Laman

Minggu, 25 Maret 2012

HUKUM DAGANG

HUKUM DAGANG (KUHD)
1. Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.


2. Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hokum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

3. Hubungan pengusaha dan pembantunya
Dalam melaksanakan perusahaannya, ia memerlukan bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai perhubungan tetap ataupun tidak tetap dengan dia.
Sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan yang demikian pesat dewasa ini, pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya.
 Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a. Agen perusahaan
Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikan¬nya, dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER).
Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b. Perusahaan perbankan

Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
• Pembayaran kepada pihak ketiga
• Penerimaan uang dari pihak ketiga
• Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah
c. Pengacara

Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Dalam mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
d. Notaris

Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus berwenang untuk membuat akte mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan, yang dipertahkan oleh peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang berkepentingan, agar dapat ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian tanggal, menyimpan akta dan menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu bila pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada pejabat atau orang lain.
e. Makelar

Menurut pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus, yaitu:
 Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah (c.q. Mentri Kehakiman) – (pasal 62 ayat (1)
 Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa dia akan menjalankan kewajibannyadengan baik (pasal 62 ayat (1)
Mengenai makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai 72, dan menurut pasal 62 ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi atau courtage. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)). Hubungan ini tidak sama halnya dengan pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayan berkala dan pemberian kuasa.
Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi se¬bagai wakil pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan segi:
• Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
• Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang ber¬usaha dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
• Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.
f. Komisioner

Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.
 Adapun ciri-ciri khas komisioner ialah:
 Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
 Komisioner menghubungkan komitetn dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (pasal 76)
 Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namnay komiten (pasal 77 ayat (1)). Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian (pasal 77 ayat (2)
 Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam hal ini maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER tentang pemberian kuasa, mulai pasal 1972 dan seterusnya. Konisioner mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha.


4. Pengusaha dan kewajibannya
• Hak dan Kewajiban pengusaha adalah:

a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)


5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
 Perseroan terbatas
 Koperasi
 Yayasan
 Badan Usaha Milik Negara

6. Perseroan Terbatas
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

7. Koperasi
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
• Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
• Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
• Modal diberi balas jasa secara terbatas.
• Koperasi bersifat mandiri.

8. Yayasan
 Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya yayasan tersebut.
 Pihak-pihak yang Terkait dengan Yayasan:
1) Pengadilan Negeri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri
2) Kejaksaan
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3) Akuntan Publik
Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik
• Kedudukan Yayasan
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
 Sumber Kekayaan Yayasan
• Sumbangan / bantuan yang tidak mengikat
• Wakaf
• Hibah
• Hibah wasiat
• Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku
Yayasan Asing.
9. Badan Usaha Milik Negara
• BUMN adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
• Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
a) Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
b) Mengejar keuntungan
c) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
d) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi
e) Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.









REFERENSI :
 http://statushukum.com/hukum-dagang.html
 http://wartawarga.gunadarma.ac.id

Sabtu, 24 Maret 2012

HUKUM PERJANJIAN

HUKUM PERJANJIAN
1. Standart Kontrak
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir.Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah. Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah : Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah. Sedangkan menurut Pareto, suatu transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih buruk, sedangkan menurut ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang memeprb Menurut Treitel, “freedom of contract” digunakan untuk merujuk kepada dua asas umum (general principle). Asas umum yang pertama mengemukakan bahwa “hukum tidak membatasi syarat-syarat yang boleh diperjanjikan oleh para pihak: asas tersebut tidak membebaskan berlakunya syarat-syarat suatu perjanjian hanya karena syarat-syarat perjanjian tersebut kejam atau tidak adil bagi satu pihak. Jadi ruang lingkup asas kebebasan berkontrak meliputi kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri isi perjanjian yang ingin mereka buat, dan yang kedua bahwa pada umumnya seseorang menurut hukum tidak dapat dipaksa untuk memasuki suatu perjnjian.Intinya adalah bahwa kebebasan berkontrak meliputi kebebasan bagi para pihak untuk menentukan dengan siapa dia ingin atau tidak ingin membuat perjanjian.Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat tidak sah.Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya.Sepakat yang diberikan dengan dipaksa adalah contradictio in terminis.Adanya paksaan menunjukkan tidak adanya sepakat. Yang mungkin dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan pihak kepadanya, yaitu untuk setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud atau menolak mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud. Dengan akibat transasksi yang diinginkan tidak dapat dilangsungkan. Inilah yang terjadi dengan berlakunya perjanjian baku di dunia bisnis pada saat ini.
Namun kebebasan berkontrak diatas tidak dapat berlaku mutlak tanpa batas.Artinya kebebasan berkontrak tidak tak terbatas.
Dalam melihat pembatasan kebebasan berkontrak terhadap kebolehan pelaksanaan kontrak baku terdapat dua pendapat yang dikemukaan oleh Treitel yaitu terdapat dua pembatasan. Yang pertama adalah pembatasan yang dilakukan untuk menekan penyalahgunaan yang disebabkan oleh karena berlakunya asas kebebasan berkontrak. Misalnya diberlakukannya exemption clauses (kalusul eksemsi) dalam perjanjian-perjanjian baku. Yang kedua pembatasan kebebasan berkontrak karena alasan demi kepentingan umum (public interest).
Dari keterangan diatas dapat di ketahui bahwa tidak ada kebebasan berkontrak yang mutlak.Pemerintah dapat mengatur atau melarang suatu kontrak yang dapat berakibat buruk terhadap atau merugikan kepentingan masyarakat. Pembatasan-pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak yang selama ini dikenal dan diakui oleh hukum kontrak sebagaimana telah diterangkan diatas ternyata telah bertambah dengan pembatasan-pembatasan baru yang sebelumnya tidak dikenal oleh hukum perjanjian yaitu pembatasan-pembatasan yang datangnya dari pihak pengadilan dalam rangka pelaksanaan fungsinya selaku pembuat hukum, dari pihak pembuat peraturan perundang-undangan (legislature) terutama dari pihak pemerintah, dan dari diperkenalkan dan diberlakukannya perjanjian adhesi atau perjanjian baku yang timbul dari kebutuhan bisnis.
Di Indonesia kita ketahui pula ada dijumpai tindakan negara yang merupakan campur tangan terhadap isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak.Sebagai contoh yang paling dikenal adalah yang menyangkut hubungan antara buruh dan majikan/pengusaha.
Tetapi tidak semua tingkat peraturan perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasn berkontrak, namun hanya UU atau Perpu atau peraturan perundan-undagan yang lebih tinggi saja yang memepunyai kekuatan hukum untuk emmbatsai bekerjanya asas kebebasan berkontrak.
Bila dikaitkan dengan peraturan yang dikeluarkan yang berkaitan dengan kontrak baku atau perjanjian standar yang merupakan pembolehan terhadap praktek kontrak baku, maka terdapat landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :
1.Pasal 6.5.1.2.dan Pasal6.5.1.3.NBW Belanda
Isi ketentuan itu adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang usaha untuk mana aturan baku diperlukan ditentukan dengan peraturan.
Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu. Cara menyusun dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang.
Penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya mempunyai kekuatan, setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja mengenai hal itu dalam Berita Negara.
Seseorang yang menandatangani atau dengan cara lain mengetahui isi janji baku atau menerima penunjukkan terhadap syarat umum, terikat kepada janji itu.
Janji baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditoir mengetahui atau seharunya mengetahui pihak kreditur tidak akan menerima perjanjian baku itu jika ia mengetahui isinya.
2. Pasal 2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip UNIDROIT (Principles of International Comercial Contract).
Prinsip UNIDROIT merupakan prinsip hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak pada saat mereka menerapkan prinsip kebebasan berkontrak karena prinsip kebebasan berkontrak jika tidak diatur bisa membahayakan pihak yang lemah. Pasal 2.19 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut :
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menggunakan syarat-syarat baku, maka berlaku aturan-aturan umum tentang pembentukan kontrak dengan tunduk pada pasal 2.20 – pasal 2.22.
Syarat-syarat baku merupakan aturan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu untuk digunakan secara umum dan berulang-ulang oleh salah satu pihak dan secara nyata digunakan tanpa negosiasi dengan pihak lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang :
a. Tunduknya salah satu pihak terhadap kontrak baku
b. Pengertian kontrak baku.
3. Pasal 2.20 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut :
Suatu persyaratan dalam persyaratan-persyaratan standar yang tidak dapat secara layak diharapkan oleh suatu pihak, dinyatakan tidak berlaku kecuali pihak tersebut secara tegas menerimanya.
Untuk menentukan apakah suatu persyaratan memenuhi ciri seperti tersebut diatas akan bergantung pada isi bahasa, dan penyajiannya.
4. Pasal 2.21 berbunyi :dalam hal timbul suatu pertentangan antara persyaratan-persyaratan standar dan tidak standar, persyaratan yang disebut terakhir dinyatakan berlaku.
5. Pasal 2.22
Jika kedua belah pihak menggunakan persyaratan-persyaratan standar dan mencapai kesepakatan, kecuali untuk beberapa persyaratan tertentu, suatu kontrak disimpulkan berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dan persyaratan-persyaratan standar yang memiliki kesamaan dalam substansi, kecuali suatu pihak sebelumnya telah menyatakan jelas atau kemudian tanpa penundaan untuk memberitahukannya kepada pihak lain, bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan untuk terikat dengan kontrak tersebut.
6. UU No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan telah dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut diatas menunjukkan bahwa pada intinya kontrak baku merupakan jenis kontrak yang diperbolehkan dan dibenarkan untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak karena pada dasarnya dasar hukum pelaksanaan kontrak baku dibuat untuk melindungi pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang berlebihan dan untuk kepentingan umum sehingga perjanjian kontrak baku berlaku dan mengikat kedua belah pihak yang membuatnya.

2. Macam-macam perjanjian
• Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang. (jual-beli, tukar-menukar)
• Perjanjian untuk berbuat sesuatu. (perjanjian perburuhan, perjanjian untuk membuat garansi)
• Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu. (perjanjian untuk tidak mendirikan tembok)

3. Syarat sahnya perjanjian
syarat-syarat tersebut seperti yang diatur dalam KUHPerdata Pasal 1320, adalah: (1) Ada kesepakatan dari mereka yang mengikatkan dirinya; (2) Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian; (3) Mengenai suatu hal tertentu; dan (4) Suatu sebab yang halal/legal.
Kedua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif dimana apabila dilanggar maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan (dimintakan pembatalannya kepada hakim melalui pengadilan). Sedangkan kedua syarat terakhir disebut dengan syarat objektif dimana apabila dilanggar maka perjanjian tersebut batal demi hukum (batal dengan sendirinya).
Kesepakatan. Kesepakatan merupakan suatu proses dalam rangka mendapatkan titik temu dari dua kepentingan yang berlawanan. Proses ini umumnya diawali dengan pemberitahuan tentang maksud oleh satu pihak kepada pihak yang lainnya (intent), kemudian pihak lainnya akan membalas dengan mengajukan penawaran (offer). Apabila penawaran tersebut disetujui maka pihak yang ditujuh penwaran tersebut akan menerimanya (acceptance). Proses kesepakatan ini harus dilakukan secara bebas tanpa adanya kekhilafan atau paksaan, ataupun penipuan (Lihat KUHPerdata Pasal 1321). Apabila sebaliknya terjadi dimana suatu kesepakatan diberikan secara tidak bebas maka kesepakatan itu menjadi tidak sah dan perjanjiannya menjadi dapat dibatalkan (tidak terpenuhi syarat subjektif).
Kecakapan. Sehubungan dengan syarat kecakapan ini, undang-undang (KUHPerdata Pasal 1329) beranggapan bahwa pada dasarnya setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian kecuali ia oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (general legal presumption) . Mengenai ketidakcakapan ini KUHPerdata Pasal 1330 menyatakan bahwa orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah “orang-orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampuan, perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang dan semua orang-orang yang telah dilarang oleh undang-undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu“. Selanjutnya sesuai KUHPerdata Pasal 330, yang dimaksudkan dengan orang yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai usia 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya. Berdasarkan pengertian ini maka apabila seorang yang belum berusia 21 tahun menikah maka ia dinyatakan telah dewasa, begitu juga apabila ia bercerai pada usia belum genap 21 tahun maka ia tetap dinyatakan telah dewasa. Sedangkan yang masuk dalam golongan orang-orang ditempatkan dalam pengampuan sesuai KUHPerdata Pasal 433 adalah setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosannya. Mengenai ketidakcakapan perempuan yang telah kawin dapat dilihat pada KUHPerdata Pasal 108 yang berbunyi ” Sang istri, sekalipun dia kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda terpisah, tidak dapat menghibahkan, memindahtangankan, menggadaikan, memperoleh apa pun, baik secara cuma-cuma maupun dengan beban, tanpa bantuan suami dalam akta atau izin tertulis. Sekalipun suami telah memberi kuasa kepada istrinya untuk membuat akta atau perjanjian tertentu, si istri tidaklah berwenang untuk menerima pembayaran apa pun, atau memberi pembebasan untuk itu tanpa izin tegas dari suami” dan Pasal 110 yang berbunyi “Istri tidak boleh tampil dalam pengadilan tanpa bantuan suaminya, meskipun dia kawin tidak dengan harta bersama, atau dengan harta terpisah, atau meskipun dia secara mandiri menjalankan pekerjaan bebas”. Akan tetapi berdasar Surat Edaran MA No. 3 tahun 1961 kedua pasal tersebut tidak berlaku lagi.Dengan demikian maka perempuan yang telah kawin tidak lagi masuk dalam kategori orang yang tidak cakap dalam membuat Perjanjian.
Suatu hal tertentu. Yang dimaksud dengan suatu hal tertentu di sini adalah merupakan objek dari suatu perjanjian atau yang disebut juga dengan prestasi. Menurut KUHPerdata Pasal 1332, hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi objek perjanjian. Selanjutnya KUHPerdata Pasal 1333 menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai objek berupa suatu barang yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya. Jumlah barang tersebut tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung. Selain itu, terkait dengan barang yang menjadi objek perjanjian ini, KUHPerdata Pasal 1334 menyatakan bahwa barang yang baru ada pada waktu yang akan datang, dapat menjadi pokok suatu Perjanjian. Akan tetapi seseorang tidak diperkenankan untuk metepaskan suatu warisan yang belum terbuka, ataupun untuk menentukan suatu syarat dalam perjanjian mengenai warisan itu, sekalipun dengan persetujuan orang yang akan meninggalkan warisan yang menjadi objek perjanjian itu.

4. Saat lahirnya perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
• Kesempatan penarikan kembali penawaran
• Penentuan resiko
• Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
• Menentukan tempat terjadinya perjanjian
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnyakontrak yaitu :
 Teori PernyataanMenurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatupenawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lainperjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan.
 Teori PengirimanMenurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saatlahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokantanggal lahirnya perjanjian
 Teori PengetahuanMenurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawabanakseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
 Teori PenerimaanMenurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidakdibuka. Terutama adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan lahirnya perjanjian

5. Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian
a) Pelaksanaan
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa.Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

b) Pembatalan
Suatu perjanjian dapat dibatalkan berdasarkan berbagai alasan, antara lain: prestasi, kesepakatan para pihak atau wanprestasi.
Berdasarkan pasal 1320 Kitap Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu
 perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
1. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
2. Para pihak mampu membuat suatu perjanjian kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada hal yang diperjanjikan perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
4. Dilakukan atas sebab yang halal adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan





REFERENSI :
 http://www.scribd.com/
 dikutip dari “http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/“

Minggu, 18 Maret 2012

HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN
1. Pengertian
• Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara dua orang, yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan, ketika pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu. Dari pengertian di atas, maka ada unsur kekayaan sebagai salah satu unsur dari perikatan.
Saat ini, unsur kekayaan tidak bisa dijadikan patokan sebab ada hubungan hukum yang tidak dapat dinilai dengan uang. Unsur kekayaan tidak digunakan lagi sebagai salah satu unsur perikatan. Jika dalam suatu hubungan hukum ada yang menyalahi rasa keadilan masyarakat meskipun tidak berkaitan dengan uang, tetap ada suatu akibat hukum bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Prestasi dalam perikatan secara umum dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu prestasi untuk menyearahkan, melakukan dan tidak melakukan sesuatu.
Pengertian perikatan memiliki pengertian yang lebih luas daripada pengertian perjanjian. Artinya perjanjian merupakan bagian dari perikatan. Dikatakan lebih luas karena perikatan itu dapat terjadi karena:
 a.persetujuan Para pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Contohnya adalah perjanjian jual beli.

 b.Undang-undang, sebagaimana dimaksud Pasal 1352 KUH Per- data, yang menyatakan bahwa perikatan-perikatan dilahirkan demi undang-undang, dapat timbul (Jadi undang-undang saja atau dan undang-undang sebagai akibat dari perbuatan uang.
2. Dasar Hukum Perikatan
 Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
 Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.


3. Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
• Ketentuan-ketentuan umum diatur dalam :
 bab I, bab II, bab III, (hanya pasal 1352 dan1353)
 bab IV
 ketentuan-ketentuan khusus diatur dalam bab III(kecuali pasal 1352 dan 1353) dan bab V s/d bab XVIII.
Ketentuan-ketentuankhusus ini memuat tentang perikatan atau perjanjian bernama.

• Termasuk dalam ketentuan umum yaitu :

 Bab I mengatur tentang perikatan pada umumnya.
 Bab II mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari perjanjian.
 Bab III mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang.
 Bab IV mengatur tentang hapusnya perikatan

Bagian umum tersebut di atas merupakan asas-asas dari hukumperikatan, sedangkan bagian khusus mengatur lebih lanjut dari asas-asas ini untuk peristiwa-peristiwa khusus.

4. Wanprestasi dan Akibatnya

• Wanprestasi disebabkan oleh adanya kesalahan dari debitur yang meliputi :
 Kesengajaan adalah perbuatan yang menyebabkan wanprestasi tersebut memang diketahui oleh debitur.
 Kelalaian adalah debitur melakukan kesalahan tetapi perbuatannya tidak dimaksudkan untuk melakukan wanprestasi yang kemudian menyebabkan wanprestasi.

• Bentuk-bentuk dari wanprestasi :
 Debitur tidak melakukan prestasi sama sekali
 Debitur terlambat dalam memenuhi prestasi
 Debitur tidak berprestasi sebagaimana mestinya



• Sebagai akibat dari wanprestasi maka debitur harus :
 Mengganti kerugian
 Benda yang dijadikan sebagai objek tidak dipenuhi menjadi tanggungjwab debitur
 Apabila perikatan itu muncul dari perjanjian yang timbale balik kreditur dapat meminta pembatalan perjanjian.




















REFERENSI:
 Buku pintar memahami dan membuat surat perjanjian oleh Much. Nurachmad, S.T,M.Hun
 www.scribd.com

Sabtu, 17 Maret 2012

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA

1. Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.

 Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

 Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
 Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

 KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs


2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
• Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

• Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
• BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
• WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

3. Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia
• DefinisiHukum
Hukum adalah suatu peraturan yang mengatur tata kehidupan manusia baik tertulis maupun tidak tertulis yang di dalamnya berisikan sanksi. Sumber hukum terbagi dua yaitu materi dan formil. Hukum materil terdiri dari sosiologi hukum, filsafat hukum dan sejarah hukum. Sedangkan hukum materil terdiri dari Jurisprudensi, Doktrin, UU, Tractat dan Kebiasaan. Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
• hukum di Indonesia masih kurang baik dan belum menyentuh keadilan, apabila memiliki banyak uang maka hukum bisa dibeli serta dipermainkan.
Selain itu, tahanan yang memiliki uang banyak dapat melakukan negoisasi dengan aparat penegak hukum untuk menangguhkan penahanan ataupun agar lepas dari dakwaan. Seharusnya dalam menegakan keadilan hukum tidak pandang bulu, namun yang terjadi justru sebaliknya.
Dengan kekayaan dan kedudukan dapat dibuat istimewa, segala macam fasilitas didalam penjara dapat terpenuhi. Sementara yang miskin selalu dikesampingkan. Disamping itu, dalam menegakan hukum dan keadilan harus bersama-sama. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus segera dibenahi agar tidak terjadi kejahatan seperti mafia hukum. Sementara itu, Anshorul, SH, Kepala Bidang (Kabid) Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, mengatakan jika hukum di Indonesia belum sepenuhnya memihak kepada keadilan, banyak keputusan pengadilan lebih membela para pemiliki uang dan kedudukan di birokrat meskipun salah, serta menghukum kaum lemah walaupun belum tentu bersalah. 90 % aksi kekerasan berupa fisik, psikologi ataupun seksual juga sering dialami rakyat miskin dalam proses pidana. Pelakunya didominsai aparat Kepolisian, sebab Polisi adalahan pihak pertama yang menangani berbagai kasus.
Disamping itu, pelembagaan dan hukum lebih tajam kepada orang miskin namun tumpul terhadap yang kaya, sehingga jauh dari nilai keadilan dan mengakibatkan Hak Asas Manusia (HAM) semakin menurun. Hal tersebut bukan dikarenakan kecilnya gaji penegak hukum, akan tetapi sistem serta sifat individu masing-masing. Lagipula, modus kejahatan di instansi-instansi hukum, dilakukan dengan cara berjamaah dan melibatkan berbagai pihak.
4. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
• Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
1. Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
2. Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
• Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
1. Hukum tentang orang/hokum perorangan/badan pribadi (personen recht)
2. Hukum tentang keluarga/hokum keluarga (Familie Recht)
3. Hukum tentang harta kekyaan/hokum harta kekayaan/hokum harta benda (vermogen recht)
4. Hukum waris/erfrecht
• Sistematika hokum perdata menurut kitab Undang-Undang hokum perdata
1. Buku I tentang orang/van personen
2. Buku II tentang benda/van zaken
3. Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
4. Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
• Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUHPerdata maka:
1. Hukum perorangan termasuk Buku I
2. Hukum keluarga termasuk Buku I
3. Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative
4. Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan sebagai berikut :
• “Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”



















REFERENSI :
 http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata
 http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2108741-definisi-hukum/#ixzz1pRj0MtIZ
 http://ebernas.com/2011/08/bagaimanakah-kondisi-hukum-di-indonesia/
 https://www.facebook.com/note.php?note_id=153303404712819

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
1. Subyek Hukum

• Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.

a. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
• Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
• Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

b. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

2. Obyek hukum

 Obyek Hukum
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
 Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.

 Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.
 Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”


 Jenis Obyek Hukum :
 Benda yang bersifat kebendaan
Benda bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak Benda yang bersifat tidak kebendaan

3. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jaminan )
• yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
 Macam-macam pelunasan hutang :
 Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.

 Jaminan Khusus
a. Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b. Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.








 REFERENSI :
 http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
 http://id.shvoong.com/travel/2077890-subyek-hukum-dan-obyek
 hukum/#ixzz1pRMVnHki

Jumat, 09 Maret 2012

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. Pengertian Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

• Hukum dibedakan menjadi 2 yaitu :
 Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP.


• Hukum Perdata
 Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-ndividu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
 Hukum keluarga
 Hukum harta kekayaan
 Hukum benda
 Hukum Perikatan
 Hukum Waris


2. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
• Hukum ekonomi terbagi menjadi 2 yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaandan hukumpenanamanmodal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Kita ambil dari sebuah contoh untuk dapat lebih memahami hukum ekonomi sebagai berikut :
• Jika harga bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya juga merambat naik .
• Apabila disuatu lokasi berdiri sebuah toko seperti indomart atau giant yang besar dengan harga-harga yang sangat murah maka dpat dipastikan toko-toko kecil lainnya yang berada disekitarnya akan kehilangan banyak omset dan akan berakhir gulung tikar.
• Turunnya harga elpigi akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dlam negeri ataupun luar negeri.
• Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang beredar akan turun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.






Referensi :
• http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet
• www.wikipedia.com

Minggu, 01 Januari 2012

REFORMASI KEBIJAKAN HARGA PRODUSEN DAN DAMPAKNYA TERHADAP DAYA SAING BERAS

REFORMASI KEBIJAKAN HARGA PRODUSEN DAN DAMPAKNYA TERHADAP DAYA SAING BERAS

1. PENDAHULUAN

Kebijakan harga melalui jaminan harga dasar dapat memperkecil risiko dalam berusahatani, karena petani terlindungi dari kejatuhan harga jual gabah/beras di bawah ongkos produksi, yang sering terjadi dalam musim panen raya.1,2,3) Manakala risiko suatu usaha dapat ditekan sekecil mungkin, maka ketersediaan beras dari produksi dalam negeri lebih terjamin4. Ketersediaan beras dari produksi dalam negeri menjadi salah satu unsur penting dalam memperkuat ketahanan pangan dalam situasi pasar beras internasional masih mencirikan pasar tipis (thin market) dan pasar sisa (residual market). 4,5,6)

Kebijakan harga gabah/beras untuk produsen dapat terlaksana karena adanya pengadaan, dalam hal ini BULOG sebagai lembaga pengesekusi. Pengadaan gabah/beras dapat terealisasi karena adanya mekanisme penyalurannya. Penyaluran beras pengadaan tersebut akan terhambat apabila kualitas gabah/beras tetap rendah.4,7,8,9) Kualitas gabah dan beras adalah salah satu kunci daya saing industri padi dan beras nasional10. Oleh karena itu, kebijakan harga dan insentif pendukung lainnya perlu dirancang untuk saling memperkuat keterkaitan tersebut, sehingga mampu memperkuat industri primer (padi) dan industri sekunder (beras).11,12)

Dalam dua puluh tahun terakhir telah tersedia berbagai teknologi panen, pasca-panen, dan penggilingan padi yang mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas gabah/beras, namun terkendala dalam penerapannya, karena rendahnya insentif yang diperoleh petani dan pelaku usaha. Teknologi padat karya pada umumnya masih diadopsi petani meskipun upah buruh terus meningkat. Unit penggilingan padi skala kecil masih mendominasi industri pengolahan gabah. Indonesia jauh tertinggal dalam penerapan teknologi panen, perontokan, pengeringan, dan penggilingan padi dibandingkan dengan beberapa negara produsen padi di Asia, seperti Vietnam, Thailand, dan Cina.1,13,14,15,16)

Kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) kini sedang berada di persimpangan jalan, dengan pengertian apakah akan mereformasi kebijakan harga untuk menghadapi tantangan baru di era liberalisasi? Atau, apakah pemerintah akan tetap mempertahankan HPP kualitas tunggal, yaitu beras kualitas medium yang telah diterapkan selama 41 tahun terakhir, pada: (i) era swasembada/surplus produksi; (ii) era tuntutan peningkatan jumlah serta perbaikan kualitas gabah/beras pengadaan dalam negeri dan stok publik cadangan beras pemerintah; (iii) era pengadaan BULOG dinaikkan dari 6-7% menjadi 8-10% terhadap total produksi beras nasional; dan (iv) era persaingan bebas untuk komoditas beras di kawasan ASEAN FTA.

Dengan latar belakang inilah fokus utama materi orasi ini disusun untuk mendukung kebijakan baru tentang HPP, strategi pengadaan gabah/beras BULOG, dan kualitas cadangan beras pemerintah (CBP).

II. KEBIJAKAN HARGA UNTUK PETANI DAN PERAN PENGADAAN BULOG

Kebijakan harga dan non-harga buat komoditas pangan telah lama dikenal dalam literatur ekonomi pertanian. Namun, kebijakan harga bagi kepentingan petani padi dan beras pertama sekali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1969. Sejak itu, kebijakan harga dan non-harga dilaksanakan secara bersamaan, sehingga Indonesia mampu meningkatkan produksi gabah yang tinggi.8,17,18)

Pemerintah mendorong petani untuk meningkatkan produksi melalui program bimbingan massal (BIMAS) pada pertengahan 1960an. Pada awalnya, pemerintah mendorong petani untuk meningkatkan produksi padi melalui kebijakan non-harga, seperti memperkenalkan varietas unggul padi, pemupukan, pemberantasan hama dan penyakit, perbaikan pengairan, dan perbaikan teknik pertanian. Namun kebijakan non-harga saja ternyata belum cukup ampuh untuk mendorong petani meningkatkan produksi, karena harga gabah/beras yang diterima petani seringkali di bawah biaya produksi.2,8,18,19)

Dukungan pemerintah terhadap kebijakan harga berbeda antara di era reformasi dibandingkan dengan era orde baru (ORBA), terutama terkait dengan desentralisasi, peran teknokrat yang sangat rendah dan sebaliknya politikus.

2.1. Kebijakan Harga di Era Pemerintahan ORBA

Pada era ORBA, pemerintah menetapkan harga gabah dan beras dengan instrumen harga dasar. Pemerintah melalui BULOG melakukan pengadaan gabah/beras, yang pada tahun-tahun tertentu seperti yang terjadi pada era swasembada pertengahan 1980an, melebihi jumlah penyaluran untuk menjaga harga gabah dan beras tidak jatuh di bawah harga dasar.

Penetapan harga dasar ditentukan oleh berbagai variabel dan formula. Formula yang dipakai untuk itu berubah dari waktu ke waktu. Awalnya harga dasar mengacu pada rumus tani, yaitu harga per kg gabah kering simpan (GKS) sama dengan harga per kg urea.

Sejak awal tahun 1990an, harga dasar ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya produksi, tingkat inflasi, dan harga beras di pasar internasional. Harga beras luar negeri dipakai sebagai patokan biaya oportunitas dan efisiensi pada industri beras nasional.10,20,21,22,23)

Kebijakan harga yang tepat, diimbangi oleh pengeluaran publik yang tinggi untuk irigasi, riset dan penyuluhan, didukung oleh ketepatan kebijakan moneter dan fiskal telah membuat Indonesia mampu berswasembada beras pada 1984. Namun, sejak akhir 1980an sampai pertengahan 1990an terjadi pelandaian produksi beras. Indonesia terpaksa harus mengimpor beras yang terus meningkat seiring dengan peningkatan permintaan dalam negeri.

2.2. Kebijakan Harga di Era Pemerintahan Reformasi

Pemerintah di era reformasi menata ulang kebijakan harga yang terabaikan dalam periode 1997-2000. Pada waktu itu, pemerintah terpaksa menempuh liberalisasi pasar beras yang radikal, karena “tekanan” lembaga donor.24 Pada akhir tahun 2001, pemerintah berhasil menata ulang kebijakan perberasan nasional.

Perubahan harga dari harga dasar (HD) menjadi harga dasar pembelian pemerintah (HDPP) tertuang dalam diktum ketiga Inpres No. 9/2001 tentang penetapan kebijakan perberasan dan berlaku sejak 1 Januari 2002. Inpres perberasan di era reformasi lebih komprehensif, mencakup kebijakan harga dan non-harga, kebijakan perdagangan, stok publik, serta subsidi beras terarah (targeted).8,12) Inpres kebijakan perberasan tersebut diperbaharui hampir setiap tahun. Sejak 2005, istilah HDPP diganti menjadi harga pembelian pemerintah (HPP).

Biaya dalam pelaksanaan kebijakan HPP relatif lebih murah dibandingkan dengan kebijakan harga dasar, karena pemerintah hanya membeli beras/ gabah secukupnya, sesuai dengan kebutuhan penyaluran.8,25) Kebijakan ini semakin umum dipraktekkan di negara produsen utama beras, seperti Thailand dan Cina.

Dalam enam tahun terakhir, penetapan HPP tidak lagi merujuk kepada harga beras internasional, tetapi sepenuhnya ditentukan oleh ongkos produksi10. Biaya produksi gabah terus meningkat seiring dengan meningkatnya harga sarana produksi, bahan bakar minyak (BBM), dan upah tenaga kerja. Harga pembelian beras pemerintah (kualitas medium FOB Jakarta) pada 2009 ditetapkan lebih tinggi (US$ 508/ton) dibandingkan dengan harga beras internasional dengan kualitas yang sama, yaitu US$ 384/ton (FOB Vietnam 25%). Pada tahun 2010, pemerintah kembali menaikkan HPP sebesar 10% yang makin mendorong penurunan daya saing beras berkualitas medium yang dihasilkan Indonesia.10,26)

Sejak 2007, kebijakan harga dan subsidi pupuk mendapat dukungan politik yang kuat dari DPR. Di pihak lain, dana publik/APBN yang dialokasikan untuk perbaikan irigasi, perbaikan kualitas lahan, riset dan penyuluhan, serta penerapan teknologi panen/pasca-panen diprioritaskan rendah.27,28,29) Walaupun produksi gabah naik cukup tinggi (5,4%/tahun) dalam periode 2007-2009, tetapi sumber pertumbuhan produksi berasal dari kenaikan luas panen (2,9%/tahun), sisanya dari kenaikan produktivitas (2,5%/tahun). Dominasi kebijakan harga dan subsidi pupuk ternyata belum cukup ampuh memecahkan kendala dari sisi suplai beras nasional (supply constraints).

2.3. Harga Gabah dan Pengadaan BULOG

Harga gabah di tingkat produsen dan pengadaan BULOG berkorelasi positif, yaitu 0,547 pada musim panen gadu, 0, 358 pada musim panen paceklik, dan 0,018 pada musim panen raya. Harga gabah ditentukan oleh musim panen padi, yaitu rendah pada musim panen raya dan tinggi di musim paceklik. Volume pengadaan gabah/beras BULOG juga berkaitan erat dengan musim panen dan harga gabah/beras di pasar.9,30,31)

2.3.1. Pola Pergerakan Harga Gabah Menurut Musim

Pola panen padi mengikuti pola musiman, dapat dibagi ke dalam tiga periode yaitu musim panen raya, musim panen gadu, dan musim panen paceklik9,30,31). Musim panen raya berlangsung selama periode Februari-Mei dengan rata-rata luas panen 51% dari 11,8 juta ha areal panen dalam periode 2003-2007. Masa panen berikutnya adalah musim panen gadu (Juni-September) yang mengambil porsi 33%, dan sisanya 16% berlangsung pada periode musim panen paceklik (Oktober-Januari).30 Pada tingkat nasional, walau pada musim paceklik sebagian kecil petani masih melakukan panen padi, karena diantara mereka tidak terkendala dengan ketersediaan air.

Harga gabah merosot rendah pada periode musim panen raya, dan meningkat setelahnya, kemudian melambung dengan harga paling tinggi pada periode musim panen paceklik20,31). Rata-rata harga gabah kering panen (GKP) tingkat produsen dalam dua tahun terakhir (2008-2009) lebih tinggi 10% pada musim panen gadu dan 16% pada musim panen paceklik dibandingkan dengan musim panen raya.

Kualitas gabah/beras juga mengikuti musim panen. Kualitas gabah pada musim panen gadu dan musim panen paceklik jauh lebih baik dibandingkan dengan musim panen raya. Membaiknya kualitas gabah/beras dalam dua musim tersebut disebabkan oleh cukupnya sinar matahari, rendahnya serangan hama dan penyakit, sehingga kandungan butir hampa, butir hijau dan butir kapur rendah, dan pengeringan gabah menjadi mudah sehingga kandungan butir kuning rendah.32) Oleh karena itu, harga gabah/beras akan tinggi pada periode tersebut, mengikuti perkembangan kualitas gabah/beras dan tingkat produksi.26)

Ketika pemerintah menerapkan HPP untuk beras kualitas medium yang berlaku sepanjang tahun, maka kebijakan tersebut sebenarnya “melawan” pergerakan harga dan perbaikan kualitas. Disinilah letak kelemahan mendasar penerapan HPP kualitas medium yang berlaku sepanjang tahun.26)

2.3.2. Pola penyerapan Gabah/Beras oleh BULOG

Pemerintah mampu mengimplementasikan kebijakan HPP karena adanya BULOG sebagai lembaga pelaksananya. Lembaga BUMN ini membeli gabah/beras antara 2-3 juta ton/tahun atau 6-8% dari total produksi beras nasional. Pengadaan beras/gabah setara beras pada musim panen raya dapat mencapai 66%, musim panen gadu 30%, dan hanya 4% pada musim panen paceklik.26,30)

Dalam melakukan pengadaan gabah/beras dalam negeri, BULOG bekerjasama dengan penggilingan padi swasta. BULOG mengelompokkan penggilingan padi swasta ke dalam empat tipe, yaitu A, B, C, dan D. Setiap kelompok menggambarkan alat/proses pengeringan padi, kapasitas giling, dan tempat atau cara penyimpanannya33). Kelompok tipe A adalah yang tertinggi dan tipe D terendah. BULOG tidak pernah bekerjasama dengan penggilingan padi tipe A karena mereka menghasilkan beras berkualitas premium atau super10), tetapi BULOG membeli beras berkualitas medium.

Setiap tahun BULOG bekerjasama dengan 4.500 hingga 5.000 unit penggilingan padi skala kecil yang sebagian besar adalah penggilingan padi tipe D dan C. Semakin banyak pengadaan BULOG pada kelompok D dan C, semakin tinggi permintaan terhadap beras berkualitas medium, dan semakin rendah insentif mereka untuk memperbaiki kualitas beras di luar kualitas medium. Diperkirakan 80% hasil penggilingan padi mereka ditampung oleh BULOG. Segmen pasar beras berkualitas medium terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan meningkatnya produksi dan volume pengadaan beras dalam negeri oleh BULOG. Inilah salah satu alasan mengapa pengusaha penggilingan skala kecil enggan berinvestasi pada penggilingan padi modern.

Pada era swasembada/surplus produksi, penyerapan gabah/beras oleh BULOG didorong hingga mencapai 10% atau sekitar 4 juta ton beras. Penyerapan yang tinggi untuk beras berkualitas medium telah berdampak luas terhadap kualitas pengadaan BULOG dan kualitas cadangan beras pemerintah yaitu menurun.26)

Sejak terjadinya swasembada/surplus produksi beras periode 2008-2009, pemerintah terus mendorong peningkatan pengadaaan BULOG dari rata-rata 1,8 juta ton beras pada periode 2003-2007 menjadi 3,4 juta ton pada periode 2008-2009, atau meningkat 1,6 juta ton/tahun. Peningkatan pengadaan dalam jumlah besar periode musim panen gadu dan musim panen paceklik yang secara teoritis sulit dilakukan, karena pada periode tersebut kualitas gabah/beras umumnya lebih baik dan harganya tinggi, lebih tinggi dari HPP.26)

III. KEBIJAKAN HARGA DAN HAMBATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI BERAS

Industri padi adalah industri primer, yang terus didorong pengembangannya oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan harga dan non-harga. Namun di pihak lain, industri beras khususnya industri penggilingan padi belum kokoh dalam mendukung industri primer, karena minimnya sentuhan kebijakan pemerintah. Hal inilah yang telah mempengaruhi kualitas, harga, dan daya saing beras Indonesia.

PERPADI34 melaporkan bahwa jumlah penggilingan padi dewasa ini 109 ribu unit, didominasi oleh penggilingan padi skala sederhana dan kecil sebesar 95% dari total kapasitas giling. Sisanya 5% adalah pangsa penggilingan padi skala besar. Umumnya penggilingan padi skala sederhana dan kecil merupakan investasi pada akhir tahun 1960an sampai awal tahun 1980an. Pada waktu itu, pemerintah membatasi perkembangan unit penggilingan padi skala besar agar unit penggilingan padi skala kecil yang umumnya dimiliki oleh swasta pribumi mampu bersaing dalam struktur pasar gabah/beras yang oligopoli.19)

Rendemen giling gabah di Indonesia juga jauh tertinggal dibandingkan dengan rendemen giling gabah di beberapa negara produsen padi di Asia. Rendemen giling gabah kering giling (GKG) di Cina 70%, Thailand 69,1%, sementara di India, Bangladesh, dan Vietnam masing-masing 66,6%, sedangkan di Indonesia 62,7%. Rendemen giling dapat dipakai sebagai salah satu indikator daya saing industri perberasan nasional.

Kondisi teknologi unit penggilingan padi skala kecil yang sudah tua menjadi penyebab merosotnya kualitas beras, tingginya kehilangan hasil pada kegiatan pengeringan dan penggilingan.35,36,37,38) Investasi untuk pengembangan penggilingan padi modern berjalan sangat lambat di Indonesia.1,26)
Perhatian pemerintah terhadap industri penggilingan padi amat minim. Skim kredit untuk keperluan tersebut dan kebijakan fiskal belum mendukung modernisasi industri penggilingan padi. Hal ini ditambah dengan HPP yang dinaikkan hampir setiap tahun, namun “ditekan rendah” bagi pelaku industri pengolahan. Pada tahun 2006, misalnya, HPP untuk gabah kering panen (GKP) naik 30%, sedangkan HPP gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan naik 27%, sedangkan kenaikan HPP beras 0%.

Rasio harga beras terhadap harga GKP yang ditetapkan pemerintah memperlihatkan hal yang sama. Rasio harga beras terhadap GKP pada tahun 2003 sebesar 227%, menurun menjadi 210% pada tahun 2005, merosot lagi menjadi 192% sejak tahun 2009. Semakin rendah rasio tersebut, semakin kurang berminat produsen untuk memperbaiki kualitas beras dan menerapkan teknologi baru.
Kenaikan yang tidak proporsional itu telah mengakibatkan sebagian industri penggilingan padi, terutama skala kecil, merugi. Majalah PADI39 melaporkan 25-30% unit penggilingan padi tidak beroperasi, terutama penggilingan padi skala kecil/sederhana yang umumnya adalah usaha kecil menengah (UKM).

Thahir40) dalam naskah orasi pengukuhan profesor riset telah membahas perlunya program nasional untuk perbaikan rendemen beras guna mendukung keberlanjutan swasembada beras dan daya saing global. Setyono41) dalam naskah orasi profesor riset menganalisis pentingnya penerapan teknologi panen dan pasca-panen untuk meningkatkan mutu gabah dan beras. Namun, perbaikan teknologi pasca-panen dan revitalisasi industri penggilingan padi tidak akan terealisasi, tanpa insentif yang memadai bagi petani dan pelaku usaha.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mereformasi kebijakan HPP agar mampu memberikan insentif sehingga petani dan pelaku usaha penggilingan padi bersedia menerapkan teknologi baru. Hal itu menjadi penting dalam rangka antisipasi liberalisasi perdagangan gabah/beras di masa mendatang.

IV. LIBERALISASI PERDAGANGAN BERAS

Indonesia telah lama terlibat dalam berbagai perjanjian perdagangan produk pertanian dan non-pertanian di tingkat multilateral, regional, dan bilateral.42,43,44,45,46)

4.1. Perdagangan Multilateral

Indonesia ikut aktif dalam negosiasi di Putaran Doha WTO yang dimulai sejak akhir 2001 dan belum membuahkan kesepakatan hingga sekarang. Indonesia masuk dalam kelompok G-33, kelompok negara berkembang yang memperjuangkan sejumlah produk pertanian menjadi special product (SP), dan mengajukan perlindungan sementara melalui special safeguard mechanism (SSM).24,43)
Beras adalah salah satu komoditas pangan yang akan dimasukkan sebagai SP, sehingga tingkat liberalisasinya tidak terlalu besar dari yang telah diikat (bound) pada perundingan sebelumnya. Indonesia menuntut mekanisme perlindungan yang efektif melalui SSM untuk beras dan sejumlah produk pertanian lainnya. Perlindungan khusus ini juga akan punya batas waktu seperti halnya SP.24,43)

4.2. ASEAN FTA (AFTA) dan ASEAN China FTA (ACFTA)

Indonesia juga ikut aktif dalam berbagai perjanjian perdagangan regional, salah satu yang terpenting adalah AFTA. Negara ASEAN-6 telah berkomitmen dalam kerangka common effective preferensial tariff scheme (CEPT) untuk menghilangkan hambatan perdagangan dan menurunkan tarif impor semua produk ke tingkat 0-5% pada tahun 2010, kecuali beras dan produk yang masuk dalam kelompok highly sensitive list. Produk pada kelompok terakhir ini45,47) akan diliberalisasi paling lambat 1 Januari 2018.

Indonesia ikut pula dalam perjanjian ASEAN China FTA (ACFTA) yang tingkat liberalisasi dan produknya dibahas secara bilateral antara Indonesia dan Cina. Dalam kerja sama perdagangan ini, Indonesia telah menyepakati program penurunan tarif melalui tiga tahapan penjadwalan liberalisasi. Pada tahap III, tingkat tarif produk dalam kelompok highly sensitive menjadi 0-5% dan hambatan non-tarif akan dihapus. Beras47 adalah salah satu produk yang akan diliberalisasi penuh, paling lambat pada tahun 2018).

Oleh karena itu, dalam beberapa tahun mendatang, produsen padi/beras Indonesia akan langsung menghadapi persaingan dengan Vietnam, Thailand, Cina, Kamboja, dan Laos. Hal itu juga akan berdampak terhadap keberadaan lembaga parastatal atau Badan Layanan Umum (BLU) seperti BULOG di Indonesia, BERNAS di Malaysia, dan NFA di Filipina.

V. ARAH DAN FORMULASI KEBIJAKAN HARGA KE DEPAN

5.1. Arah dan Sasaran

Selain produktivitas, industri padi dan beras harus diperkuat dengan memproritaskan pada peningkatan efisiensi melalui pengurangan kehilangan hasil pada tahap pemanenan, perontokan, pengeringan, dan penggilingan gabah.

Kebijakan harga dan non-harga bagi produsen perlu dipertahankan, namun prioritasnya diberikan pada non-harga guna mempercepat peningkatan produktivitas dan efisiensi. Kebijakan harga perlu diubah dari kualitas tunggal atau medium ke multi-kualitas atau kualitas super dan premium, sehingga tercipta insentif untuk mendorong perbaikan kualitas gabah/ beras.

Pengadaan gabah/beras oleh BULOG juga diarahkan untuk mendorong perbaikan kualitas beras dan gabah, dengan mengimplementasikan kebijakan harga multi-kualitas. Lembaga BULOG harus diperankan dalam memecahkan kebuntuan investasi dalam industri penggilingan modern melalui pengadaan yang berbeda kualitas, dan penyaluran beras.

Selama lima tahun terakhir, beberapa anggota DPR/DPRD, pejabat Pemda, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pakar ekonomi pertanian mengusulkan agar pemerintah menerapkan HPP yang berbeda antar-wilayah. Kalau itu ditempuh maka tidak saja salah urus di lapangan akan lebih tinggi, tetapi juga pengamanan HPP menjadi kurang efektif, dan tidak mampu memecahkan persoalan perbaikan kualitas beras/gabah.26)

Pengalaman dari negara produsen di Asia memberikan keyakinan bahwa hampir tidak ditemui lagi penetapan harga dasar atau HPP dengan kualitas tunggal atau medium yang berlaku sepanjang tahun. Mereka menetapkan tingkat harga dasar atau HPP yang berbeda karena perbedaan kualitas beras, yaitu menurut butir patah, musim panen, dan varietas, seperti yang dilaporkan oleh FAO.48,49)

5.2. Strategi Kebijakan Harga Beras ke Depan

Indonesia juga harus mengimplementasikan kebijakan harga multi-kualitas dengan kombinasi kriteria:

(i) Perbedaan kualitas beras menurut butir patah, yaitu beras patah 5% atau 25%, tanpa butir menir.
(ii) Perbedaan musim panen, yaitu musim hujan atau musim kemarau.
(iii) Perbedaan varietas, yaitu varietas unggul atau varietas lokal/aromatik.

Tingkat HPP untuk butir patah 5%, dipanen pada musim kemarau, dan varietas lokal/aromatik ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan beras berkualitas medium. Kualitas cadangan beras pemerintah (CBP) harus ditingkatkan secara bertahap dari kualitas medium menjadi kualitas premium/super dengan tahapan:

(i) Pada tahun pertama, sepertiga jumlah CBP diisi oleh beras kualitas premium/super, dan
(ii) Pada tahun ketiga, seluruh CBP telah terisi dengan beras kualitas premium/super.

VI. KESIMPULAN, SARAN, DAN IMPLIKASI

Kesimpulan, saran, dan implikasi yang dapat ditarik dari orasi ilmiah ini adalah sebagai berikut:

6.1. Kesimpulan

Indonesia akan segera meliberalisasi perdagangan beras di kawasan AFTA dan ACFTA, sehingga peningkatan daya saing dalam industri padi dan beras menjadi sangat penting.
Kebijakan HPP dengan kualitas tunggal atau medium yang diterapkan selama 41 tahun berdampak negatif terhadap daya saing gabah/beras nasional, antara lain:

(i) Kontra-produktif pada era swasembada/surplus produksi beras, pengadaan dalam negeri oleh BULOG dan volume CBP terus ditingkatkan, karena beras berkualitas medium hanya dapat disimpan dalam jangka waktu lebih singkat dengan biaya perawatan stok yang lebih tinggi, dan sulit disalurkan.
(ii) Menghambat perbaikan kualitas beras yang dihasilkan oleh unit penggilingan padi skala kecil yang jumlahnya dominan, dan sebagian besar hasil penggilingannya disalurkan ke BULOG, karena besarnya segmen pasar untuk industri kecil ini.
(iii) Menjadi salah satu kendala dalam modernisasi industri penggilingan skala kecil dan perluasan adopsi dryers, sehingga sulit mengurangi susut hasil dan meningkatkan rendemen giling.
Tekanan politik kepada pemerintah semakin besar pada saat subsidi masukan (input) untuk tanaman padi dikurangi, dan pemerintah didorong untuk menaikkan HPP.

Sejak 2004, kenaikan HPP lebih banyak ditentukan oleh biaya produksi, tidak lagi mengacu pada perbandingan harga beras internasional.

Negara-negara produsen beras di Asia tidak menganut kebijakan harga dasar atau HPP tunggal. Pengalaman dari negara lain di Asia menunjukkan bahwa tingkat harga dasar atau HPP diberlakukan berbeda karena perbedaan kualitas beras menurut butir patah, musim panen, varietas, atau kombinasi di antaranya.

6.2. Saran

Pemerintah perlu segera mengoreksi kebijakan HPP beras dari kualitas tunggal atau medium menjadi multi-kualitas. Penerapan HPP sebaiknya juga mengacu pada harga internasional, sehingga Indonesia lebih mampu berkompetisi di pasar global. Pengadaan beras oleh BULOG juga perlu mengikuti pengadaan beras multi-kualitas. Beras berkualitas medium tetap dipertahankan, namun volumenya dikurangi seiring dengan berkurangnya penyaluran untuk publik. Sebaliknya, jumlah beras berkualitas premium/super ditingkatkan untuk mengisi cadangan beras pemerintah (CBP).
Beras multi-kualitas dapat dipertimbangkan dengan berbagai kombinasi kriteria, seperti: (i) perbedaan butir patah, yaitu 5% atau 25%, tanpa butir menir; (ii) perbedaan musim, yaitu kemarau atau musim hujan; (iii) perbedaan varietas, yaitu varietas lokal/aromatik atau varietas unggul.
Pemerintah tidak dianjurkan untuk menetapkan HPP gabah/beras yang berbeda antar-wilayah, namun tetap beras berkualitas medium. Perbedaan HPP antar daerah tidak akan mampu memecahkan masalah perbaikan kualitas beras/gabah, tetapi akan memperlemah usaha peningkatkan daya saing industri padi/ beras nasional.

6.3. Implikasi

Penerapan kebijakan harga beras multi-kualitas berimplikasi terhadap:
(i) Mendorong peningkatan volume pengadaan dalam negeri oleh BULOG yang dalam waktu yang sama dapat meningkatkan kualitas beras pengadaan dan penyalurannya, serta meningkatkan harga yang diterima produsen.
(ii) Industri penggilingan padi akan merespon dengan memperbaiki kualitas beras yang dihasilkan, terjadi percepatan adopsi dryers dan mendorong modernisasi unit penggiligan padi. Dalam jangka panjang akan mempercepat perbaikan kualitas beras/gabah;
(iii) Petani akan terangsang untuk memperbaiki kualitas gabah dengan menanam varietas terpilih.
Dorongan perbaikan kualitas beras akan lebih cepat terealisasi pada saat pemerintah memberlakukan skim kredit khusus dan insentif fiskal untuk modernisasi penggilingan padi dan perluasan adopsi teknologi panen dan pasca-panen.

REVIEW JURNAL
Kebijakan harga melalui jaminan harga dasar dapat memperkecil risiko dalam berusahatani, karena petani terlindungi dari kejatuhan harga jual gabah/beras di bawah ongkos produksi, yang sering terjadi dalam musim panen raya.1,2,3). Pengadaan gabah/beras dapat terealisasi karena adanya mekanisme penyalurannya. Penyaluran beras pengadaan tersebut akan terhambat apabila kualitas gabah/beras tetap rendah.4,7,8,9). Oleh karena itu, kebijakan harga dan insentif pendukung lainnya perlu dirancang untuk saling memperkuat keterkaitan tersebut, sehingga mampu memperkuat industri primer (padi) dan industri sekunder (beras).11,12). Dalam dua puluh tahun terakhir telah tersedia berbagai teknologi panen, pasca-panen, dan penggilingan padi yang mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas gabah/beras, namun terkendala dalam penerapannya, karena rendahnya insentif yang diperoleh petani dan pelaku usaha. Unit penggilingan padi skala kecil masih mendominasi industri pengolahan gabah. Indonesia jauh tertinggal dalam penerapan teknologi panen, perontokan, pengeringan, dan penggilingan padi dibandingkan dengan beberapa negara produsen padi di Asia, seperti Vietnam, Thailand, dan Cina.
Kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) kini sedang berada di persimpangan jalan, Dengan latar belakang inilah fokus utama materi orasi ini disusun untuk mendukung kebijakan baru tentang HPP, strategi pengadaan gabah/beras BULOG, dan kualitas cadangan beras pemerintah (CBP).
Kebijakan harga dan non-harga buat komoditas pangan telah lama dikenal dalam literatur ekonomi pertanian. Namun, kebijakan harga bagi kepentingan petani padi dan beras pertama sekali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1969. Sejak itu, kebijakan harga dan non-harga dilaksanakan secara bersamaan, sehingga Indonesia mampu meningkatkan produksi gabah yang tinggi.
Pada era ORBA, pemerintah menetapkan harga gabah dan beras dengan instrumen harga dasar. Penetapan harga dasar ditentukan oleh berbagai variabel dan formula. Formula yang dipakai untuk itu berubah dari waktu ke waktu. Awalnya harga dasar mengacu pada rumus tani, yaitu harga per kg gabah kering simpan (GKS) sama dengan harga per kg urea. Kebijakan harga yang tepat, diimbangi oleh pengeluaran publik yang tinggi untuk irigasi, riset dan penyuluhan, didukung oleh ketepatan kebijakan moneter dan fiskal telah membuat Indonesia mampu berswasembada beras pada 1984. Namun, sejak akhir 1980an sampai pertengahan 1990an terjadi pelandaian produksi beras. Indonesia terpaksa harus mengimpor beras yang terus meningkat seiring dengan peningkatan permintaan dalam negeri.
Pemerintah di era reformasi menata ulang kebijakan harga yang terabaikan dalam periode 1997-2000. Pada waktu itu, pemerintah terpaksa menempuh liberalisasi pasar beras yang radikal, karena “tekanan” lembaga donor. Perubahan harga dari harga dasar (HD) menjadi harga dasar pembelian pemerintah (HDPP) tertuang dalam diktum ketiga Inpres No. 9/2001 tentang penetapan kebijakan perberasan dan berlaku sejak 1 Januari 2002. Inpres perberasan di era reformasi lebih komprehensif, mencakup kebijakan harga dan non-harga, kebijakan perdagangan, stok publik, serta subsidi beras terarah (targeted).
Harga gabah di tingkat produsen dan pengadaan BULOG berkorelasi positif, yaitu 0,547 pada musim panen gadu, 0, 358 pada musim panen paceklik, dan 0,018 pada musim panen raya.
Harga gabah ditentukan oleh musim panen padi, yaitu rendah pada musim panen raya dan tinggi di musim paceklik. Volume pengadaan gabah/beras BULOG juga berkaitan erat dengan musim panen dan harga gabah/beras di pasar.
Indonesia akan segera meliberalisasi perdagangan beras di kawasan AFTA dan ACFTA, sehingga peningkatan daya saing dalam industri padi dan beras menjadi sangat penting.
Kebijakan HPP dengan kualitas tunggal atau medium yang diterapkan selama 41 tahun berdampak negatif terhadap daya saing gabah/beras nasional, antara lain: (i) Kontra-produktif pada era swasembada/surplus produksi beras, pengadaan dalam negeri oleh BULOG dan volume CBP terus ditingkatkan, karena beras berkualitas medium hanya dapat disimpan dalam jangka waktu lebih singkat dengan biaya perawatan stok yang lebih tinggi, dan sulit disalurkan.
(ii) Menghambat perbaikan kualitas beras yang dihasilkan oleh unit penggilingan padi skala kecil yang jumlahnya dominan, dan sebagian besar hasil penggilingannya disalurkan ke BULOG, karena besarnya segmen pasar untuk industri kecil ini.
(iii) Menjadi salah satu kendala dalam modernisasi industri penggilingan skala kecil dan perluasan adopsi dryers, sehingga sulit mengurangi susut hasil dan meningkatkan rendemen giling.
Tekanan politik kepada pemerintah semakin besar pada saat subsidi masukan (input) untuk tanaman padi dikurangi, dan pemerintah didorong untuk menaikkan HPP.
Negara-negara produsen beras di Asia tidak menganut kebijakan harga dasar atau HPP tunggal. Pengalaman dari negara lain di Asia menunjukkan bahwa tingkat harga dasar atau HPP diberlakukan berbeda karena perbedaan kualitas beras menurut butir patah, musim panen, varietas, atau kombinasi di antaranya.

DAFTAR PUSTAKA
1). Dillon HS, Sawit MH, Simatupang P, Tabor SR. 1999. Rice Policy: A Framework for the Next Millenium. Report for internal review only, prepared to BULOG: Jakarta.
2). Sawit MH. 2001. Harga Dasar Gabah: Evaluasi 2000 dan Prospek 2001. Majalah Pangan 10 (36): 30-34.
3). Sawit MH. 2001. Kebijakan Harga: Periode Orba dan Reformasi. Suryana A, Mardianto S, editors. Bunga Rampai Ekonomi Beras, LPEM Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia: Jakarta.
4). Puspoyo W. 2006. Peran Perum BULOG sebagai Pelaksana Kebijakan Pangan Nasional. Makalah kuliah tamu (guest lecture) pada 8 Juni, Sekolah Pasca Sarjana, Program Magister Manajemen, UGM: Yogyakarta.
5). Sawit MH. 2002. Perdagangan Beras Dunia dan Perubahan Kebijakan Beras Negara-negara Eksportir dan Indonesia. Widodo S, Hartono S, Masyhuri, Mulyo JH, editors. Kebijakan Pangan Nasional dalam Kerangka Otonomi Daerah. Magister Manajemen Agribisnis, UGM: Yogyakarta.
6). Tabor SR, Sawit MH, Dillon HS. 2002. Indonesian Rice Policy and the Choice of a Trade Regime for Rice in Indonesia. Makalah disampaikan pada roundtable workshop diselenggarakan oleh INDEF (the Institute for Development of Economics and Finance) di LPEM Univ. Indonesia, 11 Maret: Jakarta.
7). Sawit MH, Djanuardi B, Partini K. 2003. New BULOG: Harmonizing Activities and Strengthening National Tasks. Euro-International: Jakarta.
8). Sawit HM, Pranolo T, Saefullah A, Djanuardi B, Sapuan, editors. 2002. BULOG: Pergulatan dalam Pemantapan Peran dan Penyesuaian Kelembagaan. IPB Press: Bogor.
9). Ellis F. 1993. Indonesia Rice Marketing Study: Aggregate Rice Market dan Role of BULOG. Indonesian Food Journal 4 (7).
10). Sawit MH. 2009. Praktek Subsidi Ekspor Beras di Negara Lain: Mungkinkah diterapkan di Indonesia? Analisis Kebijakan Pertanian 7(3): 231-247.
11). Sawit MH. 2008. Peran BULOG dalam Inpres Perberasan No. 3/2007: Evaluasi Kebijakan dan Implementasinya. Majalah Pangan 17 (50): 9-29.
12). Sawit MH. 2009. Respons Negara Berkembang dan Indonesia dalam Menghadapi Krisis Pangan Global 2007-2008. Majalah Pangan 18 (54): 21-35.
13). Pingali PL, Hossain M, Gerpacio RV. 1997. Asian Rice Bowls: The Returns Crisis? CAB International and IRRI: Manila.
14). Sawit MH. 1997. Faktor Pembatas dalam Pengembangan Sistem Usahatani Berbasis Padi. Jurnal Sosio Ekonomika, 3(5).
15). Sawit MH, Manwan I. 1991. The New Supra Insus Rice Intensification Program: The Case of the North Coast of West Java and South Sulawesi. Bulletin of Indonesian Economic Studies 27(1): 81-103.
16). Sawit MH. 1989. Penerapan Teknologi Intensifikasi Supra Insus di Jalur Pantura Jawa Barat: permasalahan yang perlu diteliti. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian 8(1), Badan Litbang Pertanian: Bogor.
17). Suryana A, Mardianto S, editors. 2001. Bunga Rampai Ekonomi Beras. LPEM Fakultas Ekonomi, Univ. Indonesia: Jakarta.
18). Mubyarto. 1970. Harga beras dan Kebijakan Produksi di Indonesia. Majalah Agro Ekonomi.
19). Mears LA. 1981. The New Rice Economy of Indonesia. Gadjah Mada Univ. Press: Yogyakarta.
20). Sawit MH. 2000. Harga Dasar Gabah 2001 dan Subsidi: Analisa Musiman. Ekonomi dan Keuangan 48 (4): 333-353.
21). Pearson S, Falcon W, Heyten P, Monke E, Naylor R. 1991. Rice Policy in Indonesia. Cornell Univ. Press: Ithaca.
22). Sapuan. 1991. Analisa Faktor-faktor yang Mempengaruhi Margin Pemasaran Beras di Indonesia. Disertasi Doktor Univ. Gadjah Mada: Yogyakarta.
23). Nazir M. 1977. Stabilisasi Harga Beras di Indonesia. Laporan penelitian, kerjasama Univ. Syiah Kuala dan BULOG: Jakarta.
24). Sawit MH, Lokollo EM. 2007. Rice Import Surge in Indonesia. Indonesian Center for Agriculture Socio-Economic and Policy Studies (ICASEPS) and The Action Aid International (AAI): Bogor.
25). Sawit MH. 2002. Mengganti Harga Dasar Gabah. Suara Pembaruan (opini) 12 Februari 2002.
26). Sawit MH. 2009. Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Multi-kualitas: Pengalaman Negara Lain dan Gagasan untuk Indonesia. Majalah Pangan 18 (55): 25-35.
27). World Bank. 2009. Indonesia Agriculture Public Spending and Growth: Policy Note Indonesia Agriculture Public Expenditure Review. Mimeo.
28). Simatupang P, Timmer CP. 2008. Indonesian Rice Production: Policies and Realities. Bulletin of Indonesian Economic Studies 44 (1): 65-79.
29). Pasaribu S, Sayaka B, Sejati WK, Setyanto A, Hestina J, Situmorang J. 2007. Analisis Kebijakan Pembiayaan Sektor Pertanian. Laporan Penelitian PSE-KP, Badan Litbang Pertanian, Deptan: Bogor.
30). Abubakar M. 2009. World Food Price Volatility, Rice Price Stabilization and Small-scale Farmers: some recent policy responses and changes in Indonesia. Makalah dibawakan dalam diskusi panel IFAD, Roma, 18 Februari 2009.
31). Amang B, Sawit MH. 2001. Kebijakan Beras dan Pangan Nasional: Pelajaran dari Orde Baru dan Orde Reformasi. Edisi II, IPB Press: Bogor.
32). Damarjati DS. 1997. Masalah dan Upaya Peningkatan Kualitas Beras Ditinjau dari Aspek Pra dan Pasca-panen dalam Menghadapi Era Globalisasi. Silitonga C, Rachman A, editors. Pasca-panen, Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Masyarakat. Prosiding Seminar, dalam Rangka Ulang Tahun ke-30 BULOG: Jakarta.
33). BULOG. 2006. Pedoman Umum Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri tahun 2006 di Lingkuangan Perum BULOG. Perum BULOG: Jakarta.
34). PERPADI. 2002. Data Sekretariat/ DPP Persatuan Penggilingan dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI): Jakarta.
35). Munarso JS, Setyono A, Suismono, Jumali. 1998. Evaluasi Mutu dan Rendemen Beras Giling Tingkat Petani. Balai Penelitian Tanaman Padi: Sukamandi.
36). Nugraha US, Munarso J, Suismono, Setyono A. 1998. Tinjauan Tentang Rendemen Beras Giling dan Susut Pasca-panen. Balai Penelitian Tanaman Padi: Sukamandi.
37). Hasbullah R, Bantacut T. 2006. Teknologi Pengolahan Beras ke Beras. Bantacut T, Purwanto A, Hasbullah R, Halid H, Patiwiri AW, editors. Peningkatan Dayasaing Beras Nasional Melalui Perbaikan Kualitas. Perum BULOG dan Fakultas Teknologi Pertanian IPB: Jakarta dan Bogor.
38). Patiwiri AW. 2006. Teknologi Penggilingan Padi. PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
39. PADI. 2009. Usaha Penggilingan Padi Semakin Terpuruk. Majalah PADI, Edisi 21, Nop-Des 2009.
40). Thahir R. 2009. Revitalisasi Penggilingan Padi Melalui Inovasi Penyosohan, Mendukung Swasembada Beras dan Menghadapi Persaingan Global. Naskah Orasi Pengukuhan Profesor Riset Bidang Teknologi Pengolahan Hasil. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Departemen Pertanian: Bogor.
41). Setyono A. 2009. Perbaikan Teknologi Pascapanen Dalam Upaya Menekan Kehilangan Hasil Padi. Naskah Orasi Pengukuhan Profesor Riset Bidang Teknologi Pertanian dan Mekanisasi Pertanian. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Departemen Pertanian: Bogor.
42). Sawit MH. 2006. Indonesia dalam Tatanan Perubahan Perdagangan Beras Dunia. Majalah Pangan 15 (47):16-23.
43). Sawit MH. 2007. Liberalisasi Pangan: Ambisi dan Reaksi dalam Putaran Doha WTO. Lembaga Penerbit, Fakultas Ekonomi, Univ. Indonesia: Jakarta.
44). Sawit MH. 2007. Serbuan Impor Pangan dengan Minim Perlindungan di Era Liberalisasi. Wibowo R, Siregar H, dan Daryanto A, editors. Mungkinkah Petani Sejahtera? Prosiding Konprensi Nasional PERHEPI ke XV, PP PERHEPI: Jakarta.
45). Hutabarat B, Sawit MH, Purba HJ, Nuryanti S, Setyanto A, Hestina J. 2006. Posisi Indonesia Dalam Perundingan Perdagangan Internasional di Bidang Pertanian: Analisis Skenario Modalitas. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Deptan: Bogor.
46). Sawit MH, Partini K, Indiarto A. 2003. Notifikasi Pertanian di WTO dan De Minimis untuk Beras. Ekonomi dan Keuangan Indonesia 51(3):271-289.
47). Soesastro H. 2005. Indonesia’s Role in ASEAN and Its Impact on US-Indonesia Economic Relationship. Indonesian Quartely 33 (4): 380-398.
48). FAO. 2009. FAO Rice Market Monitor 12 (1).
49). FAO. 2008. FAO Rice Market Monitor 11 (2).

oleh:
M. Husein Sawit

resensi:

http://www.ekonomirakyat.org/_artikel.php?id=7

Nama kelompok 2EB10 :
 DISTY MEDIAN VANIDA 22210099
 FACHRURROZY 22210469
 FERIZAH ARINA M 22210742
 NIKE APRIANTI 24210978
 YULIANA EKA PUTRI 28210752
 WIBISONO SUPRAPTO 28210481