wewenang.
b. Menyadari akan adanya tanggung jawab social.
c. Menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
d. Memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
4). Responsibility (Responsibilitas)
Peran pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh hukum dan kerjasama yang aktif antara perusahaan serta pemegang kepentingan dalam menciptakan kekayaan, lapangan kerja, dan perusahaan yang sehat dari aspek keuangan.
Prinsip ini diwujudkan antara lain :
a. Tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang.
b. Menyadari akan adanya tanggung jawab social.
c. Menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
d. Memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
5) Indepandency (kemandirian) Prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, prinsip ini menuntut bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
Pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance dimaksudkan untuk mencapai beberapa hal berikut :
a. Memaksimalkan nilai perseroan bagi pemegang saham dengan cara meningkatkan prinsip transparansi,akuntabilitas, kewajaran, dan responsibilitas agar perusahaan memiliki daya saing kuat, baik secara nasional maupun internasional, serta menciptakan iklim yang mendukung investasi.
b. Mendorong pengelolaan perseroan secara professional, transparan, dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian dewan komisaris, direksi, dan Rapat Umum Pemegang Saham.
c. Mendorong agar pemegang saham, anggota dewan komisaris dan anggota direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yan berkepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar perseroan”.

Kamis, 07 November 2013

ANALISIS PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) TERHADAP KINERJA PERUSAHAAN ( Studi Empiris Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2008 – 2012 )



1.     Latar belakang
Salah satu tujuan penting pendirian suatu perusahaan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pemiliknya atau pemegang saham, atau memaksimalkan kekayaan pemegang saham melalui peningkatan kinerja perusahaan. Peningkatan kinerja perusahaan tersebut dapat dicapai jika perusahaan mampu beroperasi dengan mencapai laba yang ditargetkan. Melalui laba yang diperoleh tersebut perusahaan akan mampu memberikan dividen kepada pemegang saham, meningkatkan pertumbuhan perusahaan dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Namun dilain pihak, manajer sebagai pengelola perusahaan mempunyai tujuan yang berbeda terutama dalam hal peningkatan prestasi individu dan kompensasi yang akan diterima. Jika manajer perusahaan melakukan tindakan-tindakan yang mementingkan diri sendiri dengan mengabaikan kepentingan investor maka akan menyebabkan jatuhnya harapan para investor tentang pengembalian (return) atas investasi yang telah mereka tanamkan. Oleh karenanya dibutuhkan adanya suatu perlindungan terhadap berbagai pihak yang berkepentingan dengan perusahaan tersebut (Almilia dan Sifa, 2006).
Hambatan-hambatan yang dihadapi perusahaan dalam mencapai tujuan perusahaan pada umumnya berkisar pada hal-hal yang sifatnya fundamental yaitu :
1)    Perlunya kemampuan perusahaan untuk mengelola sumber daya yang dimilikinya secara efektif dan efisien, yang mencakup seluruh bidang aktivitas (sumber daya manusia, akuntansi, manajemen, pemasaran dan produksi),
2)     Konsistensi terhadap sistem pemisahan antara manajemen dan pemegang saham, sehingga secara praktis perusahaan mampu meminimalkan konflik kepentingan yang mungkin terjadi antara manajemen dan pemegang saham dan
3)  Perlunya kemampuan perusahaan untuk menciptakan kepercayaan pada penyandang dana ekstern, bahwa dana ekstern tersebut digunakan secara tepat dan seefisien mungkin serta memastikan bahwa manajemen bertindak yang terbaik untuk kepentingan perusahaan (Darmawati, 2005).
Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, maka perusahaan perlu memiliki suatu sistem pengelolaan perusahaan yang baik, yang mampu memberikan perlindungan efektif kepada para pemegang saham dan pihak kreditur, sehingga mereka dapat meyakinkan dirinya akan memperoleh keuntungan investasinya dengan wajar dan bernilai tinggi, selain itu juga harus dapat menjamin terpenuhinya kepentingan karyawan serta perusahaan itu sendiri. (Tjager, 2003).
Kondisi yang dihadapi perusahaan-perusahaan publik di Indonesia masih lemah dalam mengelola perusahaan. Hal ini ditunjukkan oleh masih lemahnya standar-standar akuntansi dan regulasi, pertanggungjawaban terhadap para pemegang saham, standar-standar pengungkapan dan transparansi serta proses-proses kepengurusan perusahaan. Kenyataan tersebut secara tidak langsung menunjukkan masih lemahnya perusahaan-perusahaan publik di Indonesia dalam menjalankan manajemen yang baik dalam memuaskan stakeholders perusahaan. Dalam upaya mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut, maka para pelaku bisnis di Indonesia menyepakati penerapan good corporate governance (GCG), suatu sistem pengelolaan perusahaan yang baik, hal ini sesuai dengan penandatanganan perjanjian Letter of intent (LOI) dengan IMF tahun 1998, yang salah satu isinya adalah pencantuman jadwal perbaikan pengelolaan perusahaan di Indonesia (Sedarmayanti, 2007).
Good Corporate Governance (GCG) kini ditempatkan di posisi terhormat, hal itu setidaknya terwujud dalam dua keyakinan. Pertama, GCG merupakan salah satu kunci sukses perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka panjang, sekaligus memenangkan persaingan bisnis global, terutama bagi perusahaan yang telah mampu berkembang sekaligus menjadi terbuka. Kedua, krisis ekonomi dunia, di kawasan Asia dan Amerika Latin yang diyakini muncul karena kegagalan penerapan good corporate governance, di antaranya, sistem regulator yang payah, standar akuntansi dan audit yang tidak konsisten, praktek perbankan yang lemah, serta pandangan Board of Directors (BOD) yang kurang peduli terhadap hak-hak pemegang saham minoritas (Suranta dan Merdistusi, 2004).
Penerapan dan pengelolaan Corporate Governance yang baik merupakan sebuah konsep yang menekankan pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat, dan tepat waktu. Selain itu juga menunjukkan kewajiban perusahaan untuk mengungkapkan semua informasi kinerja keuangan perusahaan secara akurat, tepat waktu dan transparan. Oleh karena itu, baik perusahaan publik maupun tertutup harus memandang Good Corporate Governance (GCG) bukan sebagai aksesoris belaka, tetapi sebagai upaya peningkatan kinerja dan nilai perusahaan (Tjager, 2003).
Munculnya berbagai skandal akuntansi yang terjadi pada perusahaan-perusahaan telah mengakibatkan turunnya kepercayaan public terutama investor terhadap pelaporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan beberapa pelanggaran kepatuhan PT Jamsostek atas laporan keuangan 2011 dengan nilai di atas Rp 7 triliun, Hal tersebut terungkap dalam makalah presentasi Bahrullah Akbar, anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan. Bahrullah mengatakan ada empat temuan BPK atas laporan keuangan 2011 Jamsostek yang menyimpang dari aturan. Pertama, Jamsostek membentuk Dana Pengembangan Progran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp7,24 triliun yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah 22/2004. Kedua, Jamsostek kehilangan potensi iuran karena terdapat penerapan tariff program yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ketiga, BPK menemukan Jamsostek belum menyelesaikan aset eks investasi bermasalah, yakni jaminan medium term notes. Adapun temuan keempat dari BPK adalah masih terdapat beberapa kelemahan dalam pemantauan piutang hasil investasi. Pengendalian dan monitoring PT Jamsostek atas piutang jatuh tempo dan bunga deposito belum sepenuhnya memadai. (Rustia, 2012).
Masalah penyimpangan lainnya juga terjadi di negara jepang, yaitu masalah Olympus di tahun 2011, produsen kamera asal Jepang mengaku telah menyembunyikan kerugian investasi di perusahaan sekuritas selama puluhan tahun atau sejak era 1980-an. Selama ini, Olympus menutupi kerugiannya dengan menyelewengkan dana akuisisi. Presiden Direktur Olympus Shuichi Takayama menuding Tsuyoshi Kikukawa, yang mundur dari jabatan Presiden dan Komisaris sebagai pihak yang bertanggung jawab. Sementara Wakil Presiden Direktur Hisashi Mori dan auditor internal Hideo Yamada bertanggung jawab sebagai pihak yang menutupnutupi. Keduanya menyatakan siap jika dituntut hukuman pidana. Pengumuman yang mengejutkan ini juga membuat saham Olympus jatuh 29% ke posisi terendahnya dalam 16 tahun terakhir. Perusahaan ini juga sudah kehilangan 70% nilai pasarnya, setara Rp 5,1 triliun karena masalah investasi bodong tersebut. (Taqiyyah, 2012).
Dengan melihat beberapa contoh kasus tersebut, sangat relevan bila ditarik suatu pertanyaan tentang efektivitas penerapan Corporate Governance. Corporate Governanace merupakan salah satu elemen kunci dalam meningkatkan efesiensi ekonomis, yang meliputi serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan, dewan komisaris, para pemegang saham dan stakeholders lainnya (Ujiyanto, 2007).
Ukuran yang dicapai dalam menilai kinerja perusahaan sangatlah bermacam-macam dan berbeda-beda dari satu industri ke industri lainnya tergantung pada aktivitas pokok perusahaan seperti produksi, keuangan, pemasaran, sumber daya manusia, dan banyak lagi kegiatan lainnya. Kinerja keuangan adalah salah satu tolak ukur dalam menilai suatu perusahaan, kondisi keuangan yang bagus cenderung menarik perhatian investor, Dalam hubungannya dengan kinerja, laporan keuangan sering dijadikan dasar untuk penilaian kinerja perusahaan (Kieso dan Weygandt, 2008).
Titi Purwantini (2012) melakukan penelitian mengenai pengaruh mekanisme good corporate governance terhadap nilai perusahaan dan kinerja keuangan perusahaan dengan indikator independensi dewan komisaris, kepemilikan institusional, dan kepemilikan terkonsentrasi. Secara empiris, menyatakan bahwa penerapan good corporate governance berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan dan kinerja keungan perusahaan. Penelitian ini mengambil populasi laporan keuangan tahunan perusahaan yang terdaftar di BEI selama periode 2005 sampai 2007.
Iqbal Bukhori (2012) melakukan penelitian mengenai pengaruh good corporate governance dan ukuran perusahaan terhadap kinerja perusahaan dengan indikator jumlah dewan direksi, jumlah dewan komisaris, dan ukuran perusahaan. Secara empiris, menyatakan bahwa penerapan corporate governance dan ukuran perusahaan terhadap kinerja perusahaan tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan. Penelitian ini mengambil populasi laporan keuangan tahunan perusahaan yang terdaftar di BEI tahun 2010.
Perbedaan penelitian ini dengan penelitian yang terdahulu, yaitu:
1. Tahun yang diamati, pada penelitian ini mengambil tahun 2008-2012. Alasan peneliti menggunakan tahun 2008 sampai dengan 2012, karena periode tersebut menunjukkan kondisi yang paling aktual berkaitan dengan masalah yang ingin diteliti.
2. Pada penelitian ini, peneliti memfokuskan pada satu industri saja yaitu industri manufaktur dengan tujuan untuk menghindari adanya bias yang disebabkan oleh perbedaan industri.
3. Pada penelitian ini, mekanisme Corporate Governance yang digunakan adalah proporsi dewan komisaris independen, jumlah dewan direksi, kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, dan kinerja keuangan yang diukur melalui Tobin’s Q rasio.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, menarik untuk diteliti sejauh mana tingkat keberhasilan perusahaan dalam menerapkan good corporate governance serta pengaruhnya terhadap kinerja perusahaan. Penulis merasa tertarik untuk menulis skripsi dengan judul: “Analisis Penerapan Good Corporate Governance (GCG) terhadap Kinerja Perusahaan (Studi Empiris Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2008 - 2012 )”.
2.      Bab III
1.      Metode Pengumpulan Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung dan umumnya berupa bukti, catatan/ laporan historis yang telah tersusun dalam arsip/ data dokumenter. Data sekunder dapat diperoleh dari Bursa Efek Indonesia, Indonesian capital market directory, dan internet dengan kriteria perusahaan adalah sebagai berikut :
1.  Laporan keuangan per 31 desember pada tahun 2008-2012
2. Data persentase saham kepemilikan manajerial dan kepemilikan institusiona yang diambil dari catatan atas laporan keuangan konsolidasian perusahaan
3. Jumlah ukuran dewan direksi dan dewan komisaris independen yang diambil dari catatan atas laporan keuangan konsolidasian perusahaan
            2. Metode Penentuan Sampel
Populasi penelitian ini adalah perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2008-2012 .Penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Pemilihan sampel pada penelitian ini sebagai berikut:
a. Perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menerbitkan laporan keuangannya secara terusmenerus pada tahun 2008-2012
b. Laporan keuangan harus mempunyai tahun buku yang berakhir pada 31 desember, hal ini untuk menghindari adanya pengaruh waktu parsial dalam menghitung Tobin’Q
c. Perusahaan mempunyai struktur kepemilikan saham manajerial dan kepemilikan saham institusional
d. Perusahaan mencantumkan dewan direksi dan dewan komisaris
3. Metode Analisis Data
Variabel independen dalam penelitian ini :
a.       Ukuran dewan komisaris independen
b.      Ukuran dewan direksi
c.       Kepemilikan institusional
d.      Kepemilikan manajerial
Variabel dependen dalam peneitian ini :
            Kinerja perusahaan
Pengujian variable-variabel ini menggunakan uji asumsi klasik dan uji hipotesis dengan bantuan perangkat lunak SPSS 20.

  4. Operasional Variabel Penelitian

Variabel
Indikator
Skala


Independen: ukuran dewan direksi
Jumlah anggota dewan direksi dalam perusahaan (Murwaningsari, 2007)
Nominal

Dewan Komisaris Independen
Persentase anggota
dewan komisaris yang
bersal dari luar
perusahaan dari seluruh
ukuran anggota dewan
komisaris perusahaan
(ujiyantho dan Bambang,
2007)
Rasio

Kepemilikan Institusional
Persentase jumlah saham
yang dimiliki institusi
dari seluruh modal saham
yang beredar
(Murwaningsari,2007)
Rasio

kepemilikan manajerial
Persentase jumlah saham
yang dimiliki pihak
manajemen (komisaris,
direksi dan karyawan)
dari seluruh modal saham
perusahaan yang beredar
(Ujiyantho dan
Bambang, 2007)
Rasio

Dependen :
-Kinerja Perusahaan
(Tobin’s Q
PeDrbandingan antara
(Equity Market Value
ditambah kewajiban)
dengan total asset
(Herawaty, 2008)
Rasio


3. Hasil Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh secara signifikan pengaruh corporate governance terhadap kinerja perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2008-2012. Dengan menggunakan metode analisis regresi berganda hasil pengujian terhadap 40 sampel perusahaan manufaktur diperoleh sebagai berikut :     
1. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh corporate governance dalam hal dewan komisaris independen berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja perusahaan.
2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh corporate governance dalam hal ukuran dewan direksi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja perusahaan.
3. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh corporate governance dalam hal kepemilikan institusional berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja perusahaan.
4. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh corporate governance dalam hal kepemilikan manajerial berpengaruh negative dan signifikan terhadap kinerja perusahaan.

4. Pendapat / Saran
            Saran saya sebagai pembaca dari jurnal skripsi penelitian ini sebagai berikut:
1. untuk penelitian selanjutnya seharusnya dapat menggunakan sampel yang lebih besar sehingga hasil yang diperoleh lebih meyakinkan.
2. Pada penelitian selanjutnya, periode penelitian sebaiknya lebih dari 5 tahun agar hasil penelitian lebih akurat dan dapat memprediksi hasil penelitian untuk jangka panjang. Selain itu agar dapat diketahui ada tidaknya peningkatan kesadaran perusahaan di Indonesia akan penerapan good corporate governance, serta untuk mengetahui perhatian masyarakat dan para pemegang saham.
3. Penelitian selanjutnya disarankan untuk memasukkan variabel-variabel baru yang diidentifikasi sebagai variable mekanisme corporate governance dan rasio keuangan lainnya.

Sumber: 
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/2390/  /ANALISIS%20PENERAPAN%20GOOD%20CORPORATE%20GOVERNANCE.pdf

Senin, 04 November 2013

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

1. Kode Perilaku Profesional
    Etika Profesional yang mengatur perilaku akuntan yang menjalankan praktik akuntan public di Indonesia. Pada tahun 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merumuskan etika profesional baru yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Etika profesional baru ini berbeda dengan etika profesional yang berlaku dalam tahun- tahun sebelumnya. Kode etik IAI ini dikembangkan dengan struktur baru. Kompartemen yang dibentuk dalam organisasi IAI terdiri dari 4 macam yaitu Kompartemen Akuntan Publik; Kompartemen Akuntan Manajemen; Kompartemen Akuntan Pendidik; Kompartemen Akuntan Sektor Publik. Masing- masing kompartemen digunakan untuk mengorganisasi anggota IAI yang berprofesi sebagai Akuntan Publik, Manajemen, Pendidik, serta Akuntan Sektor Publik. Sebagai induk organisasi, IAI merumuskan Prinsip Etika yang berlaku umum untuk semua anggota IAI. Untuk profesi Akuntan Publik, Kompartemen Akuntan Publik menerbitkan Aturan Etika untuk kompartemen Akuntan Publik. Aturan Etika tersebut kemudian dijabarkan dalam Interprestasi Aturan Etika oleh Pengurus Kompartemen Akuntan Publik. Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia. Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
a. Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
b. Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
c. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
d. Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
e. Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
f. Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
g. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
·   Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
a) Integritas. 
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan    profesionalnya.
b)Objektivitas. 
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c)Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
d)Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
e)Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

· Prinsip-prinsip Etika AICPA
a. Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1).
b. Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II).
c. Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III).
d. Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV).
e. Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V).
f. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).

· Prinsip-prinsip Etika IAI
a. Tanggung Jawab Profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b. Kepentingan Publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuksenantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara danmeningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawabprofesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
d. Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntansebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
e. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harusmelaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati – hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
f. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yangdiperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai ataumengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak ataukewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g. Perilaku Profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untukberperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhitindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
h. Standar Teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harusmengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati – hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

3. Aturan dan Interprestasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Referensi :
http://www.slideshare.net/simpulhati/55239327-kodeetikaicpaifaciai


Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
   Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.
Peran akuntan antara lain :
a) Akuntan Publik (Public Accountants)
   Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
b) Akuntan Intern (Internal Accountant)
   Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c) Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
   Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d) Akuntan Pendidik
   Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

2. Expetasi Publik
   Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan adaundang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta kepentingan akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai tersebut mencegah akuntan profesional menjadi terikat atau terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.

3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi / Auditin 
a. Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran          dan konsisten.
b. Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
c. Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d. Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
   Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
a. Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c. Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
d. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.


Referensi :
http://www.scribd.com/doc/27369232/Modul-Etika-Profesi-Akuntansi
http://iepoel.staff.umm.ac.id/skripsi/etika-bisnis/etika-profesi/

Ethical Governance


1. Governance system
    Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti Proses, cara, perbuatan memerintah dan Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara. Sedangkan dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etiak pemerintahan membahas prilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan buruk. Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.

2. Budaya Etika
   Budaya etika ini menjelaskan pengalaman bersama yang dialami oleh orang-orang dalam organisasi tertentu dari lingkungan sosial mereka. Budaya merupakan sistem nilai organisasi dan akan mempengaruhi cara pekerjaan dilakukan dengan para pegawai berprilaku. Contohnya orang bisa saja sangat mampu tanpa tergantung dengan orang lain tetapi apabila tidak disesuaikan dengan budaya organisasinya maka, tak akan berhasil dalam organisasi seperti cara berpakaiannya

Pada saat ini topik tentang pengembangan budaya etika menjadi pembicaraan di kalangan para pemimpin perusahaan kelas dunia baik di Amerika maupun Eropa. Tujuan pengembangan budaya etika adalah meningkatkan kualitas kecerdasan emosional, spiritual dan budaya yang diperlukan oleh setiap pemimpin bisnis sehingga dapat memperlancar proses pengelolaan bisnis yang digeluti. Oleh karena itu mereka meyakini bahwa hanya budaya etikalah yang dapat menyelamatkan bisnis mereka di masa depan. Hal ini muncul dari hikmah atas peristiwa krisis ekonomi dan keuangan dunia yang berawal di Amerika dimana penyebab utama dari peristiwa tersebut adalah tidak berjalannya etika bisnis dengan dukungan manajemen risiko yang kuat. Para ahli manajemen beranggapan bahwa krisis terjadi akibat beberapa perusahaan tidak menerapkan prinsip-prinsip GCG dengan baik dan benar. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa belajar dari peristiwa krisis itulah maka pada saat ini para pemain bisnis global semakin menyadari pentingnya mengembangkan budaya etika berbasis prinsip-prinsip GCG dan nilai-nilai perusahaan.

Dengan dikembangkannya dan dimanfaatkannya budaya etika oleh perusahaan-perusahaan kelas dunia terkemuka di Amerika dan Eropa, maka pada saat ini di belahan dunia lain banyak perusahaan yang tertarik untuk mengembangkan budaya etika yang dianggap sebagai penyelamat bisnis mereka di masa depan. Gejala ini sangat menarik, mengingat penerapan GCG dan nilai-nilai perusahaan dalam dunia bisnis masih merupakan merupakan hal yang baru, termasuk di Indonesia.

Di Indonesia sendiri tampaknya belum terdengar adanya upaya pengembangan budaya etika. Namun seperti biasanya apabila di luar negeri upaya tersebut semakin santer terdengar baru orang-orang Indonesia memikirkan untuk mengembangkannya. Penulis memperkirakan sekitar lima sampai septuluh tahun lagi budaya etika baru akan menjadi suatu isu atau trend dalam bidang manajemen di Indonesia. Mengapa? Karena di masa depan akan banyak perusahaan di Indonesia yang berniat menjadi perusahaan kelas dunia.

3. Mengembangkan struktur Etika Korporasi 
   Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

4. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct) 
   Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conductmerupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.

5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi 
   Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. 
Pengaruh etika terhadap budaya 
Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.  Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja

Referensi :
http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=106:tujuan-system-a-prinsip-gcg&catid=68:good-corporate-governance&Itemid=101
http://valueconsulttraining.com/human-resources-training/1910-budaya-etika#ixzz2jgS8el4t